Pemerintah Kota Surakarta
SINTEN, Terobosan Pemerintah Kota Pantau Penduduk Non-Permanen
  May 15, 2018 01:29

Angka mobilitas penduduk Kota Bengawan semakin hari semakin tinggi, hal ini nampak dari jumlah warga luar Solo atau penduduk non permanen yang mengikuti arus ekonomi dan lainnya masuk ke Kota tercinta ini. Untuk memantau perkembangan jumlah penduduk non permanen yang ada di Kota Solo, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dispendukcapil) Kota Surakarta meluncurkan aplikasi Sistem Informasi Terpadu Penduduk Non Permanen (SINTEN), di Kusuma Sahid Prince Hotel, Senin (14/05).

Kepala Dispendukcapil Kota Surakarta, Suwarta, mengatakan banyaknya penduduk non permanen yang berada di Kota Solo mendorong Pemerintah Kota (Pemkot) untuk terus memonitor perkembangan jumlahnya, meskipun para penduduk non permanen ini sudah tercatat di dalam Sistem Informasi Administrasi Kependudukan (SIAK) dan berlaku secara nasional tetapi ada terjemahan dari Permendagri No 14 Tahun 2015 Tentang Penduduk Non Permanen, untuk kepastian hukum yang lebih presisi pada penduduk non permanen ini.

“Jadi kalau dulu ada istilah penduduk Boro (perpindahan penduduk dari suatu tempat ke tempat lain untuk menyelesaikan suatu tujuan) sekarang diberikan istilah penduduk non permanen sehingga ketika mereka menempati di luar wilayah yang tercatat sebagai asal domisili itu mereka berkewajiban untuk melaporkan kepada wilayah yang dituju sebagai penduduk non permanen,” terang Suwarta. Namun dalam kenyataannya masih belum banyak penduduk non permanen yang mau melaporkan keberadaanya di daerah yang mereka tuju, salah satu alasannya karena ketiadaan waktu. Padahal pelaporan ini juga merupakan salah satu bentuk tertib administrasi kependudukan, dan demi mempermudah penduduk non permanen melaporkan keberadaannya, Disdukcapil Kota Surakarta meluncurkan aplikasi SINTEN. “SINTEN adalah sebuah aplikasi yang dibuat untuk memudahkan warga masyarakat yang merupakan penduduk non permanen untuk melaporkan keberadaannya di Kota Solo secara online, masyarakat bisa melapor sendiri melalui aplikasi SINTEN ini kemudian nanti Dinas akan merespons dengan menerbitkan Surat Keterangan Pendataan Penduduk Non Permanen,” jelas Suwarta. Ia menambahkan untuk sementara sebagai pilot project pelaksanaan aplikasi SINTEN akan dilakukan di Kecamatan Laweyan selama 3 bulan, setelah itu diterapkan di seluruh kecamatan. Walaupun masyarakat dapat melapor secara mandiri namun dukungan dari berbagai pihak juga diperlukan antara lain RT, RW, PKK, pemilik rumah kontrakan atau sewa, pengelola asrama, perusahaan yang mempekerjakan pegawai kontrak, perusahaan pengerah pembantu rumah tangga, pengelola apartemen dan pengelola rumah kost untuk memberikan pemahaman bahwasannya penduduk non permanen yang tinggal menetap di Kota Surakarta lebih dari 6 bulan maka wajib untuk melaporkan diri.

Sementara itu Kasi Pendataan Penduduk, Ika Mardiana Sulistiyawati, mengatakan selain lewat online ada dua cara bagi penduduk non permanen yang ingin mendaftarkan dirinya, yakni bisa memilih lewat kelurahan, atau langsung ke Dispendukcapil. “Tentu dengan  mengisi dan membawa syarat-syarat yang dibutuhkan,” terang Ika. Ia menjelaskan syarat yang dibutuhkan dalam pendaftaran ini adalah Mengisi formulir pendataan penduduk non permanen, mengisi formulir data anggota keluarga yang dibawa, foto copy Kartu Keluarga (KK) dan menunjukan KK asli, KTP-el dan menunjukan KTP-el asli. Sementara untuk dokumen pendukung antara lain surat pengatar RT/RW, surat keterangan dari instansi pendidikan, surat keterangan dari perusahaan, surat keterangan sedang berobat. “Syaratnya sama untuk ketiga cara tadi (online, kelurahan, Dispendukcapil) hanya saja untuk jalur online pendaftar perlu mengunggah beberapa syarat yang diminta melalui situs http://dispendukcapil.surakarta.go.id,” jelas Ika. Dirinya menambahkan, untuk output-nya pendaftar akan menerima 3 surat yakni, Surat Tanda Bukti Penduduk Non Permanen, Surat Nomor Bukti Pendataan dan Surat Data Anggota Keluarga Penduduk Non Permanen.

Output-nya semua sama, yang membedakan hanya pengambilannya saja, kalau lewat kelurahan itu bisa diambil 3 hari setelah pendaftaran di kelurahan yang ditinggali sementara, kalau lewat Dispendukcapil bisa dilayani dalam waktu 1 hari kerja (one day service), namun jika lewat online pendaftar akan mencetak sendiri 3 surat tersebut setelah mendapat email balasan dari Dispendukcapil,” jelas Ika. Kabid Pendaftaran Penduduk Dispendukcapil Kota Surakarta Ing Ramto mengatakan, dengan adanya aplikasi ini kondisi, gambaran serta mobilitas penduduk non permanen akan lebih mudah terbaca. “Jika keberadaan warga non permanen itu diketahui maka akan mudah bagi kita untuk memonitoring keberadaan warga tersebut sehingga kita bisa mengetahui aktivitas dan kepentingan apa yang dia lakukan di Solo dan diharapkan nanti keamanan dan kenyamanan akan terbangun,” tutup Ramto.

aosgi
[yarpp]
Pemerintah Kota Surakarta

DISKOMINFO SP

Kompleks Balai Kota Surakarta

Jl. Jend. Sudirman No.2, Kota Surakarta, Jawa Tengah
Kode Pos 57133
(0271) 2931667

Site Statistics

Visits today

2

Visitors today

1

Visits total

424,962

Visitors total

330,423

©️ 2022 Dinas Komunikasi, Informatika, Statistik dan Persandian Kota Surakarta