Pemerintah Kota Surakarta
Mutasi Pejabat Tak Kenal Istilah “Basah” dan “Kering”
  March 3, 2019 12:01

Mutasi pejabat di lingkungan Pemkot Surakarta didasari kebutuhan pelayanan dan evaluasi kinerja. Semua dijalankan seobyektif mungkin, dengan mengesampingkan kepentingan pribadi.

Kedua prinsip itu selalu diterapkan, manakala Pemkot memindahkan para pegawainya dari satu jabatan ke jabatan lain. Baik penggeseran (rotasi) maupun penaikan jabatan (promosi).

Tak terkecuali mutasi teranyar yang menyasar 181 pejabat, awal Februari 2019. “Promosi atau mutasi adalah hal biasa (di lingkungan birokrasi). Jadi tidak ada istilah dimutasi ke tempat (jabatan) ‘basah’ atau “kering’. Semua posisi itu sama,” tandas Wali Kota FX Hadi Rudyatmo, dalam pelantikan dan pengambilan sumpah pejabat di Bale Tawangarum, kompleks Balai Kota Surakarta.

Peniadaan stigma “basah” dan “kering” dalam jabatan birokrasi itu, juga diklaim Wali Kota, sudah berlangsung sejak lama. “Selama saya dan Pak Jokowi (mantan Wali Kota yang kini Presiden RI) menjabat, sudah tidak ada istilah itu lagi. Yang ada adalah kerja, kerja, kerja dan pelayanan, pelayanan, pelayanan untuk masyarakat.”

Ya, jika dirunut Pemkot telah berkali-kali memutasi pejabatnya sejak beberapa tahun terakhir. Selama lima tahun terakhir, tercatat sembilan kali rotasi maupun promosi itu dilaksanakan. Hampir setiap tahun berlangsung pemindahan jabatan, kecuali 2016 lantaran terbentur regulasi terkait pembatasan wewenang Wali Kota yang baru dilantik untuk memutasi pejabatnya.

“Semua ini untuk penyegaran dan mengisi kekosongan jabatan. Apalagi setiap tahun jumlah pegawai yang pensiun lebih banyak dibandingkan jumlah Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang diterima,” tegas Rudy, demikian Wali Kota biasa disapa warganya.

Tentu pemilihan sosok yang akan ditempatkan di jabatan tertentu bukan tanpa alasan. Kebutuhan dan hasil evaluasi kinerja adalah beberapa alasan yang mendasarinya.

“Kami sudah berusaha semaksimal mungkin, untuk menempatkan pejabat sesuai posisi yang tepat. Memang tidak mungkin memuaskan semua pihak. Tapi yang paling penting, mutasi jabatan di Pemkot Surakarta tidak mengenal ‘pasal’,” tandas Wali Kota.

Frasa “pasal” yang dimaksud Rudy adalah uang pelicin bagi pengambil kebijakan tertinggi, agar seorang Pegawai Negeri Sipil (PNS) bisa ditempatkan di jabatan yang dianggapnya strategis. “Tidak pernah kami mintai satu sen pun. Bahkan jika ada pihak yang menjanjikan jabatan tertentu dengan imbalan uang, silakan laporkan langsung kepada saya. Biar saya proses.”

Wali Kota mengaku selalu melibatkan Badan Pertimbangan Jabatan dan Kepangkatan (Baperjakat), dalam setiap proses mutasi. Khusus promosi pejabat eselon III ke eselon II dan pemilihan Sekretaris Daerah (Sekda), Pemkot juga membentuk panitia seleksi (Pansel) sebagaimana amanat Undang-Undang (UU) Nomor 5 Tahun 2014 Tentang Aparatur Sipil Negara.

Kepala Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan Daerah (BKPPD) Rakhmat Sutomo menandaskan hal senada. Menurutnya mutasi pejabat menjadi salah strategi pengisian jabatan yang lowong, usai pejabat sebelumnya mengakhiri pengabdian sebagai pelayan publik.

Ia bahkan menyebut, promosi pejabat eselon III ke eselon II dimungkinkan terjadi tahun ini lantaran lima kepala organisasi perangkat daerah (OPD) segera pensiun. “Nanti akan diadakan evaluasi lagi. Mungkin April sudah mulai disiapkan, untuk evaluasi maupun seleksinya,” katanya. (**)

aosgi
[yarpp]
Pemerintah Kota Surakarta

DISKOMINFO SP

Kompleks Balai Kota Surakarta

Jl. Jend. Sudirman No.2, Kota Surakarta, Jawa Tengah
Kode Pos 57133
(0271) 2931667

Site Statistics

Visits today

4

Visitors today

2

Visits total

425,387

Visitors total

330,701

©️ 2022 Dinas Komunikasi, Informatika, Statistik dan Persandian Kota Surakarta