Pemerintah Kota Surakarta
Selama Cuti Lebaran Kendaraan Dinas Dikandangkan
  June 21, 2017 10:38

Seluruh ASN di lingkungan Pemerintah Kota Surakarta dilarang menggunakan kendaraan dinas, baik mobil maupun sepeda motor untuk aktivitas mudik Lebaran 2017.  Untuk memastikan tidak terjadi pelanggaran diputuskan seluruh kendaraan dinas dikandangkan mulai Kamis (22/6/2017) seusai jam kerja atau pukul 16.00. Kendaraan plat merah itu baru boleh diambil kembali menjelang akhir cuti bersama Lebaran.

Sekretaris Daerah Kota Surakarta, Budi Yuslityanto mengatakan keputusan untuk mengandangkan seluruh kendaraan dinas tersebut dilakukan menyusul adanya Surat Edaran (SE) tentang larangan penggunaan kendaraan dinas untuk mudik Lebaran. Sirat edaran tersebut telah didistribusikan ke seluruh pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) sejak pekan lalu.

“Larangan diberlakukan untuk semua jenis kendaraan dinas, termasuk mobil dinas walikota, wakil walikota, pimpinan DPRD, ataupun Sekda. Kecuali kendaraan dinas lapangan, seperti ambulance, patroli Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) sampai Dinas Perhubungan (Dishub) mobil sampah,” kata Sekda Budi Yulis.

Budi menjelaskan proses pengandangan dilakukan secara cermat, disertai pencatatan berdasar data base kendaraan dinas, sedangkan kunci serta surat-surat kendaraan, tetap dikantongi pengguna masing-masing.  “Semua kendaraan dinas dikandangkan di kompleks Balaikota dalam kondisi terlindung. Untuk sepeda motor dimasukkan ke dalam Pendhapi Gedhe dan mobil diparkir di basement sisi selatan,” ujarnya

Dikatakannya, kebijakan mengandangkan kendaraan dinas itu juga akan menjadi alat untuk memantau kedisiplinan ASN. Pemkot Surakarta telah melarang PNS mengajukan cuti tambahan seusai libur Lebaran. “Saat batas waktu pengandangan berakhir, seluruh pegawai harus mengambil kendaraan dinasnya. Jadi tidak ada alasan untuk membolos,” kata Sekda.

Pengurus Barang Bagian Umum Setda Surakarta, Basuki Rahmat, menyebutkan secara keseluruhan jumlah kendaraan dinas yang akan dikandangkan ada 680 unit. Perinciannya 380 unit motor dan 300 unit mobil. Jumlah itu tidak termasuk kendaraan operasional, seperti truk sampah ataupun mobil ambulans yang memang tidak dkandangkan.

“Kita sudah siapkan kantong parkir di Balai Kota Surakarta. Untuk motor akan diparkir di lantai basement, sedangkan mobil di halaman Balai Kota Surakarta,” kata Basuki.

Selain parkir di kompleks Balai Kota Surakarta, kendaraan dinas milik operasional DPRD Surakarta juga akan dikandangkan di area parkir gedung DPRD. Kendaraan dinas DPRD ini meliputi kendaraan dinas pimpinan dewan, komisi, operasional Sekretariat Dewan

Imengenai pengamanan kendaraan dinas yang dikandangkan tersebut, Basuki mengatakan telah disiapkan petugas keamanan yang berjaga secara bergilir selama cuti bersama. Selain melibatkan petugas keamanan Balai Kota Surakarta, pengamanan juga melibatkan petugas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) dan dibantu anggota linmas. (***)

aosgi
[yarpp]
Pemerintah Kota Surakarta

DISKOMINFO SP

Kompleks Balai Kota Surakarta

Jl. Jend. Sudirman No.2, Kota Surakarta, Jawa Tengah
Kode Pos 57133
(0271) 2931667

Site Statistics

Visits today

0

Visitors today

0

Visits total

425,221

Visitors total

330,603

©️ 2022 Dinas Komunikasi, Informatika, Statistik dan Persandian Kota Surakarta