Pemerintah Kota Surakarta
Berobat di Puskesmas Gratis
  October 3, 2016 10:55

Terhitung 1 September 2016, layanan kesehatan yang diberikan Puskesmas di Kota Surakarta dapat diakses tanpa biaya. Walikota FX Hadi Rudyatmo memutuskan untuk tidak mengenakan retribusi layanan kesehatan bagi warganya dengan menerbitkan Peraturan Walikota Surakarta No 25-A/2016. Menurut Walikota Rudyatmo, kebijakan tersebut ditempuh karena sebagian masyarakat Kota Surakarta masih belum memiliki jaminan kesehatan paska dihapuskannya Program Kesehatan Masyarakat Surakarta (PKMS).
“Kesehatan merupakan hak dasar setiap warga dan negara harus hadir di sana. Karena setelah adaya JKN (Jaminan Kesehatan Nasional), PKMS yang silver harus dihapus dan hanya sebagian saja PKMS Gold yang tercover JKN melalui BPJS. Pemerintah Kota Surakarta membuat terobosan kebijakan di bidang kesehatan. Salah satunya adalah dengan tidak menarik biaya retribusi layanan kesehatan di Puskemas saat warganya berobat. Kebijakan ini sesusai dengan visi 3WMP utamanya terciptanya masyarakat yang waras,” kata Walikota.
Berdasarkan Perda tentang Retribusi Daerah, layanan kesehatan yang diselenggarakan di Puskesmas memiliki tarif yang nilainya bervariasi tergantung jenis layanannya. Tarif layanan kesehatan di Puskesmas berdasarkan Perda tersebut terendah Rp 7.500 dan tertinggi ratusan ribu rupiah. “Mulai sekarang, warga Kota Surakarta tidak perlu lagi membayar biaya untuk mendapatkan layanan kesehatan di Puskesmas karena seluruhnya ditanggung APBD Kota Surakarta,” jelas Walikota
Walikota yang sudah dua periode menjabat ini menambahkan layanan kesehatan di puskesmas yang biayanya ditanggung APBD Kota tersebut hanya lah untuk warga Kota Surakarta yang dibuktikan dengan kartu identitas penduduk (KTP atau Akta Kelahiran bagi yang belum wajib KTP. Selain ber-KTP Solo, pasien juga berdomisili di Kota Solo. “Tujuan pembebasan biaya pelayanan kesehatan di Puskesmas ini adalah untuk melindungi kesehatan masyarakat Kota Surakarta secara komprehensif,” kata walikota yang akrab dipanggil Pak Rudy ini.
Selain biaya rawat jalan dan rawat inap, sesuai dengan Perwali 25-A/2016, pembebasan biaya layanan kesehatan juga mencakup pemeriksaan laboratorium ibu hamil, serta Inspeksi Visual dengan Asam Asetat atau IVA Test. Khusus untuk pemeriksaan laboratorium bagi ibu hamil, Perwali tersebut menyebut pemeriksaan diberikan pada usia kandungan tiga bulan, enam bulan dan sembilan bulan. ”Yang jenis (pemeriksaan laboratoriumnya) ditentukan Kepala Dinas berdasarkan ketentuan Kementerian Kesehatan,” demikain bunyi Pasal 5 huruf b Perwali 25-A/2016 tersebut.

Syarat Administrasi
Walikota Rudyatmo menegaskan memang pembebasan biaya layanan kesehatan tersebut hanya dapat dinikmati warga ber-KTP dan berdomisili di Surakarta. Sementara pasien yang berasal dari luar kota, tetap dikenai tarif layanan kesehatan di Puskesmas mengacu pada ketentuan yang ada di Perda Retribusi Daerah dan Perwali 24/2016. Penegasan tersebut diberikan lantaran beberapa puskesmas yang berada di daerah perbatasan dengan kabupaten lain sering menerima pasien dari luar kota.
“Kalau dari luar kota tetap dikenakan biaya sesuai tarif di Perda Rertibusi. Sedangkan kalau masyarakat Surakarta biayanya itu ditanggung APBD Kota. Jadi sebenarnya tidak gratis dalam pengertian tidak membayar sama sekali karena puskesmas sebagai pemberi layanan kesehatan tetap menerima pembayaran hanya saja yang membayar bukan warga yang berobat melainkan Pemerintah Kota Surakarta,” jelasnya.
Karena itu, masyarakat Surakarta yang hendak berobat ke Puskemas diminta untuk membawa E-KTP serta surat keterangan domisili dari kelurahan. Hal itu merupakan syarat administrasi yang harus dipenuhi. Selain itu, warga tersebut juga belum menjadi peserta JKN atau yang masyarakat kebanyakan menyebut BPJS. “Kalau sudah ikut program JKN BPJS ya dengan menggunakan kartu BPJS otomatis juga tidak dipungut biaya,” kata walikota.
Perwali 25-A/2016 juga menyebutkan bahwa Pelyanan Program KB juga dibebaskan dari biaya bagi penduduk yang ber KTP Surakarta. Hal yang sama diberikan pada pelayanan program imunisasi. Tidak hanya itu, layanan program HIV/AIDS dan program TBC juga tidak dikenai tarif. Hanya saja untuk layanan program TBC, program HIV/AIDS dan program imunisasi adalah orang yang menjadi sasaran dari program tersebut. Sedangkan untuk program KB, setiap penduduk Kota Surakarta berhak untuk mendapatkan pembebasan biaya pelayanannya,.

aosgi
[yarpp]
Pemerintah Kota Surakarta

DISKOMINFO SP

Kompleks Balai Kota Surakarta

Jl. Jend. Sudirman No.2, Kota Surakarta, Jawa Tengah
Kode Pos 57133
(0271) 2931667

Site Statistics

Visits today

0

Visitors today

0

Visits total

425,296

Visitors total

330,646

©️ 2022 Dinas Komunikasi, Informatika, Statistik dan Persandian Kota Surakarta