Pemerintah Kota Surakarta
KIR Kendaraan Bakal Dilayani Online
  June 14, 2017 12:23

Guna memudahkan masyarakat yang hendak mendapatkan layanan uji kendaraan bermotor atau KIR, Dinas Perhubungan Kota Surakarta akan menerapkan layanan tersebut secara online. Dengan layanan tersebut, proses KIR akan menjadi lebih singkat karena sejak pendaftaran kendaraan yang hendak diuji hingga pembayaran tidak lagi perlu mengantri.

Menurut Kepala Bidang Pengujian dan Perbengkelan Dinas Perhubungan Kota Surakarta Anindito Prayoga, KIR online itu digagas untuk mendukung upaya mewujudkan kota cerdas (smart city). Anindito mengaku saat ini masih dalam tahap pengembangan aplikasi. “Rencananya aplikasi KIR online menjadi bagian dari Solo Destination. Saat ini kita sedang mengupayakan untuk mmengembangkan aplikasinya,” kata dia.

Dengan aplikasi tersebut, masyarakat yang membutuhkan uji kendaraan bermotor dapat memulai proses uji sejak dari rumah. Sebab, pendaftaran kendaraan yang hendak diuji bisa dilakukan secara online. Demikian juga dengan pembayaran yang nantinya bisa dilakukan di Bank Jateng. “Jadi begitu sampai di sini (Kantor Dinas Perhubungan), tinggal dilakukan pengujian kendaraan dan pengambilan hasilnya karena proses administrasi sudah diselesaikan secara online,” jelas Anindito.

Penggunaan aplikasi digital tersebut diharapkan akan membuat masyarakat mendapatkan kemudahan dan kenyamanan ketika hendak mendaftar uji KIR. Selama ini, untuk mendapatkan layanan KIR, masyarakat harus mendaftar terlebih dahulu secara manual di loket dan membutuhkan waktu  yang cukup panjang. Antrian kendaraan sering kali menumpuk dan meluber ke jalan membuat kemacetan di sekitar kantor Dinas Perhubungan.

“Dengan layanan online, masyarakat bisa memperkirakan waktu kapan dia harus membawa kendaraannya yang akan diuji karena begitu proses pendaftaran yang dilakukan secara online selesai dilakukan kemudian membayar retribusi di bank, akan mendapat pesan jam berapa pemeriksaan kendaraan dilakukan. Jadi tidak akan ada antrian panjang kendaraan menunggu giliran,” kata Anindito lagi.

Penyediaan layanan KIR online tersebut, menurut Anindito juga akan diimbangi dengan penambahan uji kendaraan bermotor baru. Anindita mengatakan selama ini Dinas Perhubungan Kota Surakarta baru memiliki satu alat uji KIR. Pihkanya akan menambah alat uji yang nilainya mencapai Rp 5 miliar. “Tahun ini pengadaan peralatan dilakukan. APBD Kota Surakarta Tahun 2017 sudah menyediakan alokasi anggarannya. Proses lelang bahkan sudah selesai, tinggal menunggu pengiriman dan pemasangan,” tambahnya.

Anindito mengatakan alat uji KIR rencananya bakal dipasang di jalur barat Gedung Pengujian Kendaraan Bermotor yang berada di Kantor Dishub Surakarta. Dengan penambahan alat uji KIR, Anindita menjamin proses pelayanan uji KIR akan semakin cepat karena masyarakat akan dilayani dengan dua alat uji KIR akan dilayani di jalur barat maupun timur. Pelayanan bisa lebih cepat karena kendaraan bisa masuk jalur kanan dan kiri.

Penambahan alat uji dan layanan online tersebut juga diharapkan akan meningkatkan pendapatan asli daerah. Pemerintah Kota Surakarta menargetkan uji kendaraan bermotor yang dikelola Dinas Perhubungan tersebut mampu memberikan sumbangan hingga Rp 1,8 miliar. Rata-rata per hari tidak kurang dari 100 kendaraan yang harus dilayani uji KIR. Setiap kendaraan bermotor di Kota Surakarta wajib membayar retribusi mulai dari Rp 35 ribu hingga Rp 60.000 tergantung JBB. Biaya tersebut belum termasuk biaya pembuatan sticker, plat uji dan penggatian buku uji KIR yang rusak atau penerbitan buku baru.

aosgi
[yarpp]
Pemerintah Kota Surakarta

DISKOMINFO SP

Kompleks Balai Kota Surakarta

Jl. Jend. Sudirman No.2, Kota Surakarta, Jawa Tengah
Kode Pos 57133
(0271) 2931667

Site Statistics

Visits today

2

Visitors today

2

Visits total

425,223

Visitors total

330,605

©️ 2022 Dinas Komunikasi, Informatika, Statistik dan Persandian Kota Surakarta