Pemerintah Kota Surakarta
Disdik Siapkan Aturan Baru PPDB SMP 2018
  May 31, 2018 20:35

Mulai tahun 2018 Pemerintah Kota Surakarta melalui Dinas Pendidikan Kota Surakarta akan menerapkan aturan baru. Tahun ini Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) di lingkungan Kota Surakarta pada jenjang SMP akan menggunakan sistem zonasi.

Sistem zonasi merupakan salah satu strategi yang terintegrasi untuk mencapai mutu pemerataan pendidikan yang merata. Sekretaris Dinas Pendidikan Kota Surakarta Unggul Sudarmo mengatakan penerimaan siswa baru nanti dengan dasar zonasi atau wilayah. Dengan sistem zonasi itu, nantinya tidak lagi pakai nilai tapi berdasar zona terdekat.

Namun demikian dalam sistem penyelenggaraan PPDB tahun 2018 akan dibagi menjadi dua sistem yaitu PPDB di luar jaringan (off-line) dan PPDB di dalam jaringan (on-line). PPDB on-line meliputi PPDB untuk SD dan PPDB untuk SMP. Sementara PPDB off-line meliputi PPDB untuk TK/PAUD, PPDB Gakin (khusus untuk calon peserta didik dari keluarga miskin/kurang mampu) dan PPDB Inklusi (khusus anak ABK yang bersekolah di sekolah inklusi)

PPDB SMP online

Calon siswa harus memenuhi persyaratan yang telah ditetapkan oleh Dinas Pendidikan Kota Surakarta yakni secara umum calon siswa berusia paling tinggi 15 tahun dan memiliki ijazah/Surat Tanda Tamat Belajar (STTB) SD atau bentuk lain yang sederajat. Kemudian secara administratif calon siswa diwajibkan membawa foto copy Ijazah SD atau bentuk lain yang sederajat yang sudah dilegalisir, Sertifikat Hasil Ujian Sekolah Berbasis Nasional (SHUSBN) asli, akte kelahiran (asli dan foto copy), Kartu Keluarga (asli dan foto copy) dan apabila dalam Kartu Keluarga tidak tercantum nama orang tua maka untuk dapat diakui sebagai penduduk Kota Surakarta harus disertai dengan Bukti adopsi atau Keterangan lain yang syah.

Untuk pendaftaran on-line akan dilakukan pada 3 – 5 Juli pukul 08.00-13.00 untuk hari terakhir (tanggal 5 Juli) akan dilayani hingga pukul 14.00. Prosedurnya calon siswa harus mendatangi sekolah terdekat dari domisilinya (pada zonanya) yang telah ditunjuk pemerintah sebagai penyelenggara PPDB on-line dengan membawa persyaratan yang telah disebutkan, lalu berkas persyaratan tersebut akan diteliti oleh Panitia Sekolah, kemudian operator di sekolah tersebut akan melakukan inputing data kependudukan calon siswa, setelah itu calon siswa dibimbing operator menentukan sekolah pilihan, selanjutnya operator mencetak tanda bukti pendaftaran dan setelah semua selesai calon siswa akan diberi tanda bukti pendaftaran yang akan digunakan pada saat melakukan daftar ulang.

Terkait pilihan sekolah, calon siswa diperbolehkan memilih 6 satuan pendidikan dengan ketentuan sebagai berikut, pilihan 1, 2 dan 3 merupakan SMP yang berada di zona 1 (terdekat dari domisili) yang terdiri dari 2 SMP Negeri dan 1 SMP Swasta di zona-1. Sedangkan pilihan 4, 5 dan 6 merupakan SMP yang berada di zona 2 yang terdiri dari 2 SMP Negeri dan 1 SMP Swasta. Sekolah yang dapat dipilih akan muncul secara otomatis apabila kelurahan domisili calon peserta dimasukkan dalam sistem PPDB on-line.

Semua calon siswa akan diterima di sekolah yang telah dipilih dengan catatan daya tampung sekolah tersebut masih mencukupi. Namun jika pendaftar di suatu SMP melebihi daya tampungnya, maka dilakukan seleksi yang didasarkan pada Nilai Hasil Ujian Nasional (UN) dan Nilai Prestasi, Prestasi yang dihargai yang diperoleh dalam kurun waktu 2 tahun terakhir terhitung sejak bulan Juli 2017.

Bagi calon siswa yang tidak diterima berdasarkan pilihan pertama akan diikutsertakan pada seleksi di sekolah pilihan ke-2, ke-3 dan seterusnya. Siswa yang tidak diterima pada sekolah yang berada di zona-1 karena daya tampung tidak mencukupi dapat diterima di sekolah zona-2 dengan catatan sekolah yang berada di zona 2 tersebut masih memiliki daya tampung. Pengumuman penerimaan PPDB on-line akan dilakukan pada 9 Juli.

PPDB SMP Gakin

Dinas Pendidikan menerapkan syarat yang berbeda untuk PPDB SMP Gakin yaitu secara umum calon siswa Telah lulus dari SD/MI/Ujian Nasional Paket Kesetaraan (UNPK) Paket A, atau bentuk lain yang sederajat., memiliki nilai rata-rata rapor minimal 65 (enam puluh lima) untuk setiap semester (dari semester 7 s/d semester 11 untuk SD/MI sederajat) dan terdaftar pada SK Walikota tentang Penduduk Miskin/Kurang mampu (Dibuktikan dengan print-out dari e-kelurahan dilegalisir Kepala Sekolah). Sementara secara Administratif calon siswa diwajibkan membawa surat Rekomendasi Kepala Sekolah, foto copy rapor semester 7 s.d. semester 12 dan tidak diperlukan SKTM.

Pendaftaran dimulai pada 25-27 Juni dengan cara SD asal siswa akan mendata siswa Gakin melalui e-kelurahan, kemudian dilakukan penelitian nilai siswa Gakin yang memenuhi syarat, lalu sekolah membuat daftar kolektif siswa Gakin yang memenuhi syarat nilai yang akan diberikan kepada SMP tujuan, Setelah SMP tujuan menerima daftar kolektif maka SMP Tujuan melakukan penelitan data dan seleksi (seleksi dilakukan jika melebihi kuota melebihi 30%), kemudian SMP tujuan mengirimkan hasil seleksi ke SD asal siswa Gakin dan terakhir SD asal mengumumkan hasil seleksi kepada siswa Gakin. Hasil seleksi akan diumumkan pada 29 Juni.

Sebagai catatan, pemerintah telah mengalokasikan 30 % kuota untuk Siswa miskin dan 5 % dari daya tampungnya untuk calon peserta didik dari luar wilayah zonasi yang disebabkan orangtuanya pindah domisili dalam rangka sebagai penyelenggara negara. dalam wilayah zona-1. Apabila Jumlah Maksimal 30% dan 5 % tidak terpenuhi maka akan dipenuhi dari keluarga yang tidak miskin. Kemudian bagi Siswa miskin yang atas keinginannya mendaftar di luar zona, maka hak-hak nya sebagai Gakin tidak diberikan.

PPDB SMP Inklusi

Secara umum dan secara administratif persyaratan yang dibutuhkan sama dengan peserta PPDB SMP on-line namun untuk siswa inklusi ada tambahan yakni harus mengikuti assessment dari Tim Assessment Dinas Pendidikan dan menyertakan wajib bukti hasil assessment dari Tim assesment Dinas Kesehatan.

Untuk pendaftaran assesmen ABK mulai 21-22 Juni, prosedurnya orang tua bersama calon siswa akan diminta datang ke kantor Dinas Pendidikan Kota Surakarta untuk melakukan assessmen pada 25-28 Juni, kemudian Tim Assessment Dinas Pendidikan akan melakukan Proses Assessment. Dari hasil tersebut jika tidak dinyatakan lolos maka calon siswa akan diberikan rekomendasi untuk masuk ke SLB, namun jika dinyatakan lolos calon siswa akan diberi rekomendasi masuk ke Sekolah Inklusi. Pengumuman akan dilakukan pada 29 Juni, sekolah inklusi yang telah ditunjuk wajib menerima siswa ABK yang telah memenuhi syarat dari hasil assessment. Apabila di zona wilayahnya tidak ada sekolah inklusi maka calon siswa akan diterima di sekolah inklusi yang terdekat dengan domisilinya.

Semua Peserta didik yang diterima (melalui PPDB SMP ­on-line, PPDB SMP Gakin, PPDB SMP Inklus) di satuan pendidikan wajib melakukan daftar ulang. Waktu daftar ulang untuk PPDB Gakin dan Inklusi dilakukan pada 30 Juni – 2 Juli, sementara untuk PPDB SMP on-line akan dilakukan pada 10-11 Juli. Bagi calon siswa yang tidak melakukan daftar ulang akan dianggap mengundurkan diri. Perlu diperhatikan pada saat proses daftar ulang, satuan pendidikan tidak akan mengenakan biaya kepada calon siswa.

aosgi
[yarpp]
Pemerintah Kota Surakarta

DISKOMINFO SP

Kompleks Balai Kota Surakarta

Jl. Jend. Sudirman No.2, Kota Surakarta, Jawa Tengah
Kode Pos 57133
(0271) 2931667

Site Statistics

Visits today

19

Visitors today

14

Visits total

425,220

Visitors total

330,602

©️ 2022 Dinas Komunikasi, Informatika, Statistik dan Persandian Kota Surakarta