Pemerintah Kota Surakarta
Klewer Jadi Pasar Sadar Jaminan Sosial Ketenagakerjaan
  November 13, 2017 12:35

Pasar Klewer menjadi satu-satunya pasar tradisional di Jawa Tengah yang menjadi pasar sadar jaminan sosial ketenagakerjaan. Pelaku usaha di pasar tekstil dan batik mulai mengikutsertakan pekerjanya dalma program perlindungan tenaga kerja BPJS Ketenagakerjaan. Senin 13 November 2017, Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan meresmikan Pasar Klewer sebagai Pasar Sadar Jaminan Sosial Ketenagakerjaan.

“Di Jawa Tengah baru Pasar Klewer yang ditetapkan sebagai pasar sadar jaminan sosial ketenagakerjaan,” kata Kepala Kantor Cabang BPJS Ketenagakerjaan Solo, Suwilwan Rachmat. Predikat pasar sadar jaminan sosial ketenagakerjaan ini disematkan lantaran di pasar tersebut sudah cukup banyak yang memanfaatkan layanan program BPJS Ketenagakerjaan.

Di seluruh Indonesia, termasuk Pasar Klewer baru ada 11 pasar tradisional yang memenjadi percontohan gerakan nasional sadar jaminan sosial ketenagakerjaan. Diharapkan keikutsertaan pedagang dan pekerja yang ada di Pasar Klewer dalam program BPJS Kesehatan, akan diikuti pedagang di pasar-pasar tradisional lainnya.

Disebutkan dari dari 1.694 pedagang yang ada di Pasar Klewer, tercatat  606 pedagang pemilik kios dan 778 tenaga kerja sudah mendaftarkan diri dan dilindungi program BPJS Ketenagakerjaan. Suwilwan mengakui jika dilihat dari potensi kepesertaan, pedagang dan tenaga kerja di Pasar Klewer yang ikut BPJS Ketenagakerjaan masih sangat sedikit.

kepesertaan, angka ini dinilai belum maksimal karena potensi jumlah pedagang di Pasar Klewer berikut tenaga kerjanya jauh lebih besar. Selain pedagang pemilik kios, di Pasar Klewer juga ada pedagang di pelataran yang jumlahnya mencapai 900-an pedagang dan di kios renteng ada sekitar 135 pedagang.

“Jika satu kios memiliki dua pekerja, akan ada sekitar 3.500an tenaga kerja yang harusnya menjadi peserta perlindungan ketenagakerjaan tetapi yang sudah terlindungi BPJS baru 778 tenaga kerja. Kami berharap pedagang memiliki kesadaran untuk melindungi karyawannya dengan menjadi peserta program jaminan sosial ketenagakerjaan,” kata Suwilwan.

Sesuai Perpres 109/2013 tentang Kepesertaan Jaminan Sosial, skala usaha mikro diwajibkan mengikuti dua program perlindungan ketenagakerjaan, yakni program Jaminan Kematian (JKM) dan Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK).  Iurannya untuk menjadi peserta dua program ini hanya RP 8.300 per bulan. Selain JKK dan JKM, BPJS Ketenagakerjaan juga memiliki program Jaminan Hari Tua (JHT).

Wakil Wali Kota Achmad Purnomo mengatakan pihaknya memberikan edukasi terkait kesadaran menjadi peserta jaminan sosial kepada seluruh pedagang di 44 pasar tradisional yang ada di Kota Surakarta. Dia berharap gerakan sadar jaminan sosial yang dicanangkan di Pasar Klewer menjadi contoh bagi pelaku usaha lain dan pedagang di pasar lain. “Kami berharap semua pekerja terlindungi, bukan hanya di Pasar Klewer tapi juga di pasar lain, juga yang yang bekerja di pabrik, di mal, di perusahaan dan sebagai ikut jaminan sosial,” katanya.

Suwilwan berterima kasih kepada Pemerintah Kota Surakarta yang terus menerus membantu memberikan edukasi kepada masyarakat khususnya para pedagang  mengenai manfaat program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan.  Diharapkan dengan upaya yang dilakukan itu, kesadaran masyarakat dan para pedagang di pasar lainnya bisa terus meningkat  terhadap layanan jaminan ketenagakerjaan. (***)

aosgi
[yarpp]
Pemerintah Kota Surakarta

DISKOMINFO SP

Kompleks Balai Kota Surakarta

Jl. Jend. Sudirman No.2, Kota Surakarta, Jawa Tengah
Kode Pos 57133
(0271) 2931667

Site Statistics

Visits today

16

Visitors today

8

Visits total

425,312

Visitors total

330,654

©️ 2022 Dinas Komunikasi, Informatika, Statistik dan Persandian Kota Surakarta