Pemerintah Kota Surakarta
PJ Walikota Sampaikan 3 Raperda ke DPRD
  February 4, 2016 08:50

Pejabat Walikota Surakarta Budi Yulistianto, (4/2/2016) di ruang Paripurna DPRD Kota Surakarta menyampaikan Nota Penjelasan dalam rangka pembahasan Rancangan Peraturan Daerah tentang Pencegahan dan Peningkatan Kualitas terhadap Perumahan dan Permukiman Kumuh; Penyertaan Modal Pemerintah Kota Surakarta pada Perseroan Terbatas Bank Pembangunan Daerah Jawa Tengah Tahun 2016 dan Tata Cara Tuntutan Ganti Kerugian Daerah.

Penyampaian ketiga rancangan Peraturan Daerah dalam rapat paripurna dipimpin oleh Ketua DPRD Kota Surakarta, Teguh Prakosa. Nota Penjelasan yang dibacakan oleh Pejabat Walikota Surakarta Budi Yulistianto, berisi mengenai kewajiban pemerintah melakukan pencegahan dan peningkatan kualitas perumahan kumuh dan permukiman kumuh berdasar peraturan perundangan meliputi bangunan, jalan lingkungan, penyediaan air minum, drainase lingkungan, pengelolaan air limbah, dan pengelolaan persampahan.

Besaran penyertaan modal oleh Pemerintah Kota Surakarta yang direncanakan yakni pada tahun 2015 sebesar Rp. 1.833.000.000,- (satu miliar delapan ratus tiga puluh tiga juta rupiah), tahun 2016 sebesar Rp. 3.807.000.000,- (tiga miliar delapan ratus tujuh juta rupiah) dan tahun 2017 sebesar Rp. 7.050.000.000,- (tujuh miliar lima puluh juta rupiah). Rencana penyertaan modal tersebut telah di analisa kelayakan investasi yang ternyata memberikan penilaian bahwa penyertaan modal tersebut sesuai rencana yang ditetapkan dalam Rapat Umum Pemegang Saham tersebut baik dan layak untuk dilakukan.

Salah satu tanggungjawab Pemerintah Daerah berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah dalam penyelenggaraan pemerintahan, khususnya menyangkut pengelolaan keuangan daerah adalah melakukan upaya agar meminimalisir timbulnya kerugian keuangan daerah. Instrumen ketentuan dalam bentuk Peraturan Daerah yang mengatur tata cara tuntutan ganti kerugian daerah, akan dijadikan pedoman oleh Pemerintah Daerah dalam melakukan upaya dan langkah pengembalian kerugian daerah dan sekaligus memberikan landasan hukum yang kuat terhadap penyelesaian kerugian daerah yang lingkupnya meliputi Bendahara, Pegawai bukan Bendahara dan Pihak Ketiga bukan pegawai.

Di akhir penjelasannya disampaikan kepada DPRD Kota Surakarta mohon agar materi Rancangan Peraturan Daerah tentang Pencegahan Dan Peningkatan Kualitas Terhadap Perumahan Dan Permukiman Kumuh, Rancangan Peraturan Daerah tentang Penyertaan Modal Pemerintah Kota Surakarta Pada Perseroan Terbatas Bank Pembangunan Daerah Jawa Tengah Tahun 2016 dan Rancangan Peraturan Daerah tentang Tata Cara Tuntutan Ganti Kerugian Daerah dapat dibahas sesuai dengan prosedur yang berlaku.

aosgi
[yarpp]
Pemerintah Kota Surakarta

DISKOMINFO SP

Kompleks Balai Kota Surakarta

Jl. Jend. Sudirman No.2, Kota Surakarta, Jawa Tengah
Kode Pos 57133
(0271) 2931667

Site Statistics

Visits today

2

Visitors today

1

Visits total

424,962

Visitors total

330,423

©️ 2022 Dinas Komunikasi, Informatika, Statistik dan Persandian Kota Surakarta