Pemerintah Kota Surakarta
Zonasi Sekolah Untuk Pemerataan Kualitas Pendidikan
  June 21, 2018 10:20

Setelah melalui rangkaian kajian mendalam melalui Dinas Pendidikan (Dispendik) Kota Surakarta dengan melibatkan berbagai pihak, akhirnya Pemerintah Kota Surakarta memantabkan diri menerapkan sistem zonasi untuk penyelenggaraan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) mulai tahun ajaran 2018 tingkat Sekolah Menengah Pertama (SMP) dan Sekolah Dasar (SD).
Hal tersebut ditegaskan kembali oleh Wali Kota Surakarta F.X Hadi Rudyatmo ketika mengadakan acara jumpa pers dengan wartawan terkait penyelenggaraan PPDB dengan sistem zonasi di rumah dinasnya. “Kita sudah lakukan kajian terkait penyelenggaraan sistem zonasi ini dengan menggandeng tim dari UNS dan semua sudah detil sehingga tahun ini kita sudah siap menyelenggarakan sistem zonasi,” terang Rudy, Rabu (20/06).
Dirinya melanjutkan bahwa penerapan sistem zonasi merupakan wujud dari pelaksanaan aturan perundang-undangan yang sudah ada serta pelaksanaan Permendikbud No 14 Tahun 2018. Arah dan tujuannya pun juga sudah jelas yakni untuk mendekatkan sekolah kepada masyarakat serta sebagai bentuk konkrit pemerataan kualitas pendidikan di tengah-tengah masyarakat.
“Kenapa kita mendekatkan lokasi sekolah dengan masyarakat tujuan utamanya agar pembinaan, pendampingan dan sebagainya akan lebih mudah untuk dilaksanakan, yang kedua akan banyak efisiensi yang timbul. Contohnya seperti efisiensi waktu, efisiensi BBM, dan efisiensi bagi kesehatan. Kenapa kesehatan juga? ya karena anak-anak bisa terhindar dari berbagai macam polusi yang ada seperti ketika menempuh perjalanan yang terlalu jauh ke sekolah,” ungkap Rudy.
Ia menambahkan berdasarkan peraturan yang sudah ada, jarak ideal antara rumah siswa dan lokasi sekolah pun sudah diatur. Dalam aturan tersebut dijelaskan bahwa untuk siswa SMP jarak maksimalnya 3 kilometer sedangkan untuk siswa SD jarak maksimalnya 2,6 kilometer. Namun setelah tim ahli melakukan kajian serta menyesuaikan dengan kondisi yang ada di Kota Solo, akan ada sedikit penyesuaian terkait jarak antara sekolah dan rumah siswa.
“Dari kajian tim UNS akhirnya kita memutuskan bahwa saat ini untuk SD dan SMP ditetapkan jarak maksimal ke sekolah adalah 3 kilometer namun bukan dihitung dari rumah siswa melainkan jarak 3 kilometer itu dihitung dari kantor kelurahan domisili siswa tersebut. Tapi untuk perkembangan yang lebih baik mudah-mudahan kedepan kita bisa mewujudkan jarak yang ideal sejauh 3 kilometer di hitung dari rumah siswa,” jelas Rudy.
Sementara itu diketahui dari paparan Dinas Pendidikan terkait daya tampung siswa tiap sekolah, untuk jenjang pendidikan tingkat SMP ditetapkan jumlah maksimum rombongan belajar (rombel) untuk setiap jenjang sebanyak 9 rombel dengan jumlah peserta didik per rombel paling banyak 32 siswa dan paling sedikit 20 siswa. Sedangkan untuk jenjang SD ditetapkan jumlah maksimum rombel untuk setiap jenjang sebanyak 4 rombel dengan jumlah peserta didik per rombel paling banyak 28 siswa dan paling sedikit 20 siswa.
Penerapan sistem zonasi ini juga diharapkan dapat menghilangkan stigma sekolah favorit dan non favorit yang selama ini awet terpatri dalam pemikiran masyarakat. Menatap ke depan, Pemkot Surakarta menginginkan bahwa setiap sekolah negeri yang berada dibawah naungan Pemkot memiliki kualitas pendidikan serta sarana prasarana yang setara dan juga prestasi yang tidak jauh berbeda.
Dalam kesempatan yang sama Kepala Dinas Pendidikan Kota Surakarta Etty Retnowati mengatakan untuk PPDB sistem zonasi ini akan tetap memberlakukan dua sistem pendaftaran. Yakni pendaftaran dengan sistem online atau daring dan pendaftaran sistem offline atau luring. Saat ini seluruh sekolah negeri baik itu SMP maupun SD yang ada di Kota Surakarta sudah diikutkan dalam sistem PPDB online. Selain itu Dinas Pendidikan juga telah menyurati semua sekolah swasta yang ada untuk turut ikut serta bergambung dalam sistem PPDB online.
“Pada pelaksanaan tahun ini ada 30 SMP swasta yang terlibat dalam penerapan sistem PPDB online, sementara untuk SD swasta ada 17. Jumlah tersebut melengkapi 27 SMP Negeri dan 162 SD Negeri yang sebelumnya sudah terlibat. Memang belum semua sekolah swasta ikut terlibat dalam pelaksanaan PPDB online, namun kedepan kita berharap semua sekolah swasta bisa terlibat. Hal tersebut juga sesuai dengan arahan dari KPK,” terang Etty.
Disinggung mengenai peluang bagi pelajar dari luar Solo, Etty mengatakan bahwa, peluangnya sangat tipis. “Nanti untuk pelajar dari luar Solo menunggu kalau ada formasi yang kosong. Karena untuk luar kota memang tidak ada alokasinya, namun begitu akan disediakan alokasi khusus untuk siswa yang berasal dari luar Kota Solo yang orang tuanya sedang mendapat tugas dari negara berdinas di Kota Solo,” pungkasnya.

aosgi
[yarpp]
Pemerintah Kota Surakarta

DISKOMINFO SP

Kompleks Balai Kota Surakarta

Jl. Jend. Sudirman No.2, Kota Surakarta, Jawa Tengah
Kode Pos 57133
(0271) 2931667

Site Statistics

Visits today

2

Visitors today

2

Visits total

425,223

Visitors total

330,605

©️ 2022 Dinas Komunikasi, Informatika, Statistik dan Persandian Kota Surakarta