Pemerintah Kota Surakarta
Simpoda, Pendeteksi Pemilik Usaha Kuliner “Nakal”
  March 1, 2019 17:26

Inovasi pelaporan pajak restoran telah dirintis Pemkot Surakarta sejak tahun lalu. Metode pelaporan secara manual perlahan dikurangi, melalui pemasangan Terminal Monitoring Device (TMD) dan cash register di ratusan lokasi kuliner di Kota Bengawan secara bertahap.

Piranti tersebut terbukti mampu menyediakan data transaksi real time, sehingga memudahkan penghitungan pajak restoran yang harus disetorkan pemilik usaha setiap bulannya.

“Hingga saat ini sudah 200 TMD dan lima cash register yang dipasang di restoran, hotel maupun warung makan beromset besar. Sebanyak lima unit cash register tambahan sedang dipasang pada tahun ini,” terang Kepala Seksi (Kasi) Pendaftaran dan Pendataan Badan Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPPKAD), Hanggo Henry.

Dampak signifikan pun langsung terasa, berkat pemasangan peralatan berteknologi nirkabel yang terkoneksi dengan server Pemkot tersebut. Hanggo menyebut, perolehan pajak restoran menjelang akhir Februari telah berkisar Rp 9 miliar. Jauh melebihi target triwulan pertama 2019 yakni Rp 7 miliar.

Melalui aplikasi Sistem Informasi Pajak Online Daerah (Simpoda), petugas juga bisa mendeteksi jumlah transaksi di masing-masing lokasi kuliner secara real time. Relatif sulit bagi pengelola restoran atau warung makan untuk menyembunyikan nominal pajak yang harus mereka setorkan kepada Pemkot setiap bulan, lantaran dashboard Simpoda selalu menampilkan perubahan data transaksi setiap detik. “Mulai nilai setiap transaksi, sampai jumlah pajaknya langsung bisa kami ketahui,” kata Hanggo.

Sayang, belum semua wajib pajak tertib. Tak kurang 10 persen dari total lokasi usaha itu disinyalir kerap mematikan TMD maupun cash register, sehingga laporan transaksi berikut besaran pajak restoran tidak sampai ke tangan Pemkot.

Dugaan itu diperkuat dengan masuknya sejumlah obyek pajak ke dalam kategori “critical”. Kategori itu digunakan untuk mengelompokkan wajib pajak yang tidak melaporkan transaksi selama lebih dari tujuh hari berturut-turut. “Selain itu, wajib pajak yang tidak melaporkan transaksi mereka selama 3-7 hari kami masukkan ke dalam kategori ‘warning’,’ terang Hanggo.

Kendati terdapat kemungkinan lain atas absennya laporan transaksi real time tersebut, yakni gangguan jaringan, Pemkot tetap meyakini jika hal itu disebabkan kesengajaan wajib pajak. Sebab hingga kini belum pernah terjadi gangguan koneksi sampai berhari-hari.

Apalagi Simpoda juga telah mengakomodasi pengelola usaha kuliner yang menutup sementara restoran atau warung mereka, dengan memasukkannya ke dalam kategori “inactive”. “Akhirnya tim BPPKAD mendatangi satu persatu wajib pajak tersebut. Ternyata benar. Mereka mematikan alat yang sudah kami pasang sebelumnya.”

Bagi Pemkot, kesengajaan mematikan TMD atau cash register tersebut merupakan persoalan serius. Pasalnya bukan tidak mungkin pengelola usaha kuliner meraup keuntungan lebih, lantaran sebagian pajak restoran tidak disetorkan ke kas daerah.

Kondisi ini juga mirip sebelum diluncurkannya elektronifikasi pajak-pajak, beberapa tahun lalu. Saat itu mekanisme pelaporan pajak restoran secara manual, berpotensi mengurangi jumlah pajak yang semestinya dibayarkan pemilik usaha. Sebab bukti transaksi tiap bulan hanya bersandar kepada pengakuan masing-masing pengelola usaha kuliner.

“Akhirnya kami melakukan pendekatan intensif kepada para wajib pajak tersebut. Kami harus memberikan pemahaman terkait pajak daerah ini, secara perlahan. Apalagi kebanyakan mereka hanya khawatir jika nominal pajak restoran yang dibayarkan setiap bulan terus bertambah,” ungkap Hanggo.

Ya, dalih itu dianggap tidak beralasan. Sebab pajak restoran merupakan biaya tambahan di luar produk, yang dibebankan kepada konsumen. “Istilahnya, wajib pajak hanya dititipi uang pembayaran pajak dari pembeli saat mereka makan atau minum di restoran atau warung makan. Jadi tidak diambil dari uang pengusaha,” beber Hanggo.

Pemkot pun berkepentingan dalam pengumpulan pajak restoran. “Seluruh pajak yang disetorkan kepada Pemkot, akan dikelola menjadi PAD dan digunakan untuk program-program seperti pengembangan infrastruktur dan sebagainya,” tandas Hanggo.

Pemanfaatan pajak itu juga berkali-kali ditekankan Wali Kota FX Hadi Rudyatmo. “Tidak ada pajak yang masuk ke kas pribadi saya maupun pimpinan daerah lainnya. Semuanya dikembalikan untuk kepentingan masyarakat. Baik untuk pembangunan rumah sakit umum daerah (RSUD), pemeliharaan jalan, maupun program-program lain,” tegasnya.

Karena alasan-alasan itulah, Pemkot tak putus asa dalam memaksimalkan potensi seluruh PAD yang dimilikinya. Termasuk urusan pembayaran pajak restoran. “Semua wajib pajak kami perlakukan sama. Entah itu yang nilai pajaknya miliaran rupiah, atau puluhan ribu. Hak dan kewajiban mereka sebagai warga Solo tetap sama,” tandas Wali Kota. (**)

aosgi
[yarpp]
Pemerintah Kota Surakarta

DISKOMINFO SP

Kompleks Balai Kota Surakarta

Jl. Jend. Sudirman No.2, Kota Surakarta, Jawa Tengah
Kode Pos 57133
(0271) 2931667

Site Statistics

Visits today

0

Visitors today

0

Visits total

425,356

Visitors total

330,684

©️ 2022 Dinas Komunikasi, Informatika, Statistik dan Persandian Kota Surakarta