Pemerintah Kota Surakarta
Layanan Online Tingkatkan Kepatuhan WP Bayar Pajak
  October 11, 2017 10:45

Layanan pembayaran pajak daerah secara online yang mulai diterapkan Dinas Pendapatan, Pengelolaan Keuangan, dan Aset Daerah Kota Surakarta mulai memperlihatkan hasil bagus.  Kepala Badan Pendapatan, Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPPKAD  Yosca Herman Soedrajat mengatakan sejak diluncurkan, terjadi trend positif beriakitan dengan kepatuhan wajib pajak. Bahkan melihat perbandingan realisasi penerimaan pajak daerah kuartal III tahun ini dengan tahun lalu, ada kenaikan yang cukup signifikan.

“Pendapatan pajak daerah di Kota Surakarta mengalami petambahan yang cukup signifikan karena ada pertumbuhan hingga Rp 21 miliar dari tahun lalu. Kalau dibuat perbandinga, tahun lalu  pada kuarta III, yakni dari Rp189,73 miliar kini menjadi Rp210,92 miliar. Saya kira ini terjadi karena didukung upaya intensifikasi dan ekstensifikasi, salah satunya adalah elektronifikasi,”ujarnya.

Herman merinci pendapatan RP 210,9 miliar itu di antaranya berasal dari pendapatan pajak restoran sebesar Rp26 miliar, pajak hotel sebesar Rp20 miliar, dan pajak hiburan Rp8 miliar. Bukan kebetulan, jika ketiga jenis pajak daerah ini yang paling awal menerapkan layanan pembayaran secara online. “Kalau dulu penarikan wajib pajak ke restoran, rumah makan, maupun hotel sistemnya manual. Kita tidak tahu apakah sebelum membayar ada pemeriksaan atau petugas hanya tinggal menerima data dari wajib pajak dan kita tinggal menerima apa adanya,” kata Herman.

Menurut Herman, kemudahan pembayaran pajak karena bisa dilakukan setiap saat dan di mana pun turut mendorong kepatuhan wajib pajak (WP). Meski masih perlu dihitungan secara pasti di akhir tahun, namun Herman optimis tingkat kepatuhan pembayaran pajak daerah yang selama ini berkisar di angkat 70 %, akan mengalami kenaikan. “Targetnya sih bisa sampai 90 persen WP patuh membayar pajak daerah.

Dia mengatakan tahun depan elektronifikasi akan semakin ditingkatkan dengan memasang 200 tapping box atau terminal monitor device (TMD) di hotel dan restoran. Hal ini karena ada 290 hotel bintang/nonbintang dan 872 restoran di Kota Solo sehingga pemeriksaan akan mudah karena termonitor setiap saat. Pajak yang dilaporkan pun bisa lebih tertib mengingat selama ini laporan pajak dilakukan secara self assessment.

Sumbangan pajak ini paling banyak dari pajak bumi dan bangunan (PBB) senilai Rp 53,638 miliar, disusul Bea Perolehan Hak atas Tanah dan/atau Bangunan (BPHTB) senilai Rp 49,953 miliar serta pajak penerangan jalan (PPJ) Rp 41,642 miliar. Pajak hotel dan restoran juga menunjukkan kenaikan meski baru 50 tapping box yang terpasang, yakni masing-masing Rp 20,368 miliar dan Rp 26,781 miliar. (***)

aosgi
[yarpp]
Pemerintah Kota Surakarta

DISKOMINFO SP

Kompleks Balai Kota Surakarta

Jl. Jend. Sudirman No.2, Kota Surakarta, Jawa Tengah
Kode Pos 57133
(0271) 2931667

Site Statistics

Visits today

22

Visitors today

13

Visits total

425,318

Visitors total

330,659

©️ 2022 Dinas Komunikasi, Informatika, Statistik dan Persandian Kota Surakarta