GWJB atau Gerakan Wajib Jam Belajar diberlakukan di Kota Solo sebagai bentuk kepedulian Pemerintah dalam membentuk suatu aturan bagi anak-anak dalam belajar. Dinas Pemberdayaan Perempuan Pemberdayaan Anak dan Pemberdayaan Masyarakat Gerakan Wajib Jam Belajar (GWJB) di berbagai kelurahan di Kota Bengawan tidak lagi aktif memonitoring kegiatan anak-anak.
Satgas GWJB melaksanakan tugas untuk mengontrol kegiatan masyarakat serta menjalankan program. Tugas pokoknya adalah memonitoring dan mengevakuasi pelaksanaan GWJB di kelurahan masing-masing. Satgas ini nanti akan bekerja sama dengan pengurus masjid, pengurus RT/RW, pejabat kelurahan di wilayah masing-masing untuk mengingatkan anak-anak belajar. Berdasarkan pakem program GWJB, anak-anak dianjurkan belajar pada pukul 18.30-20.30 WIB.
GWJB diadakan setiap hari namun pada hari Sabtu libur, digunakan bagi anak-anak untuk bermain dan bersosialisasi dengan lingkungannya. Untuk mengingatkan anak-anak memasuki jam belajar di beberapa tempat dipasangi sirene yang akan berbunyi pada pukul 18.30 WIB.