Pemerintah Kota Surakarta
Mengapa Harus Ada SSA?
  August 17, 2016 00:54

“Solo sekarang macet ya?,” kalimat bernada retoris itu sering kita dengar. Kadang nadanya lebih terdengar sebagai sebuah ungkapan ketidakpercayaan, jika kota yang beberapa tahun lalu masih begitu tenang dan lancar, kini jalan-jalannya disesaki berbagai kendaraan. Bahkan warga Solo sendiri acap kali tidak percaya jika kita melewati ruas jalan yang dulu terasa begitu lapang, mendadak harus memperlambat bahkan berhenti sejenak hanya karena trafick light menyala merah beberapa detik.

Jumlah kendaraan di Kota Solo memang sangat fantastis. Mengutip data dari UP3AD/Samsat Kota Surakarta, per 31 Desember 2014, tercatat  439.417 unit kendaraan bermotor yang dimiliki warga kota Solo. Jumlah itu terdiri dari 75.858 unit kendaraan bermotor roda 4 atau lebih dan 383.559 unit kendaraan roda dua dan roda tiga.  (http://dppad.jatengprov.go.id/up3ad-kota-surakarta/). Dengan kata lain, hampir seluruh penduduk Kota Solo yang mencapai 586.978 jiwa itu, hampir semuanya memiliki kendaraan sendiri. Rasio kepemilikan kendaraan sudah mencapai 0,75 unit per jiwa. Itu artinya kan, setiap 4 orang warga Solo mulai dari bayi sampai manula, memiliki 3 kendaraan.

Bandingkan dengan ketersediaan ruas jalan di Kota Solo yang totalnya hanya 676,56 kilometer. Jangan membayangkan seluruh jalan itu adalah jalan besar seperti Jalan Slamet Riyadi, tetapi jumlah jalan itu sudah termasuk jalan-jalan kampung yang lebarnya hanya sekitar 4 meter dan belum beraspal. Jalan yang beraspal saja di Kota Solo hanya sepanjang, 523,86 kilometer. Bayangkan apa yang terjadi jika seluruh kendaraan bermotor yang memiliki nomor polisi AD itu berada di jalan bersamaan. Jika diasumsikan lebar jalan itu 10 meter, bakal terdapat 81.186 unit kendaraan yang beriring-iringan dalam setiap satu kilomternya.

“Padahal sebagai kota perlintasan dan juga kota satelit bagi daerah di sekitar, jumlah kendaraan yang keluar masuk di Kota Solo lebih banyak lagi. Data pada tahun 2012 saja, jumlah pergerakan kendaraan di Kota Solo mencapai 1.956.610 unit. Artinya, jumlah kendaraan yang beredar dalam satu hari di Solo ini jumlahnya mencapai 4 kali lipat jumlah penduduknya,” kata Kepala Dinas Kepala Dinas Perhubungan Komunikasi dan Informatika (Dishubkominfo) Surakarta Yosca Herman Sudrajad

Dari hampir 2 juta kendaraan bermotor tersebut, dua pertiga diantaranya bergerak atau beredar di dalam kota yakni sebanyak 1.468.794 unit. Kendaraan tersebut berasal dari dalam kota sebanyak 1.150.767 unit dan 318.027 unit dari luar kota yang datang ke Solo. “Sementara yang ke luar dari dalam kota menuju ke luar kota, hanya  363.217 unit atau sekitar 18 persen dan sisa adalah kendaraan berasal dari luar kota hendak ke kota lain dengan melintasi kota Solo,” jelas Herman.

Dengan volume kendaraan yang sedemikian padatnya, tak mengherankan jika memang Kota Solo sudah mulai mengalami kemacetan di sana-sini. Pemerintah Kota Surakarta, sesuai dengan kewenangannya melakukan suatu upaya untuk mengatasinya. “Idealnya ada pembatasan kepemilikan kendaraan, tetapi Pemerintah Kota tidak memiliki kewenangan itu karena yang punya kewenangan adalah pemerintah pusat. Kami juga tidak bisa menambahkan panjang ruas jalan untuk menampung kendaraan yang baru.,” kata Herman.

Penambahan ruas jalan baru hanya bisa dilakukan jika lahan mencukupi. Padahal lahan di Kota Solo sangat berbatas. Belum lagi biaya yang dibutuhkan untuk melakukan pembangunan infrastukrut jalan baru juga sangat tinggi. “Dan juga kalaupun dilakukan p embangunan infrastuktur jalan baru, itu juga belum tentu bisa memecahkan masalah kemacetan karena pertambahan kendaraan akan selalu lebih cepat dibandingkan pembangunan infrasktur,” kata kata Kepala Seksi Angkutan Dishubkominfo Kota Surakarta, M. Taufiq.

Cara yang bisa dilakukan Pemerintah Kota hanyalah dengan melakukan rekayasa lalu lintas. Rekayasa lalu lintas harus dilakukan agar jalan raya sebagai urat nadi kota dapat mengalir secara aman dan efisien. Salah satu bentuk rekayasa lalu lintas yang dilakukan adalah dengan menerapkan sistem satu arah atau yang dikenal dengan SSA. Dikatakan salah satu karena ada berbagai ragam untuk merekayasa lalu lintas seperti penerapan three in one, pemberlakuaan nomor ganji genap dan sebagainya

“SSA sebagai salah satu rekayasa lalu lintas adalah dalam rangka menciptakan sistem transportasi umum massal yang handal, yang cepat, yang nyaman, menjangkau ke seluruh wilayah dengan tariff terjangkau.,” ujar Taufiq.

Taufiq mengatakan dengan tersedianya tranportasi umum yang handal maka diharapkan masyarakat bersedia untuk beralih dari kendaraan pribadi baik itu mobil maupun sepeda motor ke transportasi massal.  Menurutnya, SSA merupakan salah satu cara untuk memberikan prioritas bagi angkutan umum agar dapat bergerak cepat dan efisien. “Ketika angkutan umum lancar, harapannya kan orang kemudian beralih menggunakan angkutan umum daripada menggunakan kendaraan pribadi,” tambah dia.

Kepala Seksi Rekayasa Lalulintas Dishubkominfo Ari Wibowo mengatakan setidaknya ada 10 ruas jalan yang direkayasa dengan memperlakukan SAA.  Kesebelas ruas jalan tersebut adalah Jalan  Prof Soeharso  mulai dari simpang Farokah  hingga ke simpang Fajar Indah, Jalan  Sungai Batanghari, Jalan Kapten Patimura, Jalan Haryo Panular, Jalan Dr.Rajimandari bunderan Baron – Jongke, Jalan Agus Salim dari Jongke – Purwosari, Jalan Perintis Kemerdekaan dari simpang Solo Center Point,  Jalan Slamet Riyadi, dari Bunderan Purwosari – Simpang Gendengan, Jalan Wahidin, Jalan  Yosodipuro, dari Kota Barat – Monumen Pers.

“Sebagian ada yang dibarengi dengan contra flow atau kendaraan tertentu dalam hal ini transportasi umum seperti angkot atau BST untuk melawan arus karena memang SSA dimaksudkan untuk memberikan prioritas bagi transportasi umum agar berjalan dengan lancar,” jelas Ari.

Penerapan SSA di sejumlah ruas jalan di Kota Solo itu tentu bukan lah mantra sakti yang bisa menyulap begitu saja jalanan macet menjadi lancar. Karena hanya bagian kecil dari suatu upaya mengurangi kepadatan lalu lintas, masih perlu dukungan lain. “Terutama perilaku pengguna jalan. Karena tidak akan banyak artinya sebuah sistem jika perilaku pengguna jalan tidak berubah. Misalnya ketika diberlakukan SSA, jalan menjadi agak lengang terus kemudian pengendaraan memacu kendaraannya dengan kecepatan tinggi akan memunculkan masalah baru,” kata Ari.

Sebagai sebuah sistem, apalagi baru diterapkan, SSA dipastikan akan memunculkan ekses yang dianggap negatif. Salah satunya adalah pengguna jalan harus mengubah kebiasaan dari yang sebelumnya menggunakan jalan tersebut dengan dua arah menjadi satu arah. Pemakaia jalan yang menggunakan kendaraan bermotor terpaksa harus memutar untuk mencapai tujuan yang dikehendaki. “Kadang kala kebiasaan kalau bepergian dengan kendaraan sendiri melewati jalan tertentu, kemudian karena jalan itu diberlakukan SSA maka harus sedikit memutar. Agak jauh sedikit tetapi lebih lancar,” tambah Ari.

Melakukan rekayasa lalu lintas dengan memberlakukan SSA memang bukan suatu keinginan. Tetapi SSA, adalah satu dari sedikit pilihan yang mau tidak mau digunakan manakala infrastrukur jalan tak lagi memadai untuk menampung volume kendaraan. (***)

aosgi
[yarpp]
Pemerintah Kota Surakarta

DISKOMINFO SP

Kompleks Balai Kota Surakarta

Jl. Jend. Sudirman No.2, Kota Surakarta, Jawa Tengah
Kode Pos 57133
(0271) 2931667

Site Statistics

Visits today

21

Visitors today

12

Visits total

425,317

Visitors total

330,658

©️ 2022 Dinas Komunikasi, Informatika, Statistik dan Persandian Kota Surakarta