Calon Peserta Didik Baru berstatus Anak Berkebutuhan Khusus (ABK) wajib mengikuti assesment ke Kantor Dinas Pendidikan (Disdik) Kota Surakarta sebelum mendaftarkan diri ke salah satu sekolah tujuan. Assasmen yang dijadwalkan berlangsung pada Hari Senin (12/6/2017) sampai dengan Rabu (14/6/2017) bertujuan untuk menentukan jenis sekolahan yang tepat bagi calon peserta didik tersebut.
Ketentuan mengikuti assasment tersebut tertuang dalam Petunjuk Teknis PPDB TK, SD dan SMP Kota Surakarta Tahun Pelajaran 2017/2018. “Evaluasi (assasment) ini penting dilakukan untuk mengetahui kekhususan si anak. Peran orang tua sangat penting, jangan memaksakan anak untuk belajar di sekolah inklusi jika memang hasil assasment direkomendasikan ke sekolah luar biasa,” kata Kepala Pusat Layanan Autis (PLA) Dinas Pendidikan Solo, Hasto Daryanto, Jumat (9/6/2017).
Kepala Seksi Kesiswaan Bidang Pendidikan Dasar (Dikdas) SMP Dinas Pendidikan Kota Surakarta, Budi Setiono menambahkan sssesment yang dimaksudkan untuk mengetahui dan menentukan potensi calon peserta didik tersebut akan dilakukan oleh tim inklusi. Setelah mengikuti assasment, tahap selanjutnya adalah mendaftar ke sekolah yang dituju dengan membawa akta kelahiran dan surat keterangan yang menerangkan calon peserta didik tersebut ABK.
Di Surakarta, terdapat dnam belas Sekolah Dasar (SD) dan Sembilan Sekolah Menengah Pertama (SMP) yang berstatus sebagai sekolah inklusi. Menurut Sekretaris Dinas Pendidikan Kota Surakarta Unggul Sudarmo, SD inklusi wajib menerima calon peserta didik baru ABK yang minimal telah berusia tujuh tahun sesuai daya tampung sekolah.
“Sedangkan untuk SMP Inklusi, syarat yang mesti dipenuhi adalah telah lulus SD/MI/Ujian Nasional Paket Kesetaraan paket A atau yang sederajat. Selain itu, calon peserta didik mesti memiliki ijazah atau surat tanda tamat belajar dan surat keterangan hasil ujian nasional SD atau bentuk lain yang sederajat, serta surat rekomendasi dari tim assessment ABK dari Disdik Solo,” ujar dia.