Pemerintah Kota Surakarta
Pemkot Surakarta Berlakukan Pembayaran Non Tunai
  September 13, 2017 12:33

Pemerintah Kota Surakarta menerapkan transaksi nontunai dalam setiap transaksi pembayaran belanja yang bersumber dari APBD. Bendahara pengeluaran dilarang memegang kas tunai baik di atas Rp 15 juta. Pembayaran dengan cara tunai hanya diperbolehkan untuk 11 jenis pembayaran seperti uang transport, bantuan untuk yatim piatu dan orang terlantar, pembayaran untuk keperluan penanggulangan bencana. Pembayaran jasa dan barang secara tunai dibatasi maksimal 2 juta. “Selebihnya, semuanya transaksi harus menggunakan jasa bank secara non tunai,” kata Kepala Badan Pendapatan, Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Kota Surakarta, Yosca Herman Soedrajad.
29 Agustus lalu, Wali Kota FX Hadi Rudyatmo meneken Peraturan Wali Kota Surakarta No 17 Tahun 2017 tentang Sistem Pembayaran Non Tunai dalam APBD Kota Surakarta. Disebutkan dalam Perwali tersebut yang dimaksud dengan pembayaran non tunai adalah sistem pembayaran yang dilakukan denganmenggunakan alat pembayaran berupa kartu (APMK), Cek, Bilyet Giro, Nota Debit, maupun uang elektronik. Disebutkan pula tujuan pembayaran non tunai adalah untuk mewujudkan penyelenggaraan urusan di bidang pengelolaan keuangan daerah yang tepat, cepat, aman, efisien, transparan dan akuntabel serta mencegah terjadinya tindak pidana korupsi.
“Transaksi non tunai menjadi jawaban untuk kebutuhan transparansi dan akuntabilitas pengelolaan keuangan di daerah. Transaksi non tunai juga memiliki keunggulan dibanding transaksi tunai yang dilakukan secara konvensional, di antaranya proses dapat dilakukan dengan lebih cepat. Jika proses transaksi bisa dilakukan lebih cepat, maka akan berpengaruh pada perputaran ekonomi di masyarakat,” kata Wali Kota Rudyatmo.
Penerapan sistem non tunai yang dilakukan Pemerintah Kota Surakarta lebih cepat dari tenggat yang ditetapkan Kementerian Dalam Negeri. Sebelumnya, per 17 April lalu, Kementerian Dalam Negeri mengeluarkan Surat Edaran Nomor 910/1867/SJ tentang Implementasi Transaksi Non Tunai Pada Pemerintah Kabupaten/Kota yang meminta agar seluruh Pemerintah Kota dan Kabupaten di Indonesia menerapkan sistem pembayaran non tunai paling lambat 1 Januari 2018. Dalam surat edaran tersbeut, transaksi non tunai juga berlaku untuk transaksi penerimaan.
“Transaksi penerimaan bahkan sudah lebih dahulu untuk beberapa jenis penerimaan dengan diberlakukannya e-pajak atau pajak daerah sistem online, kemudian retribusi online di pasar tradisional. Kalau untuk pengeluaran atau pembayaran memang baru dilakukan pada bulan September ini setelah dikeluarkannya Perwali No 17/2017,” kata Yosca.

Pencegahan Gratifikasi
Sekretaris Badan Pendapatan, Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Kota Surakarta Suyatmo menambahkan berdasarkan Perwali 17/2017, pembayaran non tunai meliputi belanja langsung maupun tidak langsung serta pembiayaan. Pembayaran belanja tidak langsung yang wajib dibayar non tunai meliputi belanja pegawai (gaji ASN, upah TKPK dll), belanja hibah, belanja bantuan sosial maupun bantuan keuangan untuk partai politik. Sedangkan pembayaran non tunai untuk belanja langsung wajib dilakukan untuk semua jenis belanja. “Kecuali belanja yang besarnya di bawah Rp 2 juta,” katanya.
Dijelaskannya pembayaran non tunai dengan pihak ketiga dilakukan dengan menggunakan cek. Karena itu, seluruh bendahara pengeluaran dan bendahara pengeluaran pembantu wajib membuka rekening giro. Menurut Suyatmo, jika dulunya bendahara pengeluaran hanya memiliki satu rekening, kini harus dua. “Satu rekening giro dan satunya lagi rekening tabungan. Rekening giro untuk pembayaran seluruh belanja, sedangkan rekening tabungan untuk menampung uang persediaan dengan maksimal Rp 15 juta,” tambah Suyamto.
Menurut Suyamto, karena sistem pembayaran non tunai ini menggunakan jasa perbankan, Pemerintah Kota Surakarta menggandeng Bank Jateng sebagai bank persepsi. Bendahara juga diminta segera menyetorkan seluruh kas tunai yang ada di brankas ke rekening tabungan dan kemudian ditransfer ke rekening giro. “Kecuali uang persediaan yang maksimal Rp 15 juta, bendahara pengeluaran tidak boleh menyimpan kas-nya di brankas maupun di rekening tabungan tetapi harus di rekening giro,” tandasnya.
Sekretaris Inspektorat, Gesang, mengatakan aturan sistem pembayaran non tunai merupakan bagian dari tindakan pencegahan tindak pidana korupsi. Menurutnya, sistem pembayaran non tunai memberi kemudahan bagi auditor dalam melakukan penelusuran penggunaan dana APBD karena semua memiliki historis transaksi. Disebutkannya, pemerintah telah mengeluarkan 105 aksi pemberantasan korupsi seperti yang diatur dalam Inpres No 17/2011. Namun kenyataannya, pekau korupsi masih bisa menggarong uang negara.
“Masalah korupsi tidak semata pada sistem birokrasi, namun dikarenakan ketiadaan pengawasan sistem pembayaran transaksi yang ketat. Karena itu pemerintah kemudian membuat sistem pembayaran non tunai atau non cash payment yang merupakan pembayaran tanpa melibatkan uang tunai tetapi melalui perbankan,” ujarnya dalam Sosialisasi Sistem Pembayaran Non Tunai Pemerintah Kota Surakarta, 6 September lalu.
Gesang mengatakan banyak manfaat positif dari penerapan sistem penerapan sisten pembayaran non tunai dari segi pengawasan. Disebutkannya, manfaat tersebut di antaranya adalah mencegah praktik gratifikasi yang rentan terjadi jika pembayaran dilakukan secara tunai. “Selain itu juga bisa mencegah fraud atau kecurangan, memberikan jaminan keamanan terhadap pihak yang terlibat dalam pembayaran belanja APBD. Pertanggungjawaban APBD juga menjadi transparan dan akuntabel,” tandasnya. (*)

aosgi
[yarpp]
Pemerintah Kota Surakarta

DISKOMINFO SP

Kompleks Balai Kota Surakarta

Jl. Jend. Sudirman No.2, Kota Surakarta, Jawa Tengah
Kode Pos 57133
(0271) 2931667

Site Statistics

Visits today

13

Visitors today

9

Visits total

425,214

Visitors total

330,597

©️ 2022 Dinas Komunikasi, Informatika, Statistik dan Persandian Kota Surakarta