Pemerintah Kota Surakarta
Awas, Jatuh Tempo Pembayaran PBB Sudah Dekat…!!
  September 14, 2017 16:54

Wajib Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) di Kota Surakarta diminta segera untuk menunaikan kewajibannya membayar pajak sebelum jatuh tempo 30 September. Pembayaran PBB tahun 2017 dilayani di Bank Jateng dan Bank BNI. Pemerintah akan mengenakan denda sebesar 2 persen setiap bulan atas keterlambatan pembayaran.

Himbauan pelunasan tagihan PBB tersebut disampaikan Wali Kota Surakarta, FX Hadi Rudyatmo, Rabu, (13/9/2017). Wali kota juga mengeluarkan pengumuman tentang kewajiban pelunasan PBB tahun 2017 sebelum jatuh tempo. “Jatuh tempo pelunasan PBB Tahun 2017 adalah tanggal 30 September. Wajib pajak yang belum melunasi segera melakukan pembayaran di Bank atau Bank BNI,” kata walikota.

Menurut Wali Kota Rudyatmo, peran masyarakat yang menjadi wajib pajak daerah seperti PBB dengan melunasi tagihan sebelum jatuh tempo berakhir sangat penting. Dikatakannya, pembangunan di Kota Surakarta sangat menggantungkan pada pendapatan asli daerah yang salah satunya berasal dari pembayaran PBB. “Pelunasan PBB sebelum jatuh tempo dapat membantu kelancaran pembangunan di Surakarta,” ujarnya.

Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) merupakan salah satu dari 10 jenis pajak daerah yang dipungut Pemerintah Kota Surakarta. PBB menjadi andalan dalam penerimaan asli daerah di samping Pajak BPHTB (Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan). Pada tahun 2017 PBB ditargetkan dapat menyumbang pemasukkan sebesar Rp 59 miliar. “Itu sekitar 20 persen dari total target PAD kita tahun 2017,” kata Kepala Badan Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Kota Surakarta Yosca Herman Soedrajad.

Yosca mengatakan pihaknya optimis target tersebut dapat terrealisasi. Apalagi sekarang ada kemudahan dalam pembayaran PBB sejak diluncurkannya e-pajak daerah Juli silam. Dengan aplikasi e-pajak solo, pembayaran PBB bisa dilakukan kapan saja dan di mana saja tanpa harus antri di loket pembayaran seperti sebelumnya. “Wajib pajak PBB yang berada di luar kota tidak perlu harus ke Solo hanya untuk bayar,” kata dia.

Menurut Yosca, wajib pajak PBB diharapkan segera melunasi tagihan yang sudah dilayangkan BPPKD sejak awal tahun. Selain membantu keuangan daerah, pembayaran pajak sebelum jatuh tempo juga akan menghindari sanksi denda. “Kalau terlambat pembayarannya, ada sanksi denda. Karena itu, kami menghimbau agar segera dibayar agar tidak tidak dikenai sanksi denda,” tandasnya.

Yosca menambahkan, pihaknya juga melakukan langkah pro aktif dengan melakukan jemput bola ke warga yang menjadi wajib pajak agar segera melunasi tagihan. Selain dengan menerjunkan petugas, BPPKAD juga membuat layanan pembayaran PBB keliling. “Kami optimis wajib PBB di Kota Surakarta kooperatif apalagi kita menyediakan banyak layanan untuk memudahkan pembayaran,” tambahnya. (***)

 

aosgi
[yarpp]
Pemerintah Kota Surakarta

DISKOMINFO SP

Kompleks Balai Kota Surakarta

Jl. Jend. Sudirman No.2, Kota Surakarta, Jawa Tengah
Kode Pos 57133
(0271) 2931667

Site Statistics

Visits today

7

Visitors today

6

Visits total

425,208

Visitors total

330,594

©️ 2022 Dinas Komunikasi, Informatika, Statistik dan Persandian Kota Surakarta