Pemerintah Kota Surakarta
Juara 1 Paritrana Award Tegaskan Surakarta Kota Ramah Tenaga Kerja
  August 11, 2018 15:54

Keseriusan Pemerintah Kota (Pemkot) Surakarta dalam memfasilitas masyarakat dalam segala aspek harus terus berlanjut, termasuk dalam hal menjamin dan melindungi tenaga kerja. Akhir Juli lalu, langkah-langkah strategis Pemkot Surakarta mendapat apresiasi yakni dengan diterimanya predikat Juara 1 Paritrana Award kategori pemerintah kota/pemerintah kabupaten.

Dan Wakil Walikota Surakarta, Achmad Purnomo lah menghadiri penyerahan penghargaan yang diberikan kepada pihak-pihak pendukung jaminan sosial ketenagakerjaan perlindungan masyarakat pekerjaan ini. Penghargaan diterima di Sekretariat Wakil Presiden, Selasa (31/7).
Prestasi Kota Surakarta mengungguli juara lain di kategorinya, yakni Kabupaten Jember dan Serang, menjadi motivasi untuk menambah peran pemerintah dalam melindungi tenaga kerja. Perlu diketahui, beberapa langkah strategis dalam meraih penghargaan tersebut telah berjalan dan akan terus ditingkatkan. “Aspek penilaian meliputi coverage kepesertaan, aspek regulasi, inisiatif dan diseminasi informasi bersama pemerintah daerah,” kata Achmad Purnomo, sehari setelah mengikuti acara Paritrana Award.
Bisa diingat, Menteri Perdagangan Enggartiasto Lukota menyerahkan kartu BPJS Ketenagakerjaan secara simbolis kepada pedagang saat peresmian Pasar Klewer, 21 April 2017. Saat itu, Walikota Surakarta F.X. Hadi Rudyatmo telah mewajibkan seluruh pedagang dan karyawan di pasar tekstil terbesar tersebut menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan.
Selain melindungi pedagang serta karyawan di Pasar Klewer, Pemkot Surakarta juga bergerak melindungi pekerja di lini lain. Salah satunya di sektor proyek. Tentu saja jurus jitu diaplikasikan agar para pengguna tenaga kerja mau memanfaatkan dan mendaftarkan diri ke dalam sistem jaminan sosial.
Jurus jitu itu adalah dimasukannya kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan sebagai syarat wajib saat mengurus ijin di Dinas Pelayanan Terpadu Satu Pintu-Penanaman Modal (PTSP-PM).
Pada tahun 2017, 1.250 proyek di Kota Surakarta melibatkan pekerja yang dilindungi program BPJS Ketenagakerjaan. 13 Kasus kecelakaan kerja di sektor jasa konstruksi terjadi dan biaya pengobatan serta santunan terkaver BPJS Ketenagakerjaan sejumlah Rp506.677.794.
Sementara tahun ini, ada lima kasus perlindungan sosial tenaga kerja dari sektor jasa konstruksi. BPJS Ketenagakerjaan pun telah menyalurkan Rp163.874.530 sebagai biaya perawatan dan santunan. Hal itu merupakan data yang diungkap Kepala Kantor BPJS Ketenagakerjaan Cabang Utama Surakarta, Suwilman Rachmat.
Aspek regulasi disebutnya menjadi salah satu aspek penting yang menjadi penilaian, selain aspek coverage kepesertaan, inisiatif dan diseminasi informasi bersama pemerintah. Seperti dikeluarkannya Pengumuman Walikota Surakarta Nomor 568.3/398 tentang Pelaksanaan Program Jaminan Sosial Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan, yang mewajibkan pemberi kerja / pemilik usaha / pedagang untuk mendaftarkan dirinya dan pekerja sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan.
Selain itu, Surat Edaran nomor 568.3/762 tentang Pelaksanaan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan Sektor Jasa Konstruksi Pada Pembangunan Infrastruktur/Konstruksi. Surat edaran tersebut ditujukan untuk seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dilingkungan Pemkot Surakarta agar mewajibkan pelaksana proyek mendaftarkan pekerjanya dalam program BPJS Ketenagakerjaan sektor jasa konstruksi.
Pemkot Surakarta, lanjut Suwilman Rachmat, juga telah mewajibkan tenaga kerja non ASN yang bekerja dilingkungan OPD se Kota Surakarta untuk dilindungi Program BPJS Ketenagakerjaan. . “Saat ini Pemkot Surakarta mulai tahun 2018 telah menganggarkan fasilitas jaminan sosial ketenagakerjaan ini dalam Anggaran Pokok Belanja Daerah (APBD) 2018,” terangnya.
Sebagaimana diterangkan Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Perindustrian Surakarta, Agus Sutrisno, Pemkot Surakarta berencana melindungi pegawai non ASN. Sosialisasi dan edukasi kepada masyarakat tentang perlindungan tenaga kerja honorer juga dilakukan.

aosgi
[yarpp]
Pemerintah Kota Surakarta

DISKOMINFO SP

Kompleks Balai Kota Surakarta

Jl. Jend. Sudirman No.2, Kota Surakarta, Jawa Tengah
Kode Pos 57133
(0271) 2931667

Site Statistics

Visits today

0

Visitors today

0

Visits total

425,383

Visitors total

330,699

©️ 2022 Dinas Komunikasi, Informatika, Statistik dan Persandian Kota Surakarta