Pemerintah Kota Surakarta
Solo Waras dengan Jamkesda
  November 14, 2017 17:27

Wali Kota Surakarta FX Hadi Rudyatmo seperti sudah tahu maksud tamunya yang sedari tadi menunggui. Dia tidak perlu membuka stopmap yang disodorkan sang tamu. Beberapa kata yang diucapkannya seolah menjadi mantra karena tidak lama si tamu pergi. “La ya to, secara kebijakan Pemkot kan sudah ada BKMKS, tapi ternyata tidak mencukupi,” kata Wali Kota Rudyatmo.

Hampir saban hari ada orang yang datang menyodorkan permohonan sumbangan pada dirinya. Menurut wali kota, yang paling banyak adalah meminta sumbangan untuk membawa pulang anggota keluarganya yang dirawat di rumah sakit. Pemerintah Kota Surakarta sebenarnya sudah mengalokasikan anggaran untuk membiayai pengobatan warganya yang tidak mampu melalui Program BKMKS atau Bantuan Kesehatan Masyarakat Kota Surakarta.

BKMKS diluncurkan mulai awal tahun 2017 lalu. Program ini merupakan reinkarnasi dari PKMS atau Program Kesehatan Masyarakat Kota Surakarta kategori silver yang terpaksa dihapus lantaran peraturan di atasnya meluncurkan sistem jaminan kesehatan tunggal yakni JKN (Jaminan Kesehatan Nasional). Berbeda dengan PKMS Gold yang kemudian secara otomatis menjadi peserta JKN, PKMS Gold yang tidak masuk ke golongan keluarga miskin dan sangat miskin, harus puas dengan BKMKS. Karena sifatnya bantuan, setiap orang hanya boleh menerima bantuan maksimal Rp 5 juta per tahun.

“Padahal jaminan kesehatan itu hak setiap warga negara. Kita harus mencari terobosan agar mereka yang tidak masuk dalam kategori miskin dan sangat miskin tetapi sebenarnya juga bukan golongan orang mampu ini tetap mendapat perhatian dari negara. Kalau mereka yang kaya tidak, miskin juga tidak ini tidak diperhatikan, istilahnya negara tidak hadir saat dibutuhkan, mereka akan jatuh miskin. Yang miskin belum terangkat malah yang rentan miskin jadi miskin beneran,” kata Wali Kota Rudyatmo menceritakan proses keluarnya Perwali No 21.A Tahun 2017 tentang Jaminan Kesehatan Daerah Bagi Orang Tidak Mampu.

Peraturan Wali Kota Surakarta diteken per 1 Oktober 2017 itu secara substantif memperluas cakupan kepesertaan JKN-KIS Penerima Bantuan Iuran (PBI) yang ditopang dari anggaran negara. Selama ini, JKN-KIS PBI baru bisa diberikan kepada warga miskin dan sangat miskin. Sesuai dengan visinya yang ingin mewujudkan masyarakat 3 WMP, Wali Kota Rudyatmo berniat agar pada saatnya nanti seluruh warga Kota Surakarta mendapatkan jaminan kesehatan. “Yang miskin dan sangat miskin sudah, sekarang yang rentan miskin dengan Jamkesda, mudah-mudahan 2019/2020 yang rentan miskin atau tidak mampu ini bisa selesai. Lainnya kan ada yang mandiri bagi yang mampu atau dari perusahaan bagi tenaga kerja. Jadi nanti mestinya seluruh warga Kota Surakarta dilindungi kesehatannya,” kata wali kota.

Kepala Dinas Kesehatan Kota Surakarta, Siti Wahyuningsih, membenarkan jika tujuan Jamkesda tersebut memang untuk mencegah orang tidak mampu agar tidak menjadi warga miskin karena beban biaya kesehatan. Menurut dia, pada prinsipinya setiap warga negara termasuk orang tidak mampu berhak untuk mendapatkan layanan kesehatan. “Diharapkan dengan Jamkesda bagi Orang Tidak Mampu ini, mereka juga berhak untuk mendapatkan akses dan pembiayaan pelayanan kesehatan tentu saja dengan prinsip pengendalian biaya,” ujarnya.

Berbeda dengan BKMKS yang tidak terintegrasi dengan JKN, Jamkesda ini merupakan bagian dari JKN. Pasalnya, jika BKMKS, Pemerintah Kota Surakarta lah yang membiayai kesehatan peserta, dalam Jamkesda, pemerintah kota bertindak sebagai pembayar premi di BPJS. Sementara klaim pelayanan dari rumah sakit atau puskesmas ditanggung BPJS.  “Secara prinsip, seluruh penduduk Kota Surakarta yang tidak mampu berhak untuk dibayar premi BPJS Kesehatannya, tetapi ada syarat-syarat administrasi yang harus dipenuhi,” kata Kepala Dinas Kehatan Kota Surakarta.

Merujuk pada ketentuan yang ada dalam Perwali 21.A/2017, peserta Jamkesda ini adalah orang yang tidak mampu dan berdomisili di Kota Surakarta minimal lima tahun berturut-turut. Lurah yang akan mengusulkan mereka untuk menjadi peserta Jamkesda yang iuran BPJS-nya dibayar Pemrintah Kota Surakarta. Usulan tersebut disampaika ke Dinas Kesehatan dan kemudian Dinas Kesehatan yang mendaftarkan ke BPJS. “Setiap bulan, sesuai dengan ketersediaan anggaran akan dilakukan pendaftaran peserta ke BPJS,” ujarnya.

Kebijakan baru ini mendapat respon luar biasa dari masyarakat Kota Surakarta. Mengetahui BKMKS beralih menjadi Jamkesda, mereka berbondong-bondong ke kantor-kantor kelurahan agar diusulkan sebagai peserta BPJS melalui Jamkesda. Seperti dituturkan Lurah Jebres, Sulistiarini, tercatat saat ini sudah ada ribuan warga yang mengajukan diri untuk menjadi peserta JKN. “Ada sejumlah persyaratan yang harus dipenuhi agar program ini benar-benar tepat sasaran. Jangan sampai mereka yang sebenarnya mampu menjadi peserta JKN Mandiri, ikut-ikutan mengaku sebagai warga tidak mampu,” kata dia.

Disebutkannya persyaratan tersebut mulai dari KTP, KK, KIA bagi anak yang memiliki KTP, surat keterangan tidak mampu dari RT/RW dan Kelurahan serta surat keterangan domisili sediktnya selama  5 tahun berturut yang diketahui dua orang saksi yang juga melampirkan KTP sebagai saksi. Tidak hanya itu, warga yang mengajukan diri untuk menjadi peserta Jamkesda, juga harus menyerahkan fotokopi rekening listrik. “Dengan segala keterbatasan kami, akan dilakukan verifikasi dulu sebelum diusulkan ke DKK untuk menjadi peserta,” jelas Lurah Jebres ini.

aosgi
[yarpp]
Pemerintah Kota Surakarta

DISKOMINFO SP

Kompleks Balai Kota Surakarta

Jl. Jend. Sudirman No.2, Kota Surakarta, Jawa Tengah
Kode Pos 57133
(0271) 2931667

Site Statistics

Visits today

21

Visitors today

16

Visits total

425,346

Visitors total

330,679

©️ 2022 Dinas Komunikasi, Informatika, Statistik dan Persandian Kota Surakarta