Pemerintah Kota Surakarta
GWJB Monitoring Anak-anak Untuk Belajar
  February 23, 2018 18:00

GWJB atau Gerakan Wajib Jam Belajar diberlakukan di Kota Solo sebagai bentuk kepedulian Pemerintah dalam membentuk suatu aturan bagi anak-anak dalam belajar. Dinas Pemberdayaan Perempuan Pemberdayaan Anak dan Pemberdayaan Masyarakat Gerakan Wajib Jam Belajar (GWJB) di berbagai kelurahan di Kota Bengawan tidak lagi aktif memonitoring kegiatan anak-anak.

Satgas GWJB melaksanakan tugas untuk mengontrol kegiatan masyarakat serta menjalankan program. Tugas pokoknya adalah memonitoring dan mengevakuasi pelaksanaan GWJB di kelurahan masing-masing. Satgas ini nanti akan bekerja sama dengan pengurus masjid, pengurus RT/RW, pejabat kelurahan di wilayah masing-masing untuk mengingatkan anak-anak belajar. Berdasarkan pakem program GWJB, anak-anak dianjurkan belajar pada pukul 18.30-20.30 WIB.

GWJB diadakan setiap hari namun pada hari Sabtu libur, digunakan bagi anak-anak untuk bermain dan bersosialisasi dengan lingkungannya. Untuk mengingatkan anak-anak memasuki jam belajar di beberapa tempat dipasangi sirene yang akan berbunyi pada pukul 18.30 WIB.

novita rusdiyana
[yarpp]
Pemerintah Kota Surakarta

DISKOMINFO SP

Kompleks Balai Kota Surakarta

Jl. Jend. Sudirman No.2, Kota Surakarta, Jawa Tengah
Kode Pos 57133
(0271) 2931667

Site Statistics

Visits today

27

Visitors today

15

Visits total

425,383

Visitors total

330,699

©️ 2022 Dinas Komunikasi, Informatika, Statistik dan Persandian Kota Surakarta