Pemerintah Kota Surakarta
Agen Perubahan Reformasi Birokrasi Dikukuhkan
  July 26, 2017 13:26

Sebanyak 91 aparatus sipil negara (ASN) di lingkungan Pemerintahan Kota Surakarta dikukuhkan sebagai Agen Perubahan Reformasi Birokrasi di tempat mereka bekerja. Wali Kota FX Hadi Rudyatmo mengukuhkan Tim Agen Perubahan Reformasi Birokrasi tersebut, Rabu (26/7/2017) di Bale Tawangarum. Di pundak Agen Perubahan Reformasi Birokrasi ini terdapat sejumlah tugas mulai sebagai katalis, penggerak perubahan, mediator hingga memberikan solusi ketika di tempat bekerjanya menghadapi kendala untuk berubah.

Wali Kota Rudyatmo mengatakan, Agen Perubahan Reformasi Birokrasi yang dikukuhkan kali ini merupakan perluasan dari tim agen yang dikukuhkan pada tahun lalu. Menurutnya, sejak dibentuk Agen Perubahan mampu meningkatkan kinerja dan disiplin ASN.  Dikatakannya mereka yang dikukuhkan merupakan ASN pilihan yang berasal di seluruh organisasi perangkat daerah (OPD) di Pemerintahan Kota Surakarta. “Salah satu fungsi Agen Perubahan ini adalah untuk mengubah perilaku ASN agar menjadi pelayan masyarakat yang mencerminkan lima mantab yang menjadi prinsip Pemerintah Kota Surakarta,” ujarnya.

Lima mantab tersebut adalah mantap kejujuran, mantap disiplin mantap pelayanan, mantap organisasi, dan gotong royong.  Tim Agen Perubahan Reformasi Birokrasi Kota Surakarta dibentuk berdasarkan Keputusan Wali Kota Surakarta Nomor 800/085 Tahun 2017.  “Salah satu fungsi Agen Perubahan memantau dan mengawasi kinerja ASN.  Mereka juga bisa menegur pimpinan OPD-nya jika tidak disiplin waktu, seperti telat datang ke kantor,” katanya.

Karena memiliki tugas mengawasi perilaku sesama koleganya, Wali Kota meminta anggota Tim Agen Perubahan Reformasi Birokrasi instropeksi diri. Hal ini perlu dilakukan mulai dari pribadi anggota sebelum melakukan pengawasan kedisiplinan kerja ASN dilakukan. “Perubahan saya kira dimulai dengan mengubah perilaku diri sendiri dulu, baru mengawasi perilaku ASN lain. Saya tunggu laporan pengawasannya. Pasti saya tindaklanjuti,” ujar dia.

Wali Kota mengatakan akan lebih baik  jika Tim Agen Perubahan Reformasi Birokrasi lebih fokus untuk memperhatikan sikap dan perilaku ASN, terutama dalam hal pelayanan kepada masyarakat. Pasalnya, perubahan sikap dan perilaku, menjadi kunci reformasi birokrasi yang bertahun-tahun dicap berkinerja lamban, kurang disiplin, dan sebagainya. Menurutnya, perubahan sikap dan perilaku ASN dimulai dari hal-hal kecil terlebih dahulu, seperti masuk dan pulang kerja tepat waktu, lingkungan tempat kerja selalu bersih dan rapi, mengenakan pin identitas, dan sebagainya.

Kepala Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan Daerah (BKPPD) Solo, Rakhmat Sutomo, mengatakan dasar pembentukan agen perubahan adalah UU Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara serta Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 27 Tahun 2014 tentang Pedoman Pembangunan Agen Perubahan Di Instansi Pemerintah. Agen perubahan ini menjadi role mode bagi ASN lain. Tujuannya agar mereka bisa mengubah mindset dan budaya kerja ASN. “Menjaga kinerja dan disiplin kerja, serta dapat menjalankan sebagaimana tugas dan fungsinya,” katanya.

Para anggota tim agen perubahan ini adalah ASN terpilih di masing-masing OPD setelah melalui seleksi berupa assesment test. Di antaranya meliputi tes psikometrik dan leaderless group discussion (LGD), serta wawancara. Kriteria anggota agen perubahan ditetapkan tidak sedang menjalani hukuman disiplin ASN, bertanggung jawab atas setiap tugas, taat aturan disiplin dan kode etik pegawai, mampu memberi pengaruh positif kepada lingkungan organisasinya, serta inovatif dan proaktif terkait dengan pelaksanaan tugas.

Wali Kota Rudyatmo mengatakan meski mengalami peningkatan cukup siginifikan, namun performa birokrasi belum mencapai tataran ideal. Menurutnya, berbagai upaya untuk memperbaiki kinerja ASN, menurut Rudy, telah dilakukan dengan berbagai cara, termasuk pemberian insentif berupa tambahan penghasilan (tamsil), pengetatan pengawasan secara internal pada unit kerja masing-masing, penerapan sanksi tegas atas pelanggaran, dan sebagainya. “Tim Agen Perubahan Reformasi Birokrasi ini merupakan upaya lain untuk meningkatkan perfoma ASN,” tandasnya.

aosgi
[yarpp]
Pemerintah Kota Surakarta

DISKOMINFO SP

Kompleks Balai Kota Surakarta

Jl. Jend. Sudirman No.2, Kota Surakarta, Jawa Tengah
Kode Pos 57133
(0271) 2931667

Site Statistics

Visits today

18

Visitors today

13

Visits total

425,219

Visitors total

330,601

©️ 2022 Dinas Komunikasi, Informatika, Statistik dan Persandian Kota Surakarta