Untuk menjaga kondusifitas agar masyarakat Kota Surakarta yang menjalankan ibadah puasanya tidak terganggu kekhusukannya, Wali Kota Surakarta FX Hadi Rudyatmo mengeluarkan surat edaran berkaitan dengan ketentuan usaha rekreasi dan hiburan umum serta pengobatan tradisional pijat urut. Para pelaku usaha rekreasi dan hiburan yang di dalamnya termasuk pengelola rumah makan dan restoran, diminta untuk beroperasi pada tujuh hari pertama bulan Ramadhan dan tujuh hari akhir Ramadhan.
“Siapa saja yang melakukan pelanggaran terhadap ketentuan-ketentuan dalam surat edaran dapat dikenakan sanksi pidana kurungan paling lama enam bulan dan denda sebanyak-banyaknya lima juta rupiah. Wali kota juga berwenang untuk menutup tempat usaha tersebut dan selanjutnya dicabut izin usahanya atas pelanggaran yang dilakukan terhadap surat edaran ini,” tulis Surat Edaran Wali Kota Surakarta Nomor 435/SE/1529 tertanggal 24 Mei 2017 tersebut.
Surat Edaran tersebut sebenarnya merupakan penegasan atas Peraturan Daerah Kota Surakarta tentang Usaha Rekreasi dan Hiburan Umum. Secara rinci, surat edaran tersebut memberikan batasan waktu operasional terhadap usaha rekreasi dan hiburan umum selama bulan Ramadhan tahun ini. Pada tujuh hari awal Ramadhan dan 7 hari akhir Ramadhan, semua usaha rekreasi dan hiburan umum, wajib tutup. (ketentuan jam operasional tempat rekreasi lihat tabel infografis)
“Bagi komponen masyarakat yang mengetahui masih adanya pelanggaran terhadap ketentuan-ketentuan dalam surat edaran ini diharapkan tidak mengambil tindakan sendiri secara anarkis, namun melaporkan kepada aparat terkait guna diambil tindakan hukum sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” tandas wali kota.
Sebagai tindak lanjut SE tersebut, Dinas Pariwisata Kota Surakarta Rabu (24/05/2017) langsung menggelar sosialisasi ketentuan tersebut. Sekitar 100 pelaku usaha rekreasi dan hiburan umum diundang. Kepala Dinas Pariwisata Kota Surakarta Basuki Anggoro Hexa menegaskan setiap orang dilarang menjajakan diri di sepanjang jalan umum dan Taman Kota, pada bulan Ramadhan kegiatan-kegiatan yang dapat mengganggu ketertiban umum termasuk membunyikan petasan juga dilarang karena dapat mengganggu kondusifitas dan keamanan. “Harapannya semua pihak mematuhi ketentuan ini sehingga semuanya tetap kondusif,” ujarnya.