Pemerintah Kota Surakarta
New Galabo Menguatkan Brand Solo Kota Kuliner
  June 11, 2018 08:07

Minggu (10/6 ) Bertempat di Kawasan Gladak Langen Boga atau yang biasa disebut Galabo, PT. Bank Negara lndonesna (BNI) Persero Tbk. bersama Pemerintah Kota Surakarta meresmikan shelter kuliner dan Taman Parkir New Galabo, yang merupakan Wujud Corporate Social Responsibility (CSR) BNI. Hadir dan membuka acara tersebut Walikota Solo FX. Hadi Rudyatmo beserta jajarannya, Kepala Dinas Perdagangan, BPKKAD dan CEO BNl Kantor Wilayah Yogyakarta Bapak Arif Suwasono.

Pada kesempatan ini, Kepala Dinas Perdagangan, Drs. Subagyo, MM. menyampaikan bahwa dengan dipindahkannya PKL Galabo malam hari, mulai tanggal 5 Juni Jalan Mayor Sunaryo yang selama ini ditutup setiap malam telah dibuka kembali 24 jam. Lahan yang dibangun difungsikan buat parkir dengan harapan bisa tertata dengan baik dan tertib. Selanjutnya dengan dibangunnya tempat ini pedagang galabo waktu malam hari yang kemarin ada dipinggir jalan sejumlah 52 pedagang, atas inisisasi Walikota PKL setelah dievaluasi tinggal 28 pedagang galabo yang nantinya akan menjadi destinasi wisata kuliner di kota Surakarta.

Arif Suwasono dalam sambutannya mengatakan BNI mengalokasikan Rp 1,8 Miliar untuk pembangunan shelter kuliner dan Taman Parkir New Galabo ini. Pembangunan New Galabo ini sejalan dengan dengan 2 (dua) tema CSR BNI yaitu pertama Bidang Pengembangan Sarana dan Prasarana Umum, karena lokasi Galabo ini digunakan sebagai salah satu destinasi masyarakat untuk menikmati kuliner serta lokasi parkir untuk obyek wisata Kota Solo, salah satunya Benteng Vastenburg yang menjadi trade mark Kota Solo. Kedua, yaitu Bidang Bantuan Sosial Kemasyarakatan dalam rangka pengentasan kemiskinan, karena dipergunakan sebagai tempat usaha kuliner untuk meningkatkan kemandirian ekonomi usaha kecil.

Walikota Solo, FX. Hadi Rudyatmo mengingatkan kepada setiap pedagang untuk tetap merawat Galabo ini dengan baik dan tetap menjaga kebersihan dengan mengepel galabo setelah selesai berdagang. Setiap pedagang dalam menetapkan harga, daftar harga tidak boleh berubah, baik itu hari raya Idul fitri, hari natal dan sebagainya, tetap sesuai aturan yang ditetapkan Pemerintah kota Surakarta. Walikota juga mengingatkan kepada petugas dan pengelola parkir agar sesuai dengan tarif yang diatur oleh perda perpakiran dan tidak boleh melebihi. Jika setiap pedagang atau pengunjung dipungut lebih dari tarif parkir Kepala Dinas Perhubungan, melalui bidang perpakiran akan memberi sanksi berupa pencabutan hak kelola parkir dan petugas parkir tidak boleh parkir.

Uswatun Hasanah
[yarpp]
Pemerintah Kota Surakarta

DISKOMINFO SP

Kompleks Balai Kota Surakarta

Jl. Jend. Sudirman No.2, Kota Surakarta, Jawa Tengah
Kode Pos 57133
(0271) 2931667

Site Statistics

Visits today

0

Visitors today

0

Visits total

425,532

Visitors total

330,782

©️ 2022 Dinas Komunikasi, Informatika, Statistik dan Persandian Kota Surakarta