Pemerintah Kota Surakarta
Pendaftaran PPDB Dalam Sistem Zonasi Sekolah
  June 25, 2018 12:46

Sistem Zonasi Sekolah mulai diterapkan di tahun ajaran 2018/2019 oleh Dinas Pendidikan Kota Surakarta. Mau tak mau, hal ini juga berdampak pada Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB), yang merupakan pintu gerbang utamanya. Hal baru dalam sistem pendidikan ini diharapkan berhasil meningkatkan dan meratakan kualitas pendidikan, yang selama ini masih menjadi PR besar. Tujuan lainnya, stigma sekolah pinggiran dan sekolah favorit akan berakhir bila Zonasi Sekolah ini sukses diterapkan. Menguatkan ingatan kita, bahwa sistem Zonasi ini merupakan amanat undang-undang yaitu pasal 16 Permendikbud No 14 Tahun 2018.

Seperti yang telah diberitakan sebelumnya, Dinas Pendidikan Kota Surakarta telah melakukan kajian bersama berbagai pihak sebelum mengetok palu untuk mulai melaksanakan Zonasi Sekolah ini.

Mengenai pendaftaran, tidak banyak berbeda dengan yang telah terjadi di tahun-tahun sebelumnya, yakni pendaftaran dengan sistem online atau daring dan pendaftaran sistem offline atau luring. Yang berbeda dalam pendaftaran PPDB di sistem zonasi, siswa diharuskan mendaftar ke sekolah yang berada di zona yang telah ditetapkan berdasarkan jarak. Melalui kajian tim ahli dari UNS diputuskan bahwa saat ini untuk SD dan SMP ditetapkan jarak maksimal ke sekolah adalah 3 kilometer. Jarak tersebut dihitung dari kantor kelurahan domisili siswa ke lokasi sekolah. Aturan tersebut berlaku bagi pendaftar yang mendaftar baik melaui jalur online maupun offline.

Penerapan PPDB on-line meliputi PPDB untuk SD dan PPDB untuk SMP. Sementara PPDB off-line meliputi PPDB untuk TK/PAUD, PPDB Gakin (khusus untuk calon peserta didik dari keluarga miskin/kurang mampu) dan PPDB Inklusi (khusus anak ABK yang bersekolah di sekolah inklusi).

Sementara itu Dinas Pendidikan telah menetapkan tampung siswa untuk tiap sekolah, yaitu untuk jenjang pendidikan tingkat SMP jumlah maksimum rombel (rombongan belajar) untuk setiap jenjang sebanyak 9 rombel dengan jumlah peserta didik per rombel paling banyak 32 siswa dan paling sedikit 20 siswa. Sedangkan untuk jenjang SD ditetapkan jumlah maksimum rombel untuk setiap jenjang sebanyak 4 rombel dengan jumlah peserta didik per rombel paling banyak 28 siswa dan paling sedikit 20 siswa.

Untuk Jadwal pendaftaran, dapat merujuk pada laporan sebelumnya, atau silakan mengikuti tautan ini.

Nah, untuk persyaratan PPBD dapat dilihat dalam grafis berikut ini :

*Bersambung

aosgi
[yarpp]
Pemerintah Kota Surakarta

DISKOMINFO SP

Kompleks Balai Kota Surakarta

Jl. Jend. Sudirman No.2, Kota Surakarta, Jawa Tengah
Kode Pos 57133
(0271) 2931667

Site Statistics

Visits today

2

Visitors today

2

Visits total

425,223

Visitors total

330,605

©️ 2022 Dinas Komunikasi, Informatika, Statistik dan Persandian Kota Surakarta