Pemerintah Kota Surakarta
Kelurahan di Surakarta Bakal Bertambah
  July 10, 2017 07:45

Jumlah kelurahan di Kota Surakarta akan bertambah tiga dari 51 menjadi 54 kelurahan pada 2018 menyusul lampu hijau dari Kementerian Dalam Negeri terkait usulan pemekaran  kelurahan yang diajukan Pemerintah Kota Surakarta. Menurut Wali Kota FX Hadi Rudyatmo, Kementerian Dalam Negeri secara prinsip setuju Kelurahan Semanggi dan Kelurahan Kadipiro dimekarkan menjadi lima kelurahan.

“Izin pemekaran sudah dapat dari Kementerian Dalam Negeri. Rencananya Kelurahan Kadipiro akan dipecah menjadi tiga kelurahan dan Kelurahan Semanggi menjadi dua. Kita persiapkan regulasi dan juga DED (Detail Enggineering Design) agar dapat masuk dalam APBD Perubahan 2017 nanti,” katanya.

Sebenarnya selain dua kelurahan tersebut, Pemerintah Kota Surakarta merencanakan pemekaran kelurahan lain, yakni Kelurahan Pajang, dan Mojosongo. Rencana pemekarang tersebut sudah diajukan sekitar 10 tahun silam namun baru mendapat respon dari Kementerian Dalam Negeri baru-baru ini. Menurut Hadi Rudyatmo pemekaran wilayah kelurahan ini dinilai sangat mendesak demi mendekatkan pelayanan kepada masyarakat.

“Tugas sosial lurah di kelurahah dengan luas wilayah luas serta berpenduduk padat, sangat berat dan membutuhkan biaya sosial yang tidak sedikit karena hampir pasti lurah mendapat ulem juga harus layat. Padahal, tunjangan yang diberikan kepada lurah tak ada beda antara mereka yang ditugaskan di kelurahan berwilayah sempit ataupun luas, perpenduduk banyak ataupun sedikit,” kata wali kota.

Wali Kota Rudyatmo memperkirakan pemekaran kelurahan akan direalisasikan mulai tahun 2018 dan 2019. Pada tahun 2018, pemekaran dilakukan pada kelurahan Kadipiro menjadi tiga kelurahan, dan Semanggi menjadi dua kelurahan. Pada tahun 2019 pemekaran wilayah kelurahan Pajang dan Mojosongo.

Sekretaris Daerah Kota Surakarta, Budi Yulistianto, mengatakan Naskah Akademik pemekaran Kelurahan Kadipiro dan Semanggi sudah dipersiapkan. Begitu juga rencana pembuatan DED kantor kelurahan baru tersebut. Namun untuk personel, Budi merasa belum dipikirkan. “Kalau menambah pegawai sepertinya susah. Jadi yang memungkinkan ya memanfaatkan PNS yang sudah ada,” kata Budi Yulis.

Sesuai kebutuhan, satu kelurahan setidaknya membutuhkan 13 orang perangkat. Sebanyak lima di antaranya adalah pejabat struktural, ada pun sisanya merupakan staf. Sedangkan kebutuhan infrastruktur untuk membangun kantor kelurahan berikut fasilitasnya dibutuhkan dana sekitar R p2,5 miliar sampai dengan Rp3 miliar. Anggaran itu di luar dari pengadaan tanah.

Pemekaran kelurahan di Surakarta selama ini terganjal dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 31 Tahun 2006 tentang Pembentukan Penghapusan dan Penggabungan Kelurahan, disebutkan luas wilayah kelurahan minimal tiga kilometer persegi untuk daerah Jawa dan Bali.  Dengan aturan tersebut Kelurahan Kadipiro dan Semanggi tidak memenuhi persyaratan. Kadipiro hanya memiliki luas 5,08 kilometer persegi sedangkan Semanggi yang akan dimekarkan

Menurut Anggota Komisi I DPRD Surakarta, Hartanti, meski ada Permendagri tentang luas minimal sebuah kelurahan, ada juga aturan lain yang dapat dijadikan landasan yuridis pemekaran kelurahan. Salah satunya adalah Peraturan Pemerintah Nomor 73 Tahun 2005. Dalam PP tersebut pemekaran kelurahan juga mempertimbahkan jumlah penduduk dan bagian wilayah kerja. “Kelurahan Semanggi dan Kadipiro itu memang tergolong sudah sangat padat penduduknya sehingga layak untuk dimekarkan,” katanya.

Hartanti mengatakan pemekaran Kelurahan Kadipiro memang sudah lama diusulkan karena jumlah penduduk yang sangat banyak dan luas wilayah. Menurutnya, urusan administratif di kelurahan juga agak lama lantaran begitu banyaknya warga serta keterbatasan aparatur sipil negara (ASN) sehingga memperlambat pelayanan. “Jumlah penduduknya sangat banyak, tapi personel di kelurahan sedikit sehingga keteteran. Maka dari itu, adalah hal yang tepat dengan adanya pemekaran ini agar pelayanan bisa maksimal serta pembangunan merata,” ujarnya. (***)

aosgi
[yarpp]
Pemerintah Kota Surakarta

DISKOMINFO SP

Kompleks Balai Kota Surakarta

Jl. Jend. Sudirman No.2, Kota Surakarta, Jawa Tengah
Kode Pos 57133
(0271) 2931667

Site Statistics

Visits today

2

Visitors today

1

Visits total

424,962

Visitors total

330,423

©️ 2022 Dinas Komunikasi, Informatika, Statistik dan Persandian Kota Surakarta