Pemerintah Kota Surakarta
Pemkot Solo Gelar Sosialisasi Bansos RTLH
  June 6, 2018 18:04

SOLO – Rabu, 6 Juni 2018 Pemerintah Kota Surakarta dalam hal ini Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan menyelenggarakan “Sosialisai Bantuan Sosial Rumah Tidak Layak Huni (RTLH)” di Pendhapi Gede kompleks Balaikota. Kegiatan ini dihadiri oleh Walikota, Plt. Kepala Dinas Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan, Sekretaris Badan Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPPKAD), serta diikuti oleh warga penerima bantuan RTLH sebanyak 600 orang.

RTLH sendiri merupakan rumah yang tidak memenuhi persyaratan keselamatan bangunan, kecukupan minimum luas bangunan dan kesehatan penghuni. Di mana Keselamatan Bangunan didasarkan pada tingkat kerusakan komponen bangunan, meliputi struktur, dinding pengisi, penutup atap, langit-langit, dan plafon. Kecukupan minimum luas bangunan didasarkan luas bangunan dengan jumlah penghuni dengan standar minimal 9 m2/orang. Sedangkan kesehatan penghuni didasarkan pada ketersediaan pencahayaan, sirkulasi udara, dan MCK.

Acara dimulai dengan sambutan Plt. Kepala Dinas Perkim, Ir. Ahyani, MA. yang menyampaikan bahwa penerima bantuan RTLH pada tahun 2018 sebanyak 600 warga di mana masing-masing akan mendapatkan bantuan sebesar Rp. 15.000.000,-. Alokasi dana untuk 400 warga berasal dari pemerintah pusat sebesar 6 Milyar rupiah dan 200 warga lainnya dari APBD kota Surakarta tahun 2018 sebesar 3 Milyar rupiah. “Di sini warga yang mendapatkan bantuan RTLH merupakan WNI yang sudah berkeluarga dan menempati rumah satu-satunya dengan kondisi tidak layak huni serta memiliki tanah legal tanpa adanya sengketa dari pihak manapun”, jelas Ahyani.

Mengingat besar dana yang perlu dicairkan, Sekretaris BPPKAD Drs. Suyamto menyampaikan tentang mekanisme pencairan bantuan yakni warga yang mendapat bantuan, namanya harus sudah tertulis di SK Walikota Surakarta. “Bagi warga yang belum memiliki rekening dihimbau agar segera buka rekening bank supaya pencairan dana bisa segera merata”, tutur Suyamto.

Walikota Surakarta menghimbau agar bantuan tersebut benar-benar direalisasikan untuk memperbaiki rumah tidak layak huni, sebagaimana keputusan dari pemerintah untuk menyejahterakan rakyat. “Jangan sampai bantuan digunakan untuk kebutuhan yang lainnya. Setiap pembelian bahan harus menyertakan kwitansi supaya di kemudian hari dapat dipertanggungjawabkan”, jelas Walikota. Untuk mencegah adanya penyalahgunaan bantuan, maka uang akan ditransfer ke rekening masing-masing penerima bansos.

Acara ini diakhiri dengan penyerahan bantuan secara simbolis kepada warga yang menerima bantuan sosial rumah tidak layak huni.

novita rusdiyana
[yarpp]
Pemerintah Kota Surakarta

DISKOMINFO SP

Kompleks Balai Kota Surakarta

Jl. Jend. Sudirman No.2, Kota Surakarta, Jawa Tengah
Kode Pos 57133
(0271) 2931667

Site Statistics

Visits today

16

Visitors today

7

Visits total

425,848

Visitors total

330,972

©️ 2022 Dinas Komunikasi, Informatika, Statistik dan Persandian Kota Surakarta