Pemerintah Kota Surakarta
Pasar Tanggul Menyongsong SNI
  August 14, 2017 15:38

Tidak ingin setengah-setengah dalam merevitalisasi pasar, Pemerintah Kota Surakarta berupaya untuk mendapatkan sertifikat Standar Nasional Indonesia (SNI) dari Badan Standarisasi Nasional (BSN) dalam pengelolaan pasar tradisional. Sebagai langkah awal, Pasar Tanggul yang direvitalisasi tiga tahun silam, dipersiapkan sebagai pasar pertama yang bakal mengantongi SNI 8152:2015.

Menurut Kepala Dinas Perdagangan Kota Surakarta, Subagiyo, dari 44 pasar tradisional di Surakarta, sebanyak 39 pasar diantaranya telah direvitalisasi. Namun, saat ini baru Pasar Tanggul yang dinilai mendekati kriteria SNI 8152:2015 tentang Pasar Rakyat. “SNI 8152:2015 yang dikeluarkan Badan Standarisasi Nasional itu baru ada tahun 2015, padahal kita sudah melakukan revitalisasi pasar jauh sebelumnya,” katanya.

Untuk pengajuan SNI bagi Pasar Tanggul tersebut, Dinas Perdagangan mendapatkan bantuan asistensi dari Kementerian Perdagangan. Menurut Subagiyo, beberapa kali Tim Pendampingan Penerapan SNI 8152:2015 Pasar Rakyat dari Direktoriat Standardisasi dan Pengendalian Mutu Kementerian Perdagangan mengunjungi Pasar Tanggul. “Awal Agustus lalu, Direktur Standardisasi dan Pengendalian Mutu, Chandrini Mestika Dewi beserta tim pendampingan langsung bertemu dengan Pak Wali,” ujarnya.

Direktur Standardisasi dan Pengendalian Mutu Ditjen Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga Kementerian Perdagangan Chandrini Mestika Dewi mengatakan sampai saat ini baru 10 pasar tradisional di Indonesia memperoleh sertifikat SNI. Itupun, sebagian besar berada di Jakarta, yakni sejumlah delapan unit, sedangkan dua yang lain berada di Temanggung dan Depok. Dengan demikian, jika Pasar tanggul lolos dari penilaian, akan menjadi pasar tradisional ke-11 yang bersertifikasi SNI.

.Sertifikasi SNI pada pasar tradisional, memang baru dilakukan dalam kurun waktu sekitar dua tahun terakhir, setelah Kemendag menerbitkan SNI 8152:2015. Untuk memperoleh SNI, harus memenuhi tiga persyaratan dengan berbagai parameter. Ketiga persyaratan tersebut adalah persyaratan umum seperti lokasi pasar, kebersihan dan kesehatan, serta keamanan dan kenyamanan, kemudian persyaratan teknis berupa ruang dagang, aksesibilitas dan zona, pos ukur ulang dan sidang tera, fasilitas umum, elemen bangunan, keselamatan dalam bangunan, pencahayaan, sirkulasi udara, drainase, ketersediaan air bersih serta pengelolaan air limbah. Serta persyaratan pengelolaan terdiri dari prinsip pengelolaan pasar, tupoksi pengelola pasar, prosedur kerja pengelola pasar, struktur pengelola pasar, dan pemberdayaan pedagang.

Subagiyo mengatakan Pasar Tanggul yang dibangun tiga tahun silam itu dinilai layak memenuhi persyaratan sertifikasi SNI. Utamanya dalam pemenuhan sarana dan prasarana pendukung di pasar tersebut. “Kami juga tengah menyiapkan pasar-pasar lain untuk memenuhi sertifikasi SNI ini. Terutama pasar yang tengah kita revitalisasi,” katanya.

Subagiyo menyatakan setelah memiliki sertifikat SNI, pasar itu bisa menjadi rujukan nasional sehingga ada perhatian dan pembinaan dari pemerintah pusat. Ia juga menyatakan pasar itu akan menjadi percontohan untuk pembangunan pasar ke depan.

“Nantinya, Pasar Tanggul akan menjadi percontohan revitalisasi pasar di Solo. Untuk pasar lainnya, kami akan mengusulkan renovasi dengan contoh Pasar Tanggul,” ujarnya.

Pasar Tanggul Kota Surakarta dibangun di atas lahan seluas 2.400 meter persegi, dengan jumlah pedagang terdaftar sebanyak 356 orang. Pada tahun 2014, pasar berlantai 2 yang dilengkapi dengan travelator mulai dibangun dan diresmikan Wali Kota Rudyatmo, 1 Juni 2015.  Menurut Chandrini, Pasar Tanggul di dalam kriteria SNI Pasar Rakyat merupakan Pasar Tipe III.

Chandrini memberikan apresiasi terhadap Pemerinta Kota Surakarta dan pedagang Pasar Tanggul yang sangat mendukung penerapan SNI tersebut. Dikatakannya, kondisi pasar yang bersih, sehat, aman dan nyaman akan memberikan nilai tambah bagi pedagang, pembeli, dan pengelola Pasar Tanggul. (***)

aosgi
[yarpp]
Pemerintah Kota Surakarta

DISKOMINFO SP

Kompleks Balai Kota Surakarta

Jl. Jend. Sudirman No.2, Kota Surakarta, Jawa Tengah
Kode Pos 57133
(0271) 2931667

Site Statistics

Visits today

27

Visitors today

15

Visits total

425,383

Visitors total

330,699

©️ 2022 Dinas Komunikasi, Informatika, Statistik dan Persandian Kota Surakarta