Pemerintah Kota Surakarta
Sah, Rusunawa Jurug 100% Milik Surakarta
  August 30, 2019 17:27

Kendati sudah selesai didirikan oleh pemerintah pusat sejak sembilan tahun silam dan difungsikan sebagai hunian warga, Rumah Susun Sederhana Sewa (Rusunawa) Jurug belum tercatat sebagai aset Pemkot Surakarta. Kondisi itu berlangsung hingga Rabu (28/8), tatkala Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (Kemenpupera) resmi menyerahkan aset bangunan bertingkat tersebut kepada Pemkot di Balai Kota Surakarta.

Bagi sebagian pihak, penyerahan aset ini mungkin sebatas persoalan administratif belaka. Namun nyatanya, proses alih kepemilikan rusunawa itu membuat Pemkot bernapas lebih lega. Sebab berkurang lagi satu persoalan administrasi yang berpotensi mengganjal pemeliharaan rusunawa.

Ya, siapapun maklum jika rusunawa membutuhkan biaya perawatan yang terbilang lumayan. Secara kasat mata, bangunan tersebut jelas membutuhkan pemeliharaan drainase, atap, jaringan instalasi air bersih, maupun fasilitas-fasilitas lain.

“Sering kali kami dihadapkan kepada persoalan seperti ini. Pertanggungjawaban penggunaan dana pemeliharaan dikhawatirkan susah dilakukan, manakala aset bangunan rusunawa itu bukan milik Pemkot,” ungkap Kepala UPT Rumah Sewa Dinas Perumahan Kawasan Permukiman dan Pertanahan (Disperum KPP), Iswan Fitradias Pengasuh.

Padahal Iswan mengakui, kebijakan Kemenpupera cenderung mempersilakan Pemkot memfungsikan rusunawa yang berasal dari hibah instansi tersebut sesuai peruntukkannya.

“Selalu dilakukan serah terima pengelolaan rusunawa, begitu sebuah rusunawa sudah berdiri. Logika mudahnya, tidak mungkin bangunan dibiarkan tidak ditempati selama bertahun-tahun hanya untuk menunggu serah terima aset. Pemkot pun sebenarnya diizinkan mengalokasikan anggaran pemeliharaan rumah susun, berdasarkan kebijakan kementerian tersebut.”

Namun faktanya, tidak jarang Pemkot harus menjelaskan sedetil-detilnya alasan pengalokasian anggaran pemeliharaan tersebut, tatkala menghadapi proses audit tahunan dari instansi berwenang. Belum masuknya sebuah rusunawa ke dalam neraca aset Pemkot ditengarai juga menjadikan anggaran pemeliharaan rusunawa relatif minim dari tahun ke tahun.

“Tahun ini saja APBD hanya mengalokasikan Rp 150 juta untuk 15 tower (menara). Kami terpaksa menerapkan skala prioritas seprioritas-prioritasnya, dalam memelihara rusunawa,” terang Iswan.

Dimisalkan, laporan kerusakan plafon rumah susun yang diterima Pemkot tidak serta-merta ditindaklanjuti dengan upaya perbaikan. “Kalau plafon berada di selasar, biasanya kami kesampingkan dulu. Beda kalau kerusakan itu ada di dalam kamar. Pasti secepatnya diperbaiki,” urai dia.

Keputusan ini agaknya bisa dimaklumi, lantaran anggaran Rp 150 juta itu disediakan bagi pemeliharaan 15 tower di Rusunawa Semanggi, Begalon I, Begalon II, Jurug, Kerkov, Mojosongo Blok A dan Mojosongo B. Dana itu lantas harus dibagi lagi, lantaran baru-baru ini Pemkot mengoperasikan dua rusunawa tambahan, yaitu Mojosongo Blok C dan Mojosongo Blok D.

Alhasil, serah terima aset Rusunawa Jurug itu menjadikan Pemkot leluasa memprogramkan pemeliharaan secara lebih terencana. “Kami akan tindaklanjuti dengan menginventarisasi kerusakan-kerusakan di rusunawa-rusunawa yang sudah menjadi aset Pemkot. Dengan demikian ada gambaran bagaimana perbaikan dilakukan nantinya,” tandas Iswan.

Kini, tercatat lima rusunawa sudah resmi menjadi milik Pemkot. Selain Rusunawa Jurug yang terakhir diserahterimakan, Pemkot sebelumnya sudah mencatat Rusunawa Begalon I, Begalon II, Semanggi, Kerkov, Mojosongo Blok A dan Mojosongo Blok B ke dalam neraca asetnya.

“Tinggal rusunawa yang dibangun pada 2018 saja yang belum diserahkan. Saat ini masih dalam proses,” kata Kepala Subbagian Pengelolaan Biro Pengelolaan Barang Milik Negara Kemenpupera, Raden Didik Surwahyuaji.

Khusus Rusunawa Jurug yang serah terima asetnya memerlukan waktu hingga sembilan tahun, Kemenpupera memiliki penjelasan tersendiri. Intinya, proses serah terima aset tidaklah semudah membalik telapak tangan.

“Rusunawa yang dibangun dengan biaya di atas Rp 10 miliar itu pengalihan asetnya butuh izin Presiden. Selesai dibangun Kemenpupera akan mengajukan permohonan kepada Kementerian Keuangan (Kemenkeu), sebelum diteruskan kepada Presiden melalui Sekretariat Negara (Setneg).”
Proses itu, lanjut Raden, ternyata belum selesai. “Setneg lantas membentuk tim kajian dan mengevaluasi hasil pembangunan. Jika disetujui, maka Setneg akan membikin surat persetujuan kepada Kemenkeu, sebelum izin diberikan Kemenkeu kepada Kemenpupera. Sesudah itu baru serah terima asetnya bisa diproses,” bebernya.

Namun ibarat pepatah “lebih baik terlambat daripada tidak sama sekali”, Rusunawa Jurug kini telah sah tercantum sebagai aset Pemkot. Sembari menanti proses serah terima yang sama terhadap bangunan Rusunawa Mojosongo Blok C, Mojosongo Blok D dan Mangkubumen, Pemkot kini bisa mulai menyiapkan program pemeliharaan secara lebih komprehensif.

Betapapun, rusunawa menjadi salah satu andalan Pemkot dalam penyediaan hunian layak bagi warganya. Terutama untuk masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) dan warga terdampak kebijakan penataan kawasan. (**)

aosgi
[yarpp]
Pemerintah Kota Surakarta

DISKOMINFO SP

Kompleks Balai Kota Surakarta

Jl. Jend. Sudirman No.2, Kota Surakarta, Jawa Tengah
Kode Pos 57133
(0271) 2931667

Site Statistics

Visits today

0

Visitors today

0

Visits total

425,221

Visitors total

330,603

©️ 2022 Dinas Komunikasi, Informatika, Statistik dan Persandian Kota Surakarta