Pemerintah Kota Surakarta
Upah Pekerja Diakomodasi, Stimulan RTLH Bertambah
  April 15, 2019 11:22

Komitmen Pemkot Surakarta untuk menyediakan hunian layak bagi warganya memang tidak main-main. Selain menyediakan rumah susun sederhana sewa (rusunawa) dan melakukan penataan kawasan kumuh di sana-sini, program rehabilitasi rumah tidak layak huni (RTLH) pun mendapatkan prioritas tersendiri.

Tidak sekali dua kali, Pemkot berupaya mencari sumber pembiayaan untuk memaksimalkan rehabilitasi RTLH. Keterbatasan anggaran daerah pun menjadikan Pemkot membuka peluang selebar-lebarnya bagi pelaku usaha, untuk berpartisipasi melalui penyaluran dana tanggung jawab sosial perusahaan atau corporate social responsibility (CSR).

Merujuk data, per awal 2019 RTLH di Kota Bengawan berjumlah 7.236 unit. Lantaran anggaran perbaikan yang dibutuhkan tidak sedikit, maka Pemkot pun merehabilitasinya secara bertahap.

“Setiap tahun kami menyerahkan stimulan perbaikan bagi 900-an RTLH. Anggarannya bisa dari APBD, Dana Alokasi Khusus (DAK) maupun CSR,” terang Kasi Pendataan dan Perencanaan Dinas Perumahan Kawasan Permukiman dan Pertanahan (Disperum KPP) Widhi Hastuti.

Stimulan itu, imbuh Widhi, digunakan untuk membantu perbaikan rumah warga. “Tahun ini jumlahnya naik menjadi Rp 17,5 juta, yang meliputi Rp 15 juta sebagai anggaran pembelian material dan Rp 2,5 juta untuk upah tukang bangunan atau pekerja.”

Pada tahun-tahun sebelumnya, alokasi anggaran Rp 2,5 juta itu tidak tersedia. “Sebelumnya warga memang diarahkan untuk memperbaiki RTLH secara swadaya. Tapi tidak sedikit yang merasa kesulitan dengan cara itu. Apalagi beberapa pekerjaan memang membutuhkan tenaga terampil, yang tidak semua orang bisa melakukannya,” urai Widhi.

Ditambah lagi, Pemkotr melarang penggunaan dana stimulan itu sebagai ongkos pekerja bangunan. “Kami hanya mengizinkannya jika pemilik RTLH termasuk kategori lanjut usia (lansia). Merujuk aturan, yang termasuk lansia adalah mereka yang berumur 58 tahun ke atas.”

Atas pertimbangan di atas dan masukan masyarakat, mulai tahun ini stimulan rehabilitasi RTLH pun dinaikkan guna mengakomodasi kebutuhan pekerja profesional. “Dana pembelian material sebesar Rp 15 juta itu sudah sesuai aturan pemerintah pusat,” tandas Widhi.

Ia menerangkan, dana Rp 15 juta tersebut hanya bersifat stimulan. Pun halnya dengan anggaran pekerja sebesar Rp 2,5 juta. “Kami mempersilakan pemilik rumah menggunakan anggaran itu sebaik-baiknya. Untuk tukang, bisa memilih warga sekitar atau bagaimana. Teknisnya bisa dibahas bersama kelompok kerja (pokja) RTLH masing-masing kelurahan,” jelas Widhi.

Kepala Disperum KPP Heru Sunardi menerangkan, terhitung hingga bulan keempat tahun ini Pemkot telah menghimpun dana rehabilitasi RTLH bagi 433 rumah. Nilainya berkisar Rp 7,5 miliar. “Anggaran itu berasal dari APBD, DAK dan CSR. Paling banyak dari APBD yaitu 206 unit,” kata dia.

Heru meyakinkan, pemanfaatan dana rehabilitasi itu didasarkan kepada daftar RTLH yang sudah masuk dalam database Pemkot. “Pemohonnya sudah kami verifikasi, sehingga bisa didata by name by address.”

Guna meminimalkan kesalahan penyaluran, Pemkot senantiasa meneliti calon penerima apakah yang bersangkutan telah mendapatkan bantuan rehabilitasi atau belum. “Satu pemohon juga baru bisa mengajukan permohonan bantuan perbaikan lagi setelah lima tahun, terhitung sejak ia mendapatkan stimulan RTLH. Itupun dengan catatan yang bersangkutan tidak mendapatkan bantuan program perbaikan rumah dari pihak lain selama kurun waktu tersebut,” urai Heru. (**)

aosgi
[yarpp]
Pemerintah Kota Surakarta

DISKOMINFO SP

Kompleks Balai Kota Surakarta

Jl. Jend. Sudirman No.2, Kota Surakarta, Jawa Tengah
Kode Pos 57133
(0271) 2931667

Site Statistics

Visits today

23

Visitors today

13

Visits total

425,379

Visitors total

330,697

©️ 2022 Dinas Komunikasi, Informatika, Statistik dan Persandian Kota Surakarta