Pemerintah Kota Surakarta
Menghapus Pengganjal Adipura Paripurna
  July 25, 2016 00:52

Pengelolaan sampah di Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Putri Cempo disebut-sebut menjadi salah satu biang mengapa Kota Surakarta “hanya” diganjar Adipura Kirana, bukan Adipura Paripurna. Sebagai tempat pembuangan akhir, Putri Cempo sampai saat ini masih menggunakan sistem open dumping atau lahan urug terbuka. Padahal sesuai amanat UU Nomor 18 Tahun 2008, pengelolaan sampah harus menggunakan sistem lahan urug terbuka atau minimal controlled landfill.

Upaya untuk mengubah sistem operasioanal pengelolaan itu bukannya tidak dilakukan oleh Pemerintah Kota Surakarta. Sejak Undang-undang Pengelolaan Sampah diundangkan disusul dengan Perda Pengelolaan Sampah, Pemerintah Kota Surakarta berusaha mencari jalan keluar untuk mengatasi semakin terbatasnya lahan Putri Cempo sebagai tempat pembuangan sampah. Dengan luasan sekitar 17 hektar, Putri Cempo tak lagi mampu menampung buangan sampah. “Salah satu jalan ke luar yang diseriusi adalah dengan mengubah sampah tersebut sebagai sumber energi listrik,” kata Walikota FX Hadi Rudyatmo.

Berulang kali Pemerintah Kota Surakarta menggandeng stakeholder untuk menangani TPA Putri Cempo. Baru pada tahun ini, upaya itu mulai mendapatkan hasil. Pemerintah Kota Surakarta memastikan di TPA Putri Cempo didirikan pembangkit listrik tenaga sampah (PLTSa). Diperkirakan sedikitnya 10 megawatt per jam energi listrik bakal diperoleh dari pengelolaan sampah di Putri Cempo.  Setelah diadakan lelang proyek yang diikuti 3 perusahaan, Pemerintah Surakarta  menerbitkan surat penetapan lelang pengelolaan sampah menjadi sumber energi di TPA Putri Cempo kepada PT Citra Metro Jaya Putra. Sedangkan pengerjaan megaproyek PLTSa direncanakan efektif berjalan awal 2019.

Pimpinan PT Citra Metro Jaya Putra, Elan Syuherlan, mengemukakan investasi PLTSa Putri Cempo dilaksanakan dengan sistem kerja sama build, operate, transfer dalam jangka waktu 20 tahun. Artinya kerjasama antara PT Citra Metro Jaya Putra dengan Pemkot Surakarta akan berjalan selama 20 tahun, setelah itu pengelolaan akan diserahkan kepada Pemkot Surakarta.

Menurut Elan,  nilai investasi yang mereka tanamkan senilai Rp 417 miliar. Setelah ditetapkan sebagai pemenang lelang, Elan mengatakan pihaknya segera melaksanakan studi lokasi, penyusunan desain fasilitas peralatan, pembangunan konstruksi PLTSa, serta penyiapan operasional. Persiapan studi sampai operasi direncanakan berlangsung 2,5 tahun. Untuk tahap awal operasional, menurut Elan, perusahaannya bakal mengolah sampah dengan kapasitas 250 ton/hari dengan lahan seluas delapan hektare. Listrik tersebut nantinya akan dijual kepada Perusahaan Listrik Negara (PLN).

Pengolahan sampah existing bisa menghasilkan kapasitas listrik 10 megawatt/jam. Pihaknya mempersiapkan untuk kemungkinan pengolahan sampah dengan volume 1.000 ton/hari yang hasilnya bisa dijual kepada PLN. Elan menjelaskan pengolahan sampah menjadi sumber energi dilakukan dengan teknologi plasma gasifikasi. Dikatakannya, teknologi pengelolaan sampah tersebut diklaim nihil polutan.

Sampah sebagai bahan utama PLTSa ini menurut Elan nantinya akan larut sehingga tidak ada polutan. Tidak ada racun  atau asap dari mesin. “Output yang dihasilkan dari proses ini berbentuk gas sintetis. Gas nantinya bisa menggerakkan generator untuk penyediaan listrik,” kata Elan. Terkait residu pengolahan sampah menjadi listrik, dia menyebutkan sisa proses gasifikasi sampah bisa dimanfaatkan untuk berbagai keperluan, salah satunya campuran konstruksi aspal untuk proyek pembangunan.

Disinggung soal pemanfaatan lain sampah di TPA Putri Cempo, Elan belum memikirkannya. “Sampai sekarang kami belum hitung dengan pasti existing sampah di sana,” ujarnya. Menurut Elan produk yang dihasilkan tidak hanya hanya listrik, sebenarnya sampah juga bisa diolah menjadi bio jet fuel  atau bahan bakar bio untuk pesawat terbang.

Sementara itu, Sekretaris Dinas Kebersihan dan Pertamanan (DKP) Surakarta, Tutik Mulyani, menyatakan  meski jumlah sampah di TPA Putri Cempo sudah over load tetapi masih bisa menampung tambahan sampah hingga 2,5 tahun mendatang, tepat  ketika PLTSa resmi beroperasi. Sehubungan dengan amanat Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 18/2016 yang mensyaratkan pengolahan sampah menjadi listrik dengan volume 1.000 ton/hari, Tutik menyebutkan saat ini penjajakan koordinasi dengan wilayah lain sudah jalan untuk menambal kekurangan volume sampah 750 ton/hari.  “Untuk sementara kita olah dulu jumlah sampah perhari 260 ton ditambah tumpukan sampah yang sudah ada sambil menunggu hasil koordinasi dengan  daerah sekitar,” katanya. (***)

aosgi
[yarpp]
Pemerintah Kota Surakarta

DISKOMINFO SP

Kompleks Balai Kota Surakarta

Jl. Jend. Sudirman No.2, Kota Surakarta, Jawa Tengah
Kode Pos 57133
(0271) 2931667

Site Statistics

Visits today

0

Visitors today

0

Visits total

425,201

Visitors total

330,588

©️ 2022 Dinas Komunikasi, Informatika, Statistik dan Persandian Kota Surakarta