Pemerintah Kota Surakarta
Transaksi Hotel, Restoran dan Tempat Hiburan Dipantau Secara Online
  September 24, 2017 20:38

Pemerintah Kota Surakarta memasang terminal monitoring device (TMD) pada komputer yang digunakan untuk mencatat transaksi yang mengandung komponen pajak daerah yang ada di hotel, restoran dan tempat hiburan. Pemasangan TMD tersebut dimaksudkan agar Pemerintah Kota Surakarta mendapatkan data valid berkaitan penyetoran pajak daerah yang sudah ditarik dari konsumen. Selama ini, Pemerintah Kota Surakarta melakukan penghitungan secara manual yang dinilai tidak cukup akurat.

Menurut Badan Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPPKAD) Kota Surakarta, Yosca Herman Soedrajat pihaknya membutuhkan tidak kurang dari 900 unit TMD agar menjangkau seluruh hotel, tempat hiburan dan restoran yang ada di Kota Surakarta. Tahun ini, melalui Dinas Komunikasi Informatika Statistik dan Persandian baru dapat disediakan 50 unit. Meski demikian, pihaknya akan menggencarkan sosialisasi penggunakan TMD ke pihak yang terkait. “Karena tanpa ada dukungan dari pengelola hotel, restoran dan tempat hiburan, alat ini tidak akan berarti,” ujarnya.

Herman menjelaskan penggunaan piranti keras dan lunak hasil kerjasama dengan anak perusahaan PT Telkom, sebagai sebuah inovasi dalam sistem berita teknologi terbaru maka pembayaran pajak maupun penagihan pajak daerah dengan menggunakan teknologi informasi. Menurutnya, setiap transaksi yang di dalamnya mengandung pajak daerah akan diketahui secara riil time karena sistemnya terintegrasi secara online. “Di akhir bulan, akan muncul STPD (surat tanda pemberitahuan pajak daerah –red) yang harus dibayarkan ke kas daerah,” ujarnya.

Pembayaran pajak hotel, restoran dan hiburan, menurut Yosca, sejauh ini memang kurang maksimal, karena pemungutan dilakukan secara manual dengan besaran berdasar perkiraan transaksi. Padahal, konsumen sebenarnya sudah membayar pajak daerah tersebut, sehingga pengelola hotel, restoran, ataupun tempat hiburan, sekadar petugas pemungut kemudian menyetorkannya kepada Pemkot Solo. “Karena selama ini penghitungannya masih manual ini membuat potensi pendapatannya tidak optimal. Kita tidak bisa mengetahui secara pasti data transaksi yang di dalamnya ada pajaknya,” kata dia.

Menurutnya, pemasangan TMD diharapkan dapat mendongkrak Pendapatan Asli Daerah (PAD). Bahkan, jika seluruh tempat usaha jasa perhotelan, restoran dan tempat hiburan terpasang TMD, PAD diperkirakan mengalami peningkatan hingga 175 persen. Pada tahun 2017 ini, ketiga jenis pajak daerah tersebut menyumbang PAD sekitar Rp 69 miliar dengan rincian Pajak Hotel sebesar Rp 25,5 miliar, Pajak Restoran Rp 32 miliar dan Pajak Hiburan Rp 11,5 miliar. “Kita harus mengakhiri model pembayaran pajak konvensional yang membuat banyak potensi pendapat daerah dari pajak daerah tidak optimal,” ujarnya.

Menurut Herman, karena piranti yang tersedia terbatas mengingat besarnya biaya untuk memasang TMD, BPPKAD memprioritaskan hotel, restoran dan tempat hiburan yang memiliki omset besar. Menurutnya, dengan TMD, BPPKAD akan dapat memantau secara langsung tingkat kunjungan hotel, penjualan kamar, dan segala transaksi yang masuk dalam obyek pajak daerah dengan akurat. “Memang  tidak 100 persen menjamin seluruh transaksi yang ada pajak daerahnya bisa diambil karena bisa saja muncul siasat-siasat tetapi dibandingkan dengan cara konvensional, TMD lebih efektif dan akurat,” tandasnya.

Selama ini, penghitungan pajak daerah hanya berdasarkan “pengakuan” pemilik usaha. Mereka akan mengisi sejumlah formulir yang pada garis besarnya berisikan omset usahanya. Petugas kemudian melakukan pemeriksaan sebelum ditetapkan nilai pembayarannya sesuai dengan ketentuan yang berlaku. “Cara konvensional ini kan bisa memiliki celah ada permainan juga yang istilahnya sebagai kebocoran. TMD bisa mempersempit celah-celah kebocoran,” ujar Herman.

Wali Kota FX Hadi Rudyatmo menandaskan bahwa pemasangan TMD sebagai bagian dari e-pajak tersebut adalah upaya untuk mempermudah layanan. Dikatakannya, sudah seharusnya pemerintah menyediakan pelayanan pajak yang membuat masyarakat senang melaksanakan kewajibannya. Bukan sebaliknya, malah dipersulit karena banyak syaratnya. “e-pajak juga sebagai bentuk transparansi kita. Masyarakat harus tahu uang yang dikumpulkan itu berapa dan digunakan apa saja,” ujarnya.

Sementara itu perwakilan PT Finnet, Harry Purnomo mengatakan pemasangan piranti keras dan lunak TMD tidak akan mempengaruhi sistem apapun di komputer perusahaan. Menurutnya, TMD hanya akan mengambil data transaksi yang berkaitan dengan pajak. Instalasi piranti lunak TMD juga tidak akan mengubah konfirugasi sistem komputer milik hotel, restoran atau tempat hiburan. “Kami hanya butuh satu port yang ada di PC untuk memasang TMD,” kata dia.

 

aosgi
[yarpp]
Pemerintah Kota Surakarta

DISKOMINFO SP

Kompleks Balai Kota Surakarta

Jl. Jend. Sudirman No.2, Kota Surakarta, Jawa Tengah
Kode Pos 57133
(0271) 2931667

Site Statistics

Visits today

23

Visitors today

13

Visits total

425,379

Visitors total

330,697

©️ 2022 Dinas Komunikasi, Informatika, Statistik dan Persandian Kota Surakarta