Pemerintah Kota Surakarta
Dishub Atur Polisi Tidur
  May 27, 2018 17:50

Seperti biasa, sejumlah petugas Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Surakarta tampak tetap melaksanakan tugasnya meski memasuki akhir pekan. Seperti yang terjadi di Jalan Satrio Wibowo yang terletak di Kampung Purwotomo Kelurahan Purwosari, Sabtu (26/05) pagi. Beberapa petugas Dishub sedang sibuk memasang alat pembatas kecepatan (speed bumb) atau yang lebih akrab di telinga dengan istilah “polisi tidur”.

Berdasarkan pantauan dilapangan, sebenarnya di Jalan Satrio Wibowo telah terpasang speed bumb dari karet yang dipasang secara swadaya oleh warga masyarakat sekitar. Namun sayangnya speed bumb yang dipasang warga tersebut tidak memenuhi standar yang telah ditetapkan oleh pemerintah. Alih-alih mengatur kecepatan, speed bumb yang dibuat tidak sesuai dengan regulasi justru dapat membahayakan keselamatan pengendara kendaraan bermotor.

Kabid Lalu Lintas Dishub Kota Surakarta Ari Wibowo menjelaskan bahwa speed bump yang dibuat warga kebanyakan menggunakan bahan karet biasa dengan ketinggian dan lebar melebihi ketentuan. Padahal pemasangan speed bumb harusnya mengacu pada Keputusan Menteri Perhubungan No.3/1994 tentang Alat Pengendali dan Pengaman Jalan.

Speed bump sesuai Keputusan Menteri Perhubungan bahannya karet dengan lebar 50 sentimeter, dan tinggi 5 sentimeter. Dan yang kita pasang ini juga dilengkapi dengan reflektor di tiap sisinya jadi pas kena lampu saat malam hari speed bump ini terlihat,” ungkap Ari. Dirinya menambahkan Dishub bisa saja mencopot paksa speed bumb yang dipasang warga jika tidak sesuai dengan standar yang telah ditetapkan hingga dapat menyebabkan kecelakaan.

Ari mengatakan  saat ini speed bump telah terpasang di 12 titik di 5 kecamatan sebagai proyek percontohan antara lain Jalan Satrio Wibowo simpang tiga Keluarahan Purwosari, Jalan Malabar Selatan Mojosongo, Jalan Asem Kembar depan SMK Cokroaminoto 2 Jebres, Jalan Ibu Pertiwi Timur Alun – alun Kidul, dan Jalan Sungai Sekabung Loji Wetan.

Lalu, Jalan Arumdalu I barat Solo Paragon Mal, Jalan Singosari Utara I depan SD Muhammadiyah Surakarta, Jalan Pajajaran III simpang empat Ujung Utara Sumber, Jalan Sawo Raya Kleco, Jalan Kutilang simpang tiga BTPB Purwosari, Jalan Pulanggeni I depan Mie Citra I Tipes dan Jalan Sukoreno timur Kelurahan Kemplayan.

Pemasangan speed bump tersebut menggunakan dana APBD tahun 2018 senilai Rp 100 juta untuk pengadaan 12 unit speed bump. Memang cukup mahal jika warga ingin memasang speed bump dengan spesifikasi yang sama persis dengan yang dipasang oleh Dishub. Untuk itu Dishub tidak mewajibkan speed bump yang dipasang oleh warga memiliki sepesifikasi bahan yang sama persis.

“Warga yang ingin memasang speed bump bahannya tidak harus persis dengan yang dipasang Dishub bisa dengan aspal atau benda lain yang aman. Yang penting adalah ketinggian serta lebar sesuai standar dan harus ada pembeda antara jalan dengan speed bump, misalnya speed bumb diwarnai dengan warna kuning hitam atau hitam putih, yang jelas agar tidak sewarna dengan jalan. Kami masih banyak menemukan speed bump yang masih sewarna dengan jalan sehingga tidak terlihat dan membahayakan pengguna jalan,” kata dia.

Selain itu yang perlu diperhatikan dalam membuat speed bumb walaupun itu dijalan kampung dan dilakukan swadaya oleh warga, ada alur yang harus dilalui. Ari menjelaskan untuk pembuatan speed bump warga harus melaporkan dulu lokasi mana yang akan dipasang ke kelurahan, kemudian kelurahan akan meneruskan ke kecamatan dan nanti kecamatan lah yang akan menentukan apakah lokasi tersebut layak untuk dipasang speed bump setelah dilakukan survei.

Ari berharap  warga yang akan memasang speed bump  bisa mencontoh model speed bump yang telah dipasang di 12 titik lokasi di 5 kecamatan. Dirinya juga menghimbau kepada warga untuk segera membongkar speed bump yang tidak sesuai dengan aturan. “Dengan diterapkannya aturan pemasangan ini, kemungkinan kecelakaan yang diakibatkan oleh speed bump yang tidak sesuai regulasi bisa diminimalisir,” pungkasnya.

aosgi
[yarpp]
Pemerintah Kota Surakarta

DISKOMINFO SP

Kompleks Balai Kota Surakarta

Jl. Jend. Sudirman No.2, Kota Surakarta, Jawa Tengah
Kode Pos 57133
(0271) 2931667

Site Statistics

Visits today

2

Visitors today

2

Visits total

425,223

Visitors total

330,605

©️ 2022 Dinas Komunikasi, Informatika, Statistik dan Persandian Kota Surakarta