Pemerintah Kota Surakarta
Ini Jam Kerja ASN Selama Bulan Puasa
  May 18, 2017 17:12

Pemerintah Kota Surakarta mengurangi jam kerja aparatur sipil negara (ASN) selama bulan Ramadhan tahun ini. Berdasarkan surat edaran yang dikeluarkan Sekretaris Daerah Kota tertanggal 18 Mei 2017, selama bulan puasa jam kerja ASN dikurang satu jam setiap harinya. Perangkat Daerah yang memiliki lima hari kerja, kepulangannya lebih awal yakni pukul 15.00 WIB di hari Senin sampai Kamis dan pukul 11.00 WIB di hari Jum’at.
Sementara Perangkat Daerah yang menjalankan 6 hari kerja, kepulangan mereka di pada hari Senin sampai Kamis pukul 13.30 WIB, hari Jumat pukul 11. 00 dan pukul 12.30 pada hari Sabtu. “Jam masuk tetap seperti biasa, yakni pukul 07.30 untuk hari Senin sampai Sabtu bagi Perangkat Daerah yang memiliki 6 hari kerja. Sedangkan yang hari kerjanya 5 hari, khusus hari Jum’at masuk pukul 08.00 WIB, selebihnya sama pukul 07.30 WIB,” tulis Sekda Budi Yulistianto dalam surat edarannya bernomor 060/SE/1472 tersebut.


SE tersebut dikeluarkan menindaklanjuti surat dari Sekretaris Daerah Provinsi Jawa Tengah No. 061.2/0006217 tertanggal 10 Mei 2017 tentang Penetapan Penetapan Jam Kerja di Bulan Ramadhan. 1438/2017. Pada bulan puasa, istirahat siang yang biasanya diberikan kepada ASN selama 1 jam untuk keperluan makan siang, ditiadakan. “Di bulan Ramadhan ini, upacara tanggal 17 ditiadakan, sedangkan untuk apel pagi dan siang tetap dilaksanakan di masing-masing Perangkat Daerah menyesuaikan jam kerjanya selama bulan Ramadhan.” Kata Sekda Budi Yulis.
Dalam Surat Edaran tersebut juga ditegaskan mengenai hari libur dan cuti bersama Hari Raya Idhul Fitri. Disebutkan hari libur nasional akan jatuh pada tanggal 25 dan 26 Juni, sedangkan cuti bersama diberikan selama empat hari mulai tanggal 27 sampai 30 Juni 2017. “Khusus Perangkat Daerah yang memiliki hari kerja 6 hari, pelayanan kepada masyarakat mulai tanggal 24 Juni sampai 30 Juni diatur Kepala Perangkat Daerah masing-masing,” sambung Budi Yulis.
Karena sudah mendapatkan cuti bersama selama empat hari ditambah dengan hari libur dua hari serta hari libur Sabtu (1/7/2017) dan Minggu (2/7/2017), Sekda Budi Yulis menyatakan seluruh ASN di lingkungan Pemerintahan Kota Surakarta dilarang untuk mengajukan cuti lagi setelah cuti bersama berakhir. Menurut Budi Yulis, seluruh ASN Pemerintah Kota Surakarta harus sudah bekerja kembali di kantor mereka masing-masing pada tanggal 3 Juli 2017 diawali dengan apel bersama dan halal bihalal.
Sementara mengenai kebiasaan ASN yang mengajukan cuti untuk menjalankan tradisi nyadran menjelang bulan Puasa, Sekda Budi Yulis mengatakan cuti nyadran 2017 ditiadakan. Alasannya, cuti tersebut tidak diatur oleh Kementerian PAN-RB dan juga selama bulan Mei 2017 sebelum bulan puasa tiba ada 3 kali hari Sabtu dan Minggu yang bisa dimanfaatkan untuk nyadran. (*)

aosgi
[yarpp]
Pemerintah Kota Surakarta

DISKOMINFO SP

Kompleks Balai Kota Surakarta

Jl. Jend. Sudirman No.2, Kota Surakarta, Jawa Tengah
Kode Pos 57133
(0271) 2931667

Site Statistics

Visits today

29

Visitors today

17

Visits total

425,325

Visitors total

330,663

©️ 2022 Dinas Komunikasi, Informatika, Statistik dan Persandian Kota Surakarta