Pemerintah Kota Surakarta
PBB Untuk Akselerasi Pembangunan Kota
  April 21, 2018 00:46

 

Pembangunan infrastruktur dan pengembangan wilayah di berbagai sudut Kota Surakarta yang terus berkembang membuat nilai jual rumah, tanah dan bangunan ikut bergerak terus setiap tahunnya. Namun ada yang mengekor pada kawasan yang semakin tumbuh dan berkembang yaitu objek pajak yang naik level dan otomatis besaran nilai NJOP semakin naik.

Sesuai dengan Peraturan Daerah Kota Surakarta Nomor 13 Tahun 2011 tentang Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan, disebutkan bahwa tarif PBB ada tiga macam yaitu 0,1 persen per tahun khusus untuk NJOP yang nilainya kurang dari Rp 1 miliar, kemudian 0,15 persen per tahun untuk NJOP yang nilainya diatas Rp 1 miliar – Rp 2 miliar dan 0,2 persen per tahun untuk NJOP yang nilainya diatas Rp 2 miliar. Sementara besaran Nilai Jual Objek Pajak Tidak Kena Pajak (NJOPTKP) ditetapkan sebesar Rp 10 juta untuk setiap wajib pajak. Sedangkan untuk menemukan besaran pokok PBB dilakukan penghitungan dengan cara sebagai berikut, Tarif x (NJOP-NJOPTKP)

“Sepintas kalau dihitung prosentase kelihatannya kenaikannya tinggi sekali padahal tidak begitu karena uang pembayaran PBB nanti kembali ke masyarakat lagi. Kembali ke masyarakat dalam bentuk infrastuktur jalan sampai di kampung-kampung menjadi lebih bagus, warga miskin dan rentan miskin mendapatkan JKN-KIS sehingga tidak khawatir lagi jika jatuh sakit, juga pendidikan dan sebagainya. Saya rasa kenaikan itu tidak akan memberatkan,” kata Wali Kota FX Hadi Rudyatmo.

Wali Kota Rudyatmo mengatakan kenaikan NJOP yang menjadi dasar pengenaan PBB memang harus dilakukan setelah pihaknya melakukan kajian secara mendalam. Kenaikan PBB bukan semata-mata karena Pemerintah Kota Surakarta mengejar pendapatan asli daerah, tetapi juga dalam rangka menciptakan iklim bisnis yang kondusif.

“Otomatis memang itu akan membuat kenaikan PAD, apalagi kita kan memang tidak memiliki sumber daya alam sebagai pemasukan daerah sehingga mengandalkan retribusi dan pajak daerah. Namun sebenarnya yang terpenting, justru adanya kepastian bagi pelaku usaha berkaitan dengan NJOP tanah di Solo,” ujarnya.

Menurut Wali Kota, selama ini ada ketimpangan yang sangat dalam antara NJOP dengan nilai pasar yang membuat investor bimbang hendak menanamkan modalnya di Surakarta. Pasalnya, jika mengacu pada NJOP yang berlaku, nilai tanah di Surakarta masih sangat murah. “Kenyataannya nilai pasarnya jauh di atasnya, berlipat-lipat. Ini tentu menyulitkan bagi investor saat mengurus legalisasi investasinya,” tambah Wali Kota.

Kepala Badan Pendapatan, Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BKKAD) Kota Surakarta Yosca Herman Soedrajat membenarkan ketidaksesuaian antara NJOP dengan harga pasar yang sangat njomplang tersebut. Dari survei yang dilakukan pihaknya sebelum memutuskan kenaikan NJOP diketahui jika banyak kawasan yang harga pasar tanah sudah melambung tinggi. “Contohnya di kawasan Jalan Dr. Radjiman. Harga tanah di pasaran mencapai Rp 25 juta per meter, padahal NJOP hanya Rp 1,2 juta. Ini kan membuat tidak ada kepastian patokan mana yang akan dipakai,” kata Herman.

Menurut Herman, NJOP tanah di Kota Surakarta sudah lama tidak mengalami penyesuaian. Terakhir dilakukan penyesuaian pada tahun 2012 lalu atau sudah lima tahun lebih. Padahal idealnya, perubahan/kenaikan NJOP di suatu kawasan itu dilakukan tiga tahun sekali. Padahal untuk kenaikan NJOP sudah ada aturannya. Yakni, Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1994 tentang PBB. Dalam UU tersebut dijelaskan bahwa besaran NJOP ditetapkan setiap tiga tahun sekali oleh Menteri Keuangan.

Kalaupun perubahan/kenaikan NJOP tiap tahun hanya untuk objek pajak tertentu, misalnya akibat perubahan bangunan, renovasi, atau menambah lantai dan lainnya dan NJOP harusnya menyesuaikan dengan perkembangan harga pasar. “Kenaikan NJOP ini mencapai lima level bukan lima kali lipat. Level ini istilah yang secara teknis ada hitung-hitungannya dengan mempertimbangkan banyak aspek seperti kawasan,” jelasnya.

Herman mengakui adanya kenaikan NJOP tersebut membuat PBB yang harus dibayar wajib pajak ikut naik. Sebab, besarnya PBB dihitung berdasarkan NJOP setelah dikurangi dengan Nilai Jual Objek Pajak Tidak Kena Pajak atau NJOP yang ditetapkan besarnya Rp 10 juta. “Kenaikan NJOP ini diikuti dengan perbaikan pelayanan pajak daerah seperti mempermudah pembayaran yang bisa dilakukan di mana saja, kapan saja karena secara online. Kami juga lakukan jemput bola ke masyarakat yang hendak membayar PBB,” ujarnya.

aosgi
[yarpp]
Pemerintah Kota Surakarta

DISKOMINFO SP

Kompleks Balai Kota Surakarta

Jl. Jend. Sudirman No.2, Kota Surakarta, Jawa Tengah
Kode Pos 57133
(0271) 2931667

Site Statistics

Visits today

18

Visitors today

13

Visits total

425,219

Visitors total

330,601

©️ 2022 Dinas Komunikasi, Informatika, Statistik dan Persandian Kota Surakarta