Pemerintah Kota Surakarta
Tahun Ini Denda Adminduk Akan Dihapus
  January 5, 2018 13:28

Administrasi Kependudukan menjadi semakin penting karena selalu bersentuhan dengan setiap aktivitas kehidupan di Indonesia. Pentingnya dokumen kependudukan bagi masyarakat antara lainl; sebagai bukti pengakuan negara bagi warganya, sebagai bukti identitas diri, sebagai sarana pendukung akses pelayanan publik. Namun terkadang ada saja persoalan-persoalan yang membuat masyrakat enggan untuk mengurus administrasi kependudukan. Di sini pemerintah dituntut untuk selalu aktif mendorong masyarakat dan mempermudah masyarakat saat mengurus administrasi kependudukan.

Seperti yang dilakukan Pemerintah Kota Surakarta baru-baru ini dengan membebaskan biaya denda keterlambatan seluruh pengurusan kependudukan catatan sipil mulai 2018. hal tersebut untuk meningkatkan kesadaran masyarakat dalam pengurusan administrasi kependudukan, sekaligus merupakan amanat undang-undang Nomor 24 Tahun 2013. “Pemkot Solo akan mengeluarkan Perwali baru tentang pencabutan Perwali No. 11/2011 dan penghapusan sanksi denda tersebut yang sudah diterapkan selama tujuh tahun,” Begitu dijelaskan Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dispendukcapil) Surakarta, Suwarto, Rabu (04/01).

Suwarto, menjelaskan, Kamis (04/01), pada Perda nomor I tahun 2015 tertuang aturan bahwa denda bisa sampai nol rupiah. Dan saat ini, Perwali baru yang menjadi landasan hukum penghapusan denda keterlambatan pengurusan administrasi kependudukan, kini dalam proses di bagian hukum Pemkot Surakarta. Dia berharap, Perwali tersebut bisa segera terbit agar secepatnya aturan penghapusan denda bisa dilaksanakan mulai bulan Januari 2018 ini.

“Penghapusan denda keterlambatan pengurusan Administrasi kependudukan merupakan kebijakan pro rakyat, yang bertujuan menyadarkan masyarakat untuk mengurus dokumen kependudukan yang terlambat. Meskipun sebenarnya tingkat kepemilikan administrasi kependudukan di Kota Solo relatif tinggi, khususnya akta kelahiran yang mencapai 98,4 persen dari sebanyak 168.000 anak,” kata Suwarto.

Merujuk Perwali 11/2011, Suwarto menerangkan terdapat 26 jenis pengurusan administrasi kependudukan dan catatan sipil dan setiap keterlambatannya akan dikenakan denda dengan besaran bervariasi mulai Rp15.000 hingga Rp1 juta. “Tapi mulai tahun ini, Pemkot menghapus keterlambatan pengurusan Administrasi kependudukan,” jelas dia.

Penghapusan sanksi denda tersebut, katanya, berlandaskan pada semangat UU Nomor 24 tahun 2013 yang merupakan perubahan dari UU nomor 23 tahun 2006 tentang administrasi kependudukan. Sedangkan dalam Perda Nomor 1/2015 disebutkan, denda terhadap masyarakat yang terlambat mengurus administrasi kependudukan bisa nol rupiah. Lebih jauh Suwarto mengakui penghapusan denda keterlambatan pengurusan administrasi kependudukan berdampak pada pemasukan pendapatan lain-lain bagi Pemkot Surakarta. “Tidak masalah dengan hilangnya pendapatan itu. Karena denda keterlambatan pengurusan administrasi kependudukan tidak masuk target pendapatan asli daerah (PAD), tapi hanya sebatas pendapatan lain-lain yang sah,” jelas dia.

aosgi
[yarpp]
Pemerintah Kota Surakarta

DISKOMINFO SP

Kompleks Balai Kota Surakarta

Jl. Jend. Sudirman No.2, Kota Surakarta, Jawa Tengah
Kode Pos 57133
(0271) 2931667

Site Statistics

Visits today

29

Visitors today

17

Visits total

425,325

Visitors total

330,663

©️ 2022 Dinas Komunikasi, Informatika, Statistik dan Persandian Kota Surakarta