Pemerintah Kota Surakarta
BPPKAD Berencana Lakukan Pemutihan Tunggakan PBB
  November 2, 2017 17:39

Badan Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPPKAD) Kota Surakarta mewacanakan untuk melakukan pemutihan tunggakan pajak bumi dan bangunan (PBB). Menurut Kepala BPPKAD Yosca Herman Soedradjad, pemutihan tunggakan PBB tersebut bertujuan untuk meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap pengelolaan dana pajak daerah. Disebutkannya, tunggakan PBB di Kota Surakarta mencapai sekitar Rp 30 miliar dengan jumlah WP mencapai ribuan orang.

“Tidak semua tunggakan PBB akan diputihkan. Ada klasifikasi dan persyaratan tertentu tunggakan yang bisa mendapatkan pemutihan. Tetapi pada prinsipnya, pemutihan ini bertujuan agar wajib pajak PBB ke depan bersedia menunaikan kewajibannya karena saat ini pengelolaan pajak daerah, khususnya PBB semakin transparan dan bisa diakses secara online,” kata Kepala BPPKAD, Yosca Herman Soedradjad.

Menurut Herman, pemutihan PBB akan direncanakan dilaksanakan tahun 2018. Pemutihan hanya akan ditujukan kepada semua wajib pajak yang belum membayar PBB untuk tahun 2012 ke bawah. Sedangkan tunggakan PBB tahun 2012 sampai dengan tahun 2017, tetap akan ditagih. “Kenapa tahun 2012 menjadi patokan, karena pada tahun itu dilakukan pengalihan kewenangan penagihan pajak dari KPP Pratama ke Pemerintah Kota Surakarta. Nampaknya pengalihan kewenangan ini tidak sepenuhnya diikuti dengan penyerahan data-data,” ujar Herman.

Dikatakan Herman, selama ini, tunggakan PBB selalu ditagih kepada wajib pajak yang belum melunasi. Namun di lapangan sering kali muncul hambatan. Wajib pajak PBB merasa sudah membayar namun tidak bisa menunjukkan bukti. Sementara petugas sendiri juga tidak yakin dengan data tunggakan tersebut karena tidak ada bukti otentik. “Beda dengan yang 2012 dan selanjutnya, semua data pembayaran terekam. Orang yang belum melunasi PBB tidak bisa lagi mengaku-aku sudah membayar,” tukas Herman.

Herman menambahkan dampak kekurang validan data tunggakan, WP PBB justru menjadi malas untuk membayar tagihan PBB di tahun yang berjalan. Pasalnya, setiap kali hendak membayar tagihan PBB sesuai dengan SPPT yang ada, petugas akan mengecek terlebih dahulu apakah yang bersangkutan memiliki tunggakan. “Nah biasanya terus ada debat yang tidak ada titik temunya. Ujung-ujungnya malah dia nggak jadi bayar, apalagi untuk tunggakan PBB ini kan tidak bisa hanya dibayar tahun tertentu. Ini kan malah merugikan kita,” ujar Herman.

Selain melakukan pemutihan tunggakan PBB dengan SPPT terutang tahun 2012 ke bawah, BPPKAD juga akan mengubah penerbitan SPPT PBB. Menurut Herman, selama ini SPPT PBB baru keluar pada bulan Maret dengan jatuh tempo pembayaran di bulan September. Praktis masyarakat hanya memiliki waktu sekitar 6 bulan. “Kita keluarkan di bulan Maret, tapi SPPT itu sampai ke tangan wajib pajak bisa dua atau tiga bulan kemudian. Kalau SPPT diterbitkan di Januari, waktu tenggangnya menjadi lebih lama,” katanya.

aosgi
[yarpp]
Pemerintah Kota Surakarta

DISKOMINFO SP

Kompleks Balai Kota Surakarta

Jl. Jend. Sudirman No.2, Kota Surakarta, Jawa Tengah
Kode Pos 57133
(0271) 2931667

Site Statistics

Visits today

27

Visitors today

15

Visits total

425,383

Visitors total

330,699

©️ 2022 Dinas Komunikasi, Informatika, Statistik dan Persandian Kota Surakarta