Pemerintah Kota Surakarta
Balai Kota Surakarta Bebas Asap Rokok
  June 1, 2017 22:53

Balai Kota Surakarta per 1 Juni 2017 dinyatakan bebas dari asap rokok .  Aparat Sipil Negara (ASN) maupun masyarakat yang mengunjungi balai kota dilarang merokok di kawasan tersebut. Wali Kota FX Hadi Rudyatmo memerintahkan jajaran Satuan Polisi Pamong Praja untuk berpatroli dan menegur orang yang kedapatan merokok di kompleks balai kota. “Jika ada yang merokok, diminta keluar dari balai kota,” katanya saat deklrasi Balai Kota Bebas Asap Rokok), Kamis (1/6/2017).

Menurut wali kota, larangan merokok di komplek balai kota berlaku bagi seluruh orang yang ada di dalam balai kota, termasuk masyarakat yang datang untuk mendapatkan layanan.  Wali Kota Rudyatmo mengatakan bakal ada sanksi tertentu bagi ASN yang nekat merokok di balai kota. “Sanksinya nanti di Perwali, untuk sementara sanksinya disuruh ke luar balai kota kalau kedapatan merokok,” ujarnya.

Wali Kota Rudyatmo mengatakan Deklarasi Balai Kota Bebas Asap Rokok merupakan bagian dari komitmen Pemerintah Kota Surakarta yang hendak mewujudkan Kota Layak Anak. Menurut dia, dari eveluasi yang dilakukan ada beberapa catatan terkait Solo Kota Layak Anak, salah satunya adalah kantor layanan publik yang belum ramah anak karena masih belum bebas dari asap rokok.

Wali Kota juga memerintahkan agar smokking room atau ruangan khusus untuk perokok yang ada di sejumlah instansi dibongkar atau dialihfungsikan. Menurutnya, smooking room ternyata tidak mengurangi pengurangan paparan asap rokok, justru sebaliknya seolah membuat orang bebas untuk merokok. “Bisa digunakan untuk tempat yang lebih bermanfaat seperti ruang informasi,” ujarnya.

Tak hanya menjadikan balai kota bebas dari asap rokok, demi merealisasikan Kota Layak Anak, Pemerintah Kota Surakarta juga akan mengurangi iklan rokok. Padahal seperti diakui Wali Kota Rudyatmo, iklan rokok memberikan banyak sumbangan terhadap pendapat asli daerah. “Memang pendapatan dari iklan rokok cukup besar, tapi nanti akan dikurangi secara bertahap. Kita coba,” ujarnya.

Deklarasi Balai Kota Bebas Asap Rokok dilakukan Wali Kota Rudyatmo bersama dengan Wakil Wali Kota Achmad Purnomo, Kapolresta Surakarta AKBP Ribut Hari Purnomo, Dandim 0735/Surakarta, jajaran Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Surakarta serta sejumlah anggota Forum Anak Solo (FAS). Mereka bertekad mewujudkan balai kota tanpa asap rokok.

Menurut Wali Kota Rudyatmo sengaja menerapkan peraturan bebas asap rokok pada Ramadan. Alasannya Ramadan dapat dijadikan masa latihan bagi ASN maupun masyarakat untuk tidak lagi merokok. “Sengaja deklarasi dilakukan pada saat Puasa Ramadan ini agar teman-teman ASN bisa latihan dan membiasakan dulu sehingga setelah lebaran bisa ditkita lanjutkan,” ujar wali kota yang sudah berhenti merokok sejak beberapa bulan silam ini.

Kepala Dinas Kesehatan Surakarta Siti Wahyuningsih mengatakan, pengawasan kawasan bebas asap rokok di kompleks balai kota akan melibatkan petugas Satpol PP.  DKK, kata dia, akan segera memasang informasi larangan merokok di berbagai lokasi. Harapannya, ASN ataupun warga mematuhi aturan kawasan bebas asap rokok di balai kota.

Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak dan Pemberdayaan Masyarakat Kota Surakarta, Widdi Srihanto optimis Kota Surakarta akan mampu merelasisasikan sebagai kota layak dengan keputusan wali kota tersebut. Hal itu dikarenakan, selama ini predikat kota layak anak terganjal dengan masalah rokok, termasuk iklan rokok.  (***)

 

 

 

aosgi
[yarpp]
Pemerintah Kota Surakarta

DISKOMINFO SP

Kompleks Balai Kota Surakarta

Jl. Jend. Sudirman No.2, Kota Surakarta, Jawa Tengah
Kode Pos 57133
(0271) 2931667

Site Statistics

Visits today

0

Visitors today

0

Visits total

425,383

Visitors total

330,699

©️ 2022 Dinas Komunikasi, Informatika, Statistik dan Persandian Kota Surakarta