Pemerintah Kota Surakarta
Jalan Kampung Dilarang Dipasangi Portal
  March 10, 2017 20:07

Masyarakat diminta untuk tidak memasang portal di jalan kampung atau jalan lingkungan sehingga jalan tersebut tidak bisa diakses. Pemasangan portal atau pintu yang menghalangi jalan hanya dibenarkan jika dilakukan di dalam kompleks perumahan, bukan jalan yang diperbaiki dengan dana APBD. Ada syarat-syarat tertentu untuk memasang portal tersebut, salah satunya ketinggian portal harus di atas dua meter.

Menurut Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (DPU PR) Kota Surakarta, Endah Sitaresmi Suryandari, jalan kampung yang diperbaiki dengan dana APBD adalah milik semua orang. “Kecuali, jika biaya perbaikan jalan bersumber dari swadaya masyarakat, silakan saja mereka memasang portal atau pagar untuk menjaga keawetan,” katanya, (10/03/2017).

Pemasangan portal biasanya dilakukan setelah jalan-jalan kampung itu mendapat perbaikan. Warga sekitar memasang palang di mulut gang pada jam-jam tertentu. Bahkan tidak jarang ada jalan kampung yang dipasang pagar atau pintu. Biasanya warga beralasan untuk menjaga keamanan. Tapi tidak sedikit pula untuk mencegah kendaraan besar masuk kampung, agar aspal jalan tak cepat rusak.

Sita mengancam tidak akan memperbaiki lagi jalan kampung yang diberi portal. Bahkan ke depan, pihaknya akan melakukan survey terlebih dahulu untuk menentukan jalan kampung yang bakal diperbaiki dengan dana APBD. Dinas PUPR tidak akan memperbaiki jalan kampung atau wilayah jika dipasangi portal. “Kalau portal untuk membatasi agar kendaraan berat yang bisa merusak jalan karena tidak sesuai dengan kelas jalan, boleh lah. Tapi kalau kemudian menutup akses ini yang tidak boleh,” ujarnya lagi.

Menurut Kepala Bidang Lalu Lintas Dinas Perhubungan Kota Surakarta Sri Baskoro portal jalan yang boleh dipasang ketinggiannya minimal 2 meter. Di bawah dua meter dari permukaan jalan tidak boleh dilakukan. Ketentuan ketinggian minimal itu dimaksudkan agar jalan tersebut tidak bisa dilalui kendaraan berat yang memang tidak sesuai dengan kelas jalan.

“Selain sekurang-kurangnya dua meter dari permukaan jalan, portal juga harus dilengkapi dengan pengunci agar sewaktu-waktu dalam keadaan darurat bisa dibuka. Coba bayangkan kalau tidak bisa dibuka tiba-tiba terjadi kebakaran, mobil PMK tidak masuk, siapa yang dirugikan, kan masyarakat sendiri,” kata dia.

Baskoro menambahkan ada ketentuan-ketentuan yang telah diatur pihaknya berkaitan dengan pemasangan portal. Selain ketinggian, diberi pengunci, bahan pembuatan portal juga harus memperhatikan keselamatan pengguna jalan. Setiap portal yang dipasang juga wajib dilengkap dengan  rambu pembatas ketinggian dan lebar kendaraan.

Portal jalan yang dipasang sembarangan berpotensi mengganggu akses antarwilayah dan membatasi publik dalam mengakses fasilitas umum. Menurut Baskoro, jika alasannya adalah untuk menjaga keamanan lingkungan juga tidak harus dengan memasang portal. “Kami mengimbau masyarakat memerhatikan standar teknis pemasangan portal. Masyarakat yang sekarang masih menutup jalan dengan portal yang hanya bisa dibuka secara terbatas diharapkan bisa mengubah sesuai ketentuan,”tandas Baskoro.

Menurut Kasi Manajemen dan Rekayasa Lalu Lintas Dishub Solo, Ari Wibowo, emasangan portal di jalan lingkungan harus atas sepengetahuan Dinas Perhubungan. Hal itu berbeda dengan pemasangan polisi tidur dan pita penggaduh yang izin pemasangannya bisa melalui camat. Ari mengatakan pihaknya pasti akan memberikan pertimbangan dari aspek keselamatan, keamanan, ketertiban, dan kelancaran lalu lintas sebagai dampak dari pemasangan portal jika ada warga yang mengajukan.

Kepala Dinas Perhubungan Kota Surakarta Hari Prihatno mengatakan pihaknya akan melakukan penertiban portal jalan lingkungan. Penertiban ini sejalan dengan penertiban markah kejut atau lebih dikenal polisi tidur di jalan-jalan kampung. Saat ini, kata Hari, tengah dilakukan pemetaan jalan yang sudah terpasang portal, terutama portal yang menutup total akses bagi kendaraan sehingga tidak bisa dilalui. “Kalau portal batas ketinggian tidak masalah,” ujarnya. (**)

aosgi
[yarpp]
Pemerintah Kota Surakarta

DISKOMINFO SP

Kompleks Balai Kota Surakarta

Jl. Jend. Sudirman No.2, Kota Surakarta, Jawa Tengah
Kode Pos 57133
(0271) 2931667

Site Statistics

Visits today

2

Visitors today

1

Visits total

424,962

Visitors total

330,423

©️ 2022 Dinas Komunikasi, Informatika, Statistik dan Persandian Kota Surakarta