Pemerintah Kota Surakarta memberikan kemudahan bagi wajib pajak daerah dengan menyediakan pelayanan berbasis elektronik. Jum’at (26/5/2017), di Loji Gandrung yang merupakan rumah dinas Wali Kota Surakarta, diluncurkan program e-pajak.
Kepala Badan Pendapatan, Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPPKAD) Kota Surakarta, Yosca Herman Soedrajad, aplikasi e-pajak ini bertujuan memberikan kemudahan bagi masyarakat untuk mengakses layanan pajak daerah. “Tapi untuk saat ini, baru satu yang bisa dilakukan melalui e-pajak yakni PBB (Pajak Bumi dan Bangunan –red), ” katanya.
e-pajak PBB harus diakses melalui aplikasi Solo Destination yang tersedia di setiap smart phone baik yang berbasis android maupun IOS. e-pajak juga menyediakan fitur pencarian Nomor Objek Pajak atau NOP PBB yang hendak dibayar, cukup dengan mengetik nama dan alamat objek pajak. Namun jika pengakses mengingat NOP, tinggal memasukkan NOP kemudian muncul informasi pajak PBB yang harus dibayar, termasuk jika masih memiliki tunggakan.
“Untuk transaksi pembayarannya, selain Bank Jateng, bank nasional yang sudah menjalin kerjasama adalah Bank BNI. Dengan BNI, bisa dilakukan melalui enam saluran yakni langsung ke teller, menggunakan ATM, SMS Banking, Mobil Banking, Internet Banking Personal maupun Internet Banking Corporate,” ujar Herman.
Menurut Herman, penggunakan teknologi informasi untuk pelayanan publik merupakan tuntutan yang wajib disediakan pemerintah, termasuk Pemerintahan Kota Surakarta. Teknologi informasi, kata Herman, sudah merupakan kebutuhan masyarakat karena tidak saja membantu komunikasi dan interaksi sosial dengan cepat, tetapi juga memberikan kemudahan dalam banyak hal. “Sebagai pelayanan, kita harus memberikan kemudahan saat memberikan pelayanan masyarakat,” ujarnya.
Herman mengatakan, saat diluncurkan e-pajak memang baru bisa melayani pembayaran PBB. Namun ke depan, seluruh pajak daerah yang berlaku di Surakarta, seperti Pajak Restoran, Pajak Hotel. BPHTB, dan lain-lain juga akan dilayani dengan online system. “Bank-bank lainnya juga akan menjadi mitra untuk pembayaran pajak daerah di Kota Surakarta,” kata Herman optimis.
Pembayaran PBB menjadi prioritas dalam e-pajak ini, menurut Herman dikarenakan pajak ini memiliki potensi paling besar bagi penerimaan daerah. Pasalnya, hampir seluruh warga yang memiliki tanah dan bangunan merupakan objek pajak. Disebutkannya, tidak kurang dari 134.809 SPT PBB yang dikeluarkan Pemerintah Kota Surakarta. Kontribusi PBB terhadap penerimaan asli daerah (PAD) pun tertinggi, yakni mencapai 13,71 persen.
“Jadi dengan adanya kemudahan dalam transaksi pembayaran pajak dengan sistem online diharapkan akan meningkatkan pendapatan asli daerah untuk mendukung pembangunan di Kota Surakarta,” kata dia.