Jasa keuangan selama ini merupakan salah satu usaha yang rawan terjadinya sengketa atau penyalahgunaan wewenang. Untuk itu diperlukan lembaga yang mengatur, mengawasi dan melindungi kegiatan jasa keuangan yang dalam hal ini bernama atau dikenal sebagai Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Selama ini pengaturan, pengawasan dan perlindungan jasa keuangan ditangani oleh Bank Indonesia. Tetapi sejak UU no 21 tahun 2011 tentang Otoritas Jasa Keuangan diundangkan, wewenang tersebut diambil alih oleh OJK. Tujuan dibentuknya OJK yaitu untuk mengatasi kompleksitas keuangan global dari ancaman krisis, menghilangkan penyalahgunaan kekuasaan, dan mencari efisiensi di sektor perbankan dan keuangan lainnya.
“Wewenang kami di sini adalah mengatur, mengawasi dan melindungi kegiatan jasa keuangan,” ujar Kepala Kantor Otoritas Jasa Keuangan Surakarta, Triyoga Laksito.di kantornya yang baru di Jln Veteran 299 Solo. Sebelumnya kantor OJK jadi satu dengan kantor Bank Indonesia di jalan Jenderal Sudirman. Menurut Triyoga wewenang pengaturan adalah mengatur kegiatan jasa di bidang keuangan seperti perbankan, asuransi, pengelolaan dana pensiun, pegadaian dan lain sebagainya.
Perlindungan yang dimaksudkan OJK adalah melindungi konsumen, melalui tindakan pencegahan kerugian konsumen dan masyarakat. Dalam konteks ini perlindungan komsumen meliputi pemberian informasi dan edukasi kepada masyarakat atas karakteristik sektor jasa keuangan, layanan, dan produknya serta menghentikan kegiatannya apabila kegiatan tersebut berpotensi merugikan masyarakat
Sejarah berdirinya OJK sendiri berawal dari krisis moneter yang melanda tahun 1998 yang telah membuat sistem keuangan Indonesia porak poranda. Sejak itu maka lahirlah kesepakatan untuk membentuk Otoritas Jasa Keuangan yang menurut undang-undang tersebut harus terbentuk pada tahun 2002. Meskipun Otoritas Jasa Keuangan dibidani berdasarkan kesepakatan dan diamanatkan oleh UU, namun sampai dengan 2002 draft pembentukan Otoritas Jasa Keuangan belum ada, sampai akhirnya UU No 23/1999 tentang Bank Indonesia (BI) direvisi, menjadi UU No 24 2004 yang menyatakan tugas BI adalah mencapai dan memelihara kestabilan nilai rupiah
Kemudian pada tanggal 27 Oktober 2011, RUU Otoritas Jasa Keuangan disahkan oleh DPR. Selanjutnya Pemerintah mengundangkannya dalam Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2011 tentang Otoritas Jasa Keuangan dalam Lembaran Negara Republik pada tanggal 22 November 2011. OJK, sendiri merupakan lembaga yang independen dan bebas dari campur tangan pihak lain, yang mempunyai fungsi, tugas, dan wewenang pengaturan, pengawasan, pemeriksaan, dan penyidikan sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang ini.
OJK berkedudukan di ibu kota Negara Kesatuan Republik Indonesia dan berfungsi menyelenggarakan sistem pengaturan dan pengawasan yang terintegrasi terhadap keseluruhan kegiatan di dalam sektor jasa keuangan. Di tingkat propinsi ada Kantor Regional OJK yang merupakan kepanjangan tangan OJK Pusat. Sedangkan di tingkat di bawahnya terdapat Kantor OJK dengan cakupan wilayah terterntu. yang umumnya menangani beberapa kabupaten. Di bawah Kantor Regional Jawa Tengah terdapat empat Kantor OJK, yaitu Surakarta yang menangani wilayah Solo Raya, Purwokerto yang menangani wilayah Banyumas dan sekitarnya, Tegal yang menangani wilayah Tegal dan sekitarnya dan Jogjakarta yang menangani wilayah DIY.