Pemerintah Kota Surakarta
Berlomba-lomba Menuju Kampung Bebas Asap Rokok
  December 9, 2017 10:19

Kebijakan Wali Kota Surakarta yang menetapkan tempat pelayanan publik sebagai kawasan bebas asap rokok mendapat respon positif dari warganya. Sejumlah kampung di Kota Surakarta berlomba-lomba untuk menjadikan perkampungan mereka bebas asap rokok. Jum’at 8 Desember 2017 lalu, empat perkampungan di empat kelurahan yang ada di Kecamatan Jebres mendeklarasikan diri sebagai Kampung Bebas Asap Rokok.

Keempat kampung tersebut RW 009 Kelurahan Purwodiningratan, RW 019 Kelurahan Mojosongo, RW 012 Kelurahan Pucangsawit dan RW 028 Kelurahan Jebres. Camat Jebres Agung Riyadi  di Taman Cerdas Jebres memimpin pembacaan deklarasi tersebut bersama dengan lurah dari empat kelurahan, Ketua Lembaga Pemberdayaan Masyarakat Kelurahan (LPMK), kepala puskesmas terkait dan para ketua RW. “Saya yakin gerakan ini akan meluas ke kelurahan lain karena sekarang ini sudah mulai ada rasa pekewuh untuk merokok di tempat umum,” kata Camat Jebres, Agung Riyadi.

Lahirnya kampung bebas rokok tersebut sejalan dengan Perwali No. 13/2010 tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR) dan Kawasan Terbatas Merokok (KTM) yang kemudian diimplementasikan dengan larangan merokok di tempat pelayanan publik seperti perkantoran pemerintah.  “Kami berkomitmen untuk tidak merokok di dalam rumah, tidak menyediakan asbak, tidak merokok di setiap pertemuan warga dan tidak membuang puntung rokok di sembarang tempat,” kata Ketua RW 09 Mojosongo, Dody SD.

Lurah Mojosongo, Agus Triyono, menyatakan kebijakan tersebut merupakan integrasi dari berbagai program yang ada di kelurahan seperti desa siaga dan kader kesehatan. Kampung Bebas Asap Rokok dikatakannya sebagai implementasi dari Inpres No. 1/2017 tentang Gerakan Masyarakat Hidup Sehat (Germas). “Tidak merokok merupakan salah satu dari kegiatan Gerakan Masyarakat Hidup Sehat di samping berolahraga teratur, makan sayur dan buah, cek kesehatan rutin dan sebagainya,” kata dia.

Agung Riyadi menambahkan Kampung Bebas Asap Rokok harus ditindaklanjuti dalam kehidupan sehari-hari. Dia berharap Kampung Bebas Asap Rokok bukan sebatas pembacaan dan penandatanganan deklrasi tetapi implementasi sehari-hari. “Ini sesuai program Pemkot 3WMP, khususnya waras agar generasi yang kuat, kokoh, cerdas dan sehat dapat terwujud,” kata dia.

Kepala Puskesmas Sibela, Mojosongo, dr. Nur Hastuti, mengatakan kawasan bebas rokok di RW 019 sudah dirintis sejak 2013. Kemudian ada surat edaran (SE) lurah untuk tidak merokok setiap pertemuan warga pada 2015. Kebijakan itu dilanjutkan dengan deklarasi anti asap rokok pada 26 Januari 2016. “Kampung Bebas Asap Rokok ini juga untuk melindungi perokok pasif, karena mereka bisa terkena dampak lebih berbahaya, apalagi anak dan ibu hamil,” kata dia.

Deklarasi Kampung Bebas Asap Rokok juga dilakukan warga RW IX Kelurahan Karangasem, Kecamatan Laweyan. Menurut Ketua RW IX Kelurahan Karangasem, Anung Sapto mengatakan, warganya telah berkomitmen mewujudkan kawasan bebas rokok sejak beberapa waktu lalu. Sala satu cara mewujudkannya adalah dengan tidak merokok di sembarang tempat. “Kami membuat sebuah tempat khusus untuk merekok, di tempat selain tempat tersebut warga tidak boleh merokok termasuk di rumahnya sendiri,” katanya.

Wakil Wali Kota Solo Achmad Purnomo mengatakan, kampung bebas asap rokok diharapkan tidak berhenti pada pencanangan atau sekadar menjadi wacana. Dikatakannya kampung bebas asap rokok merupakan cara untuk menjaga kesehatan. Dengan tidak merokok, kata Purnomo, bukan saja fisik seseorang sehat, tetapi juga menjaga keasrian lingkungan. “Sudah banyak korban jiwa akibat rokok. Biasanya kalau merokok  di sembarang tempat, buang putungnya juga sembarang,” kata dia.

 

aosgi
[yarpp]
Pemerintah Kota Surakarta

DISKOMINFO SP

Kompleks Balai Kota Surakarta

Jl. Jend. Sudirman No.2, Kota Surakarta, Jawa Tengah
Kode Pos 57133
(0271) 2931667

Site Statistics

Visits today

32

Visitors today

21

Visits total

424,960

Visitors total

330,422

©️ 2022 Dinas Komunikasi, Informatika, Statistik dan Persandian Kota Surakarta