Pemerintah Kota Surakarta
PKL Kuliner Wajib Pasang Daftar Harga
  August 10, 2017 17:59

Pedagang Kaki Lima (PKL) Kuliner di Kota Surakarta wajib membuat daftar harga makanan dan minuman yang mereka jajakan di lapaknya. PKL yang tidak membuat daftar harga akan mendapat sanksi mulai dari peringatan hingga penutupan usahanya. Menurut Kepala Bidang PKL Dinas Perdagangan Kota Surakarta Didik Anggono, kewajiban tersebut selain melindungi konsumen sebenarnya juga menjaga kepercayaan konsumen terhadap pedagang.

“Dinas mengeluarkan surat edaran mengenai kewajiban PKL untuk membuat daftar harga dagangannya dan ditempel di tempat yang bisa dilihat pembeli. Surat itu sudah kami berikan ke setiap PKL di 15 shelter PKL yang ada. Mudah-mudahan para pedagang mematuhi karena ini juga untuk kebaikan mereka sendiri,” kata Didik, Rabu (9/8/2017).

Surat edaran tersebut bernomor 510.17/1.9621/VIII/2017 dan ditandatangi oleh Kepala Dinas Perdagangan Solo, Subagiyo. Menurut Didik, surat edaran tersebut diberikan kepada pedagang kali lima melalui petugas penarik retribusi sehingga dipastikan ketentuan tersebut sampai ke tangan mereka walau secara bertahap. “Semua pedagang kuliner kita berikan surat edaran itu,” kata Didik.

Dia tidak menampik jika surat edaran tersebut dikeluarkan setelah muncul keluhan masyarakat perihal adanya warung makan yang menjual nasi liwet dengan harga yang dirasakan terlalu mahal. Keluhan yang menjadi viral di media sosial tersebut dinilai Didik merugikan para pedagang. Menurut Didik, sebenarnya konsumen tidak akan keberatan jika sejak awal mereka tahu harga makanan sebelumnya. “Kalau dibiarkan lama-lama orang tidak percaya lagi dengan PKL karena merasa ditipu,” kata Didi.

Kepala Dinas Perdagangan, Subagiyo mengatakan pihaknya tengah mempersiapkan penyusunan Peraturan Wali Kota atau Perwali yang mengatur tentang Keharusan Mencantumkan Daftar Harga Bagi Usaha Kuliner. Perwali tersebut tidak hanya untuk PKL Kuliner tetapi juga ditujukan pada seluruh pelaku usaha kuliner baik warung, rumah makan maupun restoran. “Ini untuk mencegah pedagang nakal yang suka main pukul harga,” kata dia.

Menurut Subaiyo, sangat disayangkan jika Kota Surakarta yang dikenal sebagai surga kuliner menjadi rusak citranya karena ulah segelintir pedagang yang mencari keuntungan sesaat. Diakuinya mahal atau murah soal harga sangat subyektif bagi pedagang maupun pembeli. Apalagi jika sudah menyangkut brand sehingga tidak bisa antara satu tempat dengan tempat lain diperbandingkan harganya meski jenisnya berbeda. “Bukan soal mahal murahnya, tetapi mengenai kepastian harga. Ada informasi sebelum orang membeli,” ujarnya.

Subagiyo mengatakan pemerintah tak bisa membuat standarisasi harga. Hal itu karena masing-masing penjual memiliki cita rasa dan nama dagang yang berbeda-beda. Menurut dia, pihaknya idak bisa mengatur harga jual masing-masing barang dagangan. Yang terpenting, pedagang wajib mencantumkan daftar harga dan menu yang dijual. “Pedagang itu kan ada yang sudah punya nama, jadi kalau harganya disamakan tentu tidak bisa,” katanya.

Pemerintah Kota Surakarta bermaksud untuk melindungi konsumen dengan dibuatnya peraturan ini. Dalam peraturan itu nantinya juga diatur sanksi terhadap pedagang kuliner yang mencantumkan daftar harga. Sanksi itu diberikan mulai dari teguran, peringatan I, II dan III, hingga penutupan tempat jualan. “Perwali sedang disusun bersama stakeholder terkait,” kata Subagiyo lagi.

Selain masalah daftar harga dan menu, yang menjadi perhatian lain adalah pedagang wajib menjaga higienitas makanan yang dijual. Didik Anggono mengatakan standardisasi berkaitan dengan kesehatan, kebersihan, serta sertifikasi halal menjadi tuntutan dan tantangan bagi pengembangan wisata kuliner. “Nah selama ini masih banyak pedagang kaki lima kuliner yang mengabaikan kebersihan itu,” kata Didik

Didik Anggono mengatakan standardisasi berkaitan dengan kesehatan, kebersihan, serta sertifikasi halal menjadi tuntutan dan tantangan bagi pengembangan wisata kuliner. Pasalnya, selama ini masih banyak PKL kuliner yang mengabaikan masalah kebersihan. Hal itu diketahui dari pemantauan di sejumlah sentra kuliner di Kota Bengawan.

Didik mengatakan tidak jarang pihaknya mengetahui ada PKL yang menaruh bahan makanan di sembarang tempat dengan kondisi terbuka. Demikian juga dengan penyimpanan peralatan yang diletakkan di bawah meja dagangan sehingga rawan bercampur kecoa, tikus, dan lain sebagainya. “Ini yang harus selalu diingatkan, dipantaui diawasi,” kata dia.

Pemantauan dan pengawasan higienitas makanan nantinya dilakukan dengan lintas OPD seperti Dinas Kesehatan Kota dan Dinas Tenaga Kerja dan Perindustrian. Subagiyo mengatakan sebagai daerah yang terkenal dengan destinasi wisata kulinernya diharapkan dapat mewujudkan wisata kuliner dengan cita rasa menarik, higienis, dan sehat. “Sekarang kesadaran dan tuntutan masyarakat menjadi tinggi, standarnya berkaitan dengan kesehatan, kebersihan, halal, dan lainnya. Ini menjadi tantangan bagi kita agar dapat memenuhi kriteria pasar,” katanya. (***)

aosgi
[yarpp]
Pemerintah Kota Surakarta

DISKOMINFO SP

Kompleks Balai Kota Surakarta

Jl. Jend. Sudirman No.2, Kota Surakarta, Jawa Tengah
Kode Pos 57133
(0271) 2931667

Site Statistics

Visits today

2

Visitors today

1

Visits total

424,962

Visitors total

330,423

©️ 2022 Dinas Komunikasi, Informatika, Statistik dan Persandian Kota Surakarta