Pemerintah Kota Surakarta
Awas, Pembuang Sampah ke Sungai Mulai Dipidanakan
  December 10, 2018 11:24

Bagi sebagian orang membuang sampah sembarangan, termasuk sungai, merupakan hal yang wajar. Namun tidak demikian bagi Pemkot Surakarta.

Dianggap sebagai tindakan mengotori lingkungan bahkan memicu banjir, Pemkot pun memberlakukan sanksi tegas bagi siapapun yang kedapatan membuang sampah ke sungai. Dipayungi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 3 Tahun 2010 Tentang Pengelolaan Sampah, sanksi tegas disiapkan bagi para oknum tidak bertanggung jawab tersebut. Mereka bisa dikenai hukuman pidana maksimal tiga bulan dan/atau denda maksimal Rp 50 juta

Catatan Pemkot menunjukkan, sejak penertiban digalakkan pada 2016, setiap tahun belasan hingga puluhan pembuang sampah ke sungai telah terpergok petugas. “Tapi sampai tahun lalu, belum ada satupun yang diajukan ke pengadilan. Sebab mereka sudah berjanji untuk tidak lagi mengulangi pelanggaran tersebut, saat kami proses berita acara pemeriksaan (BAP)-nya,” ungkap Sekretaris Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), Arif Darmawan.

Awalnya, pernyataan tertulis tentang kesanggupan untuk tidak mengulangi lagi perbuatan tercela itu dianggap cukup oleh Pemkot. Jumlah pelaku pembuang sampah ke sungai pun menurun drastis, seiring ditempatkannya personel Satpol PP maupun Satuan Perlindungan Masyarakat (Satlinmas) di sejumlah jembatan yang ditengarai sebagai lokasi pembuangan sampah.

Namun sejak pengurangan frekuensi pengawasan oleh Pemkot, lantaran petugas Satpol PP dialihkan ke kerja penegakkan Perda lainnya, aksi tersebut kembali marak. Sepanjang Januari-November 2018 saja tercatat 60 pelanggar Perda Nomor 3 Tahun 2010 telah tertangkap petugas. “Strateginya memang diubah, dari penjagaan jembatan menjadi operasi. Selama November, kami sudah menggelar razia sebanyak empat kali dan menangkap tujuh pelaku,” terang Kepala Bidang (Kabid) Penegakan Perda Satpol PP, Mardiono Joko Setiawan.

Menurut dia, petugas cenderung menerapkan penanganan yang berbeda kepada para pelanggar. Mereka yang kedapatan membuang sampah dalam skala kecil akan ditangkap dan diberi peringatan terlebih dahulu. Jika pelanggaran itu dijanjikan untuk tidak diulangi, maka pembuang sampah akan dilepaskan usai didata. “Berbeda dengan pelanggar yang membuang sampah ke sungai dalam skala besar. Tidak ada peringatan dan langsung dikenakan sanksi tegas.”

Kini, sanksi tegas itu mulai diterapkan. Bukan lagi sebatas peringatan, Pemkot memilih memproses sejumlah berkas pelanggaran tersebut ke pengadilan. Hingga awal Desember 2018, setidaknya berkas pemeriksaan terhadap tiga pelaku sedang dilimpahkan ke Pengadilan Negeri (PN) Surakarta.

“Mereka akan dikenai pasal tindak pidana ringan (tipiring),” tegas Kepala Bidang (Kabid) Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat Satpol PP, Agus Sis Wuryanto.

Proses hukum di pengadilan tersebut, lanjut Agus, dimaksudkan untuk menimbulkan efek jera bagi para pelaku. Apalagi meski sudah dioperasi dan disosialisasikan larangan membuang sampah ke sungai, pihaknya masih saja menjumpai pelanggaran tersebut.

Meski sudah lebih tegas, namun Agus menjamin jika pengawasan tertutup dan patroli lapangan tetap dijalankan agar aksi pencemaran lingkungan tersebut bisa ditekan. Anggota Satlinmas di tingkat kelurahan juga dilibatkan, agar patroli lebih optimal.

“Selain jembatan, kami juga mengawasi bantaran sungai. Sebab beberapa warga yang berada di bantaran sungai kerap membuang sampah ke sungai,” jelasnya.

Wali Kota FX Hadi Rudyatmo menegaskan pentingnya perubahan perilaku masyarakat agar aksi buang sampah ke sungai itu tidak terulang. “Yang penting bukan hanya penegakkan Perdanya saja, tetapi bagaimana mengajak warga mencintai sungai dengan menjaga kebersihan dan kelestariannya,” tandas Wali Kota. (**)

aosgi
[yarpp]
Pemerintah Kota Surakarta

DISKOMINFO SP

Kompleks Balai Kota Surakarta

Jl. Jend. Sudirman No.2, Kota Surakarta, Jawa Tengah
Kode Pos 57133
(0271) 2931667

Site Statistics

Visits today

0

Visitors today

0

Visits total

424,960

Visitors total

330,422

©️ 2022 Dinas Komunikasi, Informatika, Statistik dan Persandian Kota Surakarta