Pemerintah Kota Surakarta
Sekolah & Komite Dilarang Jualan Seragam 
  July 27, 2017 17:52

Sekolahan di Kota Surakarta dilarang menjual seragam dalam Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) 2017 ini. Menurut Kepala Dinas Pendidikan Kota Surakarta, Etty Retnowati, larangan tersebut sesuai dengan Peraturan Menteri Pendidikan Dan Kebudayaan (Permendikbud) No. 45/2014 Tentang Pakaian Seragam Sekolah bagi Peserta Didik pada Jenjang Pendidikan Dasar dan Menengah.

Etty mengatakan larangan tersebut merupakan perintah dari Wali Kota Surakarta berdasarkan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan. Dikatakannya, pihak sekolahan sudah mengetahui adanya peraturan mengenai tidak diperbolehkannya sekolah melakukan praktik penjualan seragam sekolahan, meski dengan alasan diminta orang tua wali murid.
“Pak Wali memerintahkan agar sekolahan tidak menyuruh siswa baru membeli seragam di sekolahan. Sekolahan tidak boleh menjual seragam. Orang tua dipersilakan membeli sendiri ke pasar atau toko. Kalau mau melakukan pembelian kolektif silakan tetapi jangan melibatkan sekolahan,” ujarnya.
Wali Kota Rudyatmo membenarkan adanya perintah larangan sekolah menjual seragam. Menurut dia, tidak boleh ada SD dan SMP terutama negeri di Kota Surakarta yang menjual seragam nasional maupun seragam identitas yang meliputi batik dan pakaian olahraga. “Saya tidak perlu membuat surat larangan, karena aturannya sudah jelas dari Kementerian Pendidikan,” tegasnya.
Di depan Kepala SD dan SMP dan Pengawas se Kota Surakarta, Selasa 25 Juli 2017, Wali Kota Rudyatmo mengatakan membeli seragam merupakan hak orang tua. Dia boleh membeli di mana saja tanpa didikte pihak lain. “Kalau saya sudah melarang ya artinya tidak boleh. Poko’e sekolah tidak boleh jualan baju seragam wes titik!. Baca Permendikbud Nomor 45 Tahun2014 dan Permendikbud NO 75 Tahun 2016,” tandasnya.
Di dalam Permendikbud No. 45/2014 terdapat ketentuan yang menyebutkan bahwa pengadaan pakaian seragam sekolah diusahakan sendiri oleh orang tua atau wali peserta didik. Di bagian lain peraturan tersebut juga dnyatakan jika pengadaan pakaian seragam sekolah tidak boleh dikaitkan dengan pelaksanaan penerimaan peserta didik baru atau kenaikan kelas.
Belum lama ini, Menteri Pendidikan dan Kebudayaan kembali mengeluarkan Permendikbud No. 75/2016 Tentang Komite Sekolah yang di dalamnya terdapat larangan bagi Komite Sekolah menjual seragam. Di dalam ketentuan tersebut, larangan bagi Komite Sekolah juga berlaku untuk penjualan buku pelajaran, bahan ajar, perlengkapan bahan ajar.
Wali Kota Rudyatmo mengatakan Pemerintah Kota Surakarta tidak pernah mengeluarkan peraturan mengenai seragam identitas kota seperti bati. Menurut dia, identitas pelajar di Surakarta bukan terletak pada seragam yang dikenakan tetapi identitasnya adalah sebagai bangsa Indonesia yang berideologi Pancasila.
“Silakan saja kalau mau membuat seragam batik supaya sama atau kaos olahraga, bisa dengan menyablon sendiri. Namun diusahakan sendiri oleh orangtua, bukan pula oleh komite sekolah. Kalau memang itu disepakati antar orangtua ya silakan poko’e jangan sekolah yang mengadakan,” tambah wali kota.

aosgi
[yarpp]
Pemerintah Kota Surakarta

DISKOMINFO SP

Kompleks Balai Kota Surakarta

Jl. Jend. Sudirman No.2, Kota Surakarta, Jawa Tengah
Kode Pos 57133
(0271) 2931667

Site Statistics

Visits today

27

Visitors today

15

Visits total

425,383

Visitors total

330,699

©️ 2022 Dinas Komunikasi, Informatika, Statistik dan Persandian Kota Surakarta