Pemerintah Kota Surakarta
Layanan Rutin Mobil Sim Keliling
  August 26, 2018 07:00

SOLO – Minggu, 26 Agustus 2018 Polresta Surakarta menggelar pelayanan SIM / Surat Ijin Mengemudi di mobil keliling pada jam 06.30 – 08.30 WIB. Ini sebagai salah satu cara untuk memudahkan masyarakat dalam pelayanan perpanjangan SIM. Perlu diketahui bahwa untuk perpanjangan SIM A Rp 80.000,- dan SIM C Rp 75.000,- ini merujuk dari PP 60 / Tahun 2010.

Untuk syarat-syarat perpanjangan SIM di pelayanan mobil SIM Keliling adalah

1. SIM asli + copy 2 lembar (tidak boleh kadaluarsa)

2. KTP asli + copy 2 lembar (harus e ktp/surat keterangan dari kecamatan / capil)

3. KIR Dokter (yang bisa dilayani di mobil SIM Keliling)

Selain di CFD pada hari Minggu, Mobil SIM Keliling juga melayani masyarakat di berbagai tempat dimulai pada pukul 09.30 – 11.30 WIB dan berikut jadwalnya :

1. Senin : di GOR Manahan (sebelah cafedangan)

2. Selasa : Kantor Kecamatan Serengan

3. Rabu : Solo Square

4. Kamis : Kampus UNS (depan Menwa)

5. Jumat : Plaza Sriwedari (sebelah Pos Polisi)

6. Sabtu : Balaikota

Uswatun Hasanah
[yarpp]
Pemerintah Kota Surakarta

DISKOMINFO SP

Kompleks Balai Kota Surakarta

Jl. Jend. Sudirman No.2, Kota Surakarta, Jawa Tengah
Kode Pos 57133
(0271) 2931667

Site Statistics

Visits today

0

Visitors today

0

Visits total

425,152

Visitors total

330,553

©️ 2022 Dinas Komunikasi, Informatika, Statistik dan Persandian Kota Surakarta