Pemerintah Kota Surakarta
Per 2 Januari 2017, Pelajar Bawa Motor Bakal Dirazia
  December 12, 2016 00:54

Terhitung 2 Januari 2017, pelajar di Kota Surakarta yang usianya masih di bawah 17 tahun dilarang mengendarai kendaraan bermotor. Walikota FX Hadi Rudyatmo menginstruksikan Dinas Perhubungan Komunikasi dan Informatika menggandeng Satlantas Polresta Surakarta untuk merazia pelajar yang membawa kendaraan bermotor.

“Nanti jika kedapatan ada pelajar yang belum berusia 17 tahun mengendarai sepeda motor akan ditindak. Sanksinya bukan dikenai tilang, STNK-nya saja yang ditahan dan hanya bisa diambil oleh orang tua dan yang bersangkutan. Tujuannya lebih sebagai edukasi agar ada kesadaran untuk tertib berlalu lintas,” ujar Walikota Rudyatmo, Minggu (11/12/2016).

Menurut Walikota, edukasi kesadaran berlalu lintas juga harus melibatkan orang tua. Karena itu pengambilan STNK nantinya melibatkan orang tua. “Mereka itu kan ke sekolah naik sepeda motor sendiri pasti sepengetahuan orang tuanya. Tidak jarang malah dibelikan dengan alasan praktis, tetapi tidak memikirkan aspek keselamatan si anak,” tandasnya.

Kebijakan larangan pelajar di bawah 17 tahun mengendarai kendaraan bermotor sendiri sudah lama dikeluarkan Pemerintah Kota Surakarta. Pemerintah Kota Surakarta bahkan pernah membuat Memoradum of Understanding (MoU) dan Memorandum of Agreement (MoA). Tetapi kebijakan tersebut tidak efektif sehingga dinilai harus ada sanksi yang tegas.

“Tingkat kecelakaan lalu lintas dengan kroban para pelajar terus meningkat. Salah satunya ya karena mereka itu kan belum dewasa sehingga belum boleh mengendarai sendiri kendaraan bermotor. Kalau kita sayang anak, orang tua seharusnya juga jangan membiarkan anak-anak yang masih berusia di bawah 17 tahun bawa motor sendiri,” tambah walikota.

Kepala Dishubkominfo Surakarta, Yosca Herman Soedrajat menyatakan siap melaksanakan instruksi tersebut. Dishubkominfo, kata Yisca, akan segera melakukan persiapan termasuk melayangkan surat edaran ke sekolahan. Menurut dia, sebagai langkah edukasi, sebenarnya pihak sekolahan juga bisa menjatuhkan sendiri sanksi. “Sesuai MoA yang pernah dibuat,” tegasnya. (***)

aosgi
[yarpp]
Pemerintah Kota Surakarta

DISKOMINFO SP

Kompleks Balai Kota Surakarta

Jl. Jend. Sudirman No.2, Kota Surakarta, Jawa Tengah
Kode Pos 57133
(0271) 2931667

Site Statistics

Visits today

7

Visitors today

6

Visits total

425,208

Visitors total

330,594

©️ 2022 Dinas Komunikasi, Informatika, Statistik dan Persandian Kota Surakarta