Pemerintah Kota Surakarta
Maaf, Pelayanan KTP Elektronik Libur Selama Lebaran
  June 20, 2017 09:14

Kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kota Surakarta memutuskan untuk tidak memberikan layanan administrasi kependudukan berkaitan dengan pembuatan kartu tanda penduduk elektronik selama cuti bersama Lebaran. Menurut Kepala Bidang (Kabid) Pelayanan Pendaftaran Penduduk Dispendukcapil Solo Ing Ramto keputusan tidak ada pelayanan selama lebaran dikarenakan server KTP elektronik di Kementerian Dalam Negeri tidak aktif.

“Tahun ini memang berbeda dengan sebelumnya yang selama cuti bersama lebaran layanan KTP elektronik dibuka. Kita memutuskan tidak memberikan layanan setelah tahu bahwa selama libur lebaran ini server di Kementerian Dalam Negeri ternyata juga tidak aktif. Jadi kalau kita tetap membuka layanan sementara tidak tersambung dengan server di pusat malah tidak efektif,” katanya, Selasa (20/6/2017).

Ing mengatakan selama masa cuti bersama akan dimanfaatkan untuk perawatan server yang ada di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Surakarta. Ing menjanjikan pelayanan KTP elektronik akan dioptimalkan pada saat menjelang dan pasca cuti bersama. Bahkan pada saat dua menjelang cuti bersama, Dinas Kependudukan tidak akan memberikan pembatasan antrian di loket pelayanan. “Sebagai antisipasi lonjakan permohonan, dua hari pada hari Rabu-Kamis (21-22/6/2017) tidak ada batasan antrian,” ujarnya.

Menurut Ing, berdasarkan pengalaman pada tahun-tahun sebelumnya, libur lebaran memang dimanfaatkan warga Kota Surakarta yang kebetulan mudik ke kampung halamannya untuk mengurus dokumen kependudukan. Oleh karena itu, dia mempersiapkan sebaik mungkin agar setelah cuti lebaran usai dapat melayani dengan baik. “Kita lakukan perawatan server yang ada agar saat buka kembali dan dipastikan banyak sekali yang mengajukan permohonan, dapat berjalan optimal,” ujarnya.

Sekretaris Daerah Kota Surakarta, Budi Yulistianto, mewanti-wanti agar Dinas Kependudukan langsung tancap gas dalam memberikan pelayanan paska cuti lebaran nanti. Budi mengatakan kebijakan tidak memberi batasan antrian seperti yang diterapkan menjelang cuti bersama juga bisa dilakukan pada hari pertama masuk kerja usai cuti bersama “Sebagai gantinya karena selama cuti bersama pelayanan libur. Jika perlu, jam operasional diperpanjang, kalau memang masih ada warga yang memerlukan layanan,” tegasnya.

Menurut Budi, meski tidak bisa memberikan layanan KTP elektronik tapi dia memastikan layanan publik di kecamatan dan kelurahan tetap buka selama cuti bersama. Dia mengatakan selama cuti bersama yang berlangsung mulai 23 Juni hingga 9 Juli, layanan di kelurahan dan kecamatan dapat menerapkan sistem piket. Dia tidak ingin ada temuan maupun laporan adanya pelayanan kelurahan dan kecamatan yang tutup mengikuti cuti bersama.

“Jangan sampai ada laporan atau temuan Puskesmas tutup atau pelayanan publik lain yang libur. Kami akan turunkan tim dari Inspektorat dan Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan Daerah serta Organisasi Perangkat Daerah terkait untuk mengecek ke masing-masing instansi selama cuti bersama.  Jika ada yang tidak melaksanakan pelayanan, ada sanksi sesuai PP 53/2010 tentang Disiplin PNS,” tandasnya.

aosgi
[yarpp]
Pemerintah Kota Surakarta

DISKOMINFO SP

Kompleks Balai Kota Surakarta

Jl. Jend. Sudirman No.2, Kota Surakarta, Jawa Tengah
Kode Pos 57133
(0271) 2931667

Site Statistics

Visits today

2

Visitors today

1

Visits total

424,962

Visitors total

330,423

©️ 2022 Dinas Komunikasi, Informatika, Statistik dan Persandian Kota Surakarta