Pemerintah Kota Surakarta
Disiplin ASN Kota Surakarta Ditegakkan
  July 4, 2017 07:51

Pemerintah Kota Surakarta membentuk tim gabungan dari berbagai Organisasi Perangkat Daerah (OPD) untuk melakukan pengawasan terhadap presensi aparatur sipil negara (ASN) dalam kehadiran di hari pertama masuk kerja seusai cuti bersama Lebaran, Senin (3/7/2017). Hasilnya, sembilan ASN kedapatan tidak masuk kerja, enam di antaranya tanpa keterangan alias membolos. Mereka bakal dikenai sanksi disiplin hingga pemotongan tambahan penghasilan.

Menurut Sekretaris Daerah Budi Yulistianto, tim gabungan berasal dari Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan Daerah (BKPPD) dan Inspektorat. Mereka melakukan pengecekan satu persatu absensi ASN di seluruh OPD kecuali guru. Sekda mengatakan kecuali karena sakit, seharusnya tidak ada alasan bagi ASN untuk tidak masuk kerja di hari pertama setelah lebaran karena mereka mendapatkan cuti bersama. “Cutinya kan panjang,” ujarnya.

Pada hari pertama masuk kerja setelah lebaran, seluruh ASN wajib mengikuti apel pagi di halaman balai kota. Mereka mendapatkan pengarahan langsung dari Wali Kota FX Hadi Rudyatmo. Selanjutnya seluruh ASN mengikuti halal bihalal. “Setelah halal bihalal, dilanjutkan dengan pengecekan ASN di setiap OPD. Kita cek lagi pada siang dan sore menjelang jam kerja usai,” kata Kepala BKPPD Rakhmat Sutomo.

Hasil pemeriksaan presensi di seluruh OPD didapati ada sembilan ASN yang tidak masuk kerja. Menurut Rakhmat, tiga orang yang tidak masuk tersebut telah mengajukan izin dengan berbagai alasan dan enam orang lainnya tidak ada keterangan dan alasan yang jelas. “Akan kami klarifikasi terlebih dahulu termasuk apakah memang mereka sebelumnya sering bolos atau bagaimana,” tandasnya.

Rakhmat mengatakan setiap OPD juga diminta untuk membuat berita acara atasan ASN yang mangkir tersebut diminta untuk membuat penjelasan dengan berita acara pemeriksaan terhadap ASN yang tidak masuk kerja tersebut. Berita acara pemeriksaan tersebut akan menjadi dasar penjatuhan sanksi. Menurut Rakhmat, mereka ini terancam dikenaik sanksi hukuman disiplin sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil.

Dalam PP tersebut, ASN yang kedapatan tidak masuk kerja dan tidak menaati jam dinas, dinyatakan sebagai tindakan indisipliner. Pelanggaran ini dikenai hukuman disiplin kategori ringan yang dengan hukuman disiplin berupa teguran lisan, teguran tertulis dan pernyataan ketidakpuasan. “Berita acara pemeriksaan juga berlaku pada tiga ASN yang mengajukan permohonan izin tidak masu kerja agar diketahui seberapa daruratnya mereka sehingga harus izin tidak masuk,” tambah Rakhmat.

Wali Kota FX Hadi Rudyatmo memerintahkan agar ASN yang terbukti membolos di hari pertama setelah cuti lebaran juga dikenai hukuman tambahan berupa pemotongan tunjangan penghasilan. Menurutnya, tidak ada alasan bagi ASN tidak masuk kerja kecuali sakit dengan dilengkapi surat keterangan dokter yang menangani.  “Pasti ada sanksi terhadap ASN yang membolos ini. Hukuman sesuai dengan tingkat pelanggaran dan yang pasti tamsil (tunjangan tambahan penghasilan) mereka juga akan dipotong,” katanya.

aosgi
[yarpp]
Pemerintah Kota Surakarta

DISKOMINFO SP

Kompleks Balai Kota Surakarta

Jl. Jend. Sudirman No.2, Kota Surakarta, Jawa Tengah
Kode Pos 57133
(0271) 2931667

Site Statistics

Visits today

1

Visitors today

1

Visits total

425,326

Visitors total

330,664

©️ 2022 Dinas Komunikasi, Informatika, Statistik dan Persandian Kota Surakarta