Pemerintah Kota Surakarta
Pajak Restoran Kini Terpantau Real Time
  August 21, 2018 15:53

Untuk mengoptimalkan penerimaan asli daerah dari pos pajak restoran, Pemerintah Kota Surakarta melalui Badan Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPPKAD) mulai menerapkan penggunaan piranti cash register. Peralatan ini digunakan untuk memantau transaksi riil di sejumlah rumah makan yang memiliki potensi sebagai pembayar pajak daerah.

Setidaknya 10 rumah makan yang ada di Surakarta, dipasang peralatan berbasis teknologi informasi tersebut mulai Senin (20/8/2018) lalu. Kepala BPPKAD Kota Surakarta, Yosca Hermat Soedrajad mengatakan cash register akan menginformasikan jumlah transaksi sekaligus besaran pajak yang wajib disetor setiap bulannya. “Sesuai Perda No 4 Tahun 2011, setiap bulan restoran, rumah makan atau warung makan memiliki kewajiban membayar pajak daerah,” kata dia.

Selama ini, besaran pembayaran pajak tersebut tidak bisa dihitung secara tepat karena sebagian besar rumah makan atau warung makan yang cukup ramai pengunjung itu belum memiliki pengelolaan keuangan yang baik. Akibatnya, saat akan membayar petugas pajak dan pengelola rumah makan hanya membuat perkiraan. “Sebenarnya pengusaha rumah makan ini sudah sadar untuk memenuhi kewajibannya membayar pajak hanya besarannya yang belum konsisten karena petugas kami tidak bisa memantaunya,” kata Yosca.

Cash register yang dipasang di rumah makan – rumah makan ini merupakan versi sederhana dari piranti terminal monitoring device atau TMD yang sudah dipasang lebih dahulu di berbagai restoran dan hotel. Petugas BKKAD menempatkan peralatan cash register di meja kasir agar memudahkan pengelola rumah makan untuk menginput transaksi yang berlangsung. “Penggunannya hampir mirip dengan mesin kasir dan alat ini terhubung secara online sehingga Pemkot dapat mengetahui omzet dan pajaknya,” jelas Herman.

Kepala Seksi (Kasi) Pendaftaran dan Pendataan BPPKAD menambahkan secara teknis, siapapun bisa menggunakan cash register karena cara kerjanya cukup mudah. Petugas kasir hanya tinggal memasukan jenis-jenis makanan yang dijual beserta harganya ke dalam tablet tersebut. “Tidak ada bedanya dengan mesin kasir sebenarnya, tapi memang ada beberapa warung makan yang sangat ramai ternyata belum memiliki mesin kasir alias masih manual. Cash register ini sekaligus juga membantu pemilik warung makan membuat catatan transaksi,” katanya.

Yosca mengakui Pajak Restoran, yang di dalamnya termasuk warung makan atau rumah makan, kafe, dan sebagainya menyumbang pemasukkan yang sangat besar dalam PAD. Dia menyebutkan setoran Pajak Restoran hanya kalah dengan PBB dan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB). Besarnya sumbangan Pajak Restoran tersebut dapat terlihat dari realisasi APBD beberapa tahun terakhir ini. Disebutkan realisasi Pajak Restoran tahun 2017 mencapai Rp 31 miliar, atau naik lebih dari Rp 4 miliar karena di tahun 2016 sebesar Rp 24,6 miliar

“Kuliner di Surakarta sangat berkembang dan memiliki potensi besar untuk menggerakan perekonomian di daerah. Ada ratusan warung makan atau rumah makan dengan omset cukup besar tetapi belum memiliki pencatatan transaksi yang baik. Ini yang menjadi target pemasangan cash register. Kami akan membantu dengan menyediakan teknologi informasi untuk pencatatan transaksi,” kata dia.

Rumah makan atau warung makan yang menjadi target adalah warung makan tradisional yang memiliki omset besar tetapi penghitungan transaksinya masih manual. Menurut dia, tidak sedikit tempat usaha kuliner yang memiliki pelanggan cukup banyak tetapi dalam menghitung transaksi dilakukan secara manual. “Surakarta itu kan andalan wisatanya adalah kuliner. Tidak sedikit warung makan yang omsetnya melebih restoran tapi mesin kasir pun belum punya,” tambah Hanggo.

Yosca menepis anggapan jika pemasangan cash register itu merupakan tindakan mematai-matai usaha warga. Menurut dia, justru cash register membantu pemilik usaha kuliner memperbaiki tata kelola keuangan.  “Pada dasarnya mereka itu taat untuk melaksanakan kewajibannya, tetapi karena keterbatasan yang dimiliki mereka belum memiliki pencatatan transaksi yang bagus,” tutu dia.

Sebagai langkah awal, lima piranti cash register dipasang Warung Soto Hj Fatimah Tipes, Warung Sate Hj Bejo, Warung Sate Manto, RM Ramayana dan beberapa warung makan lainnya. Hanggo Henry mengatakan pihaknya akan memberikan pendampingan kepada pengelola rumah makan tersebut agar tidak mengalami kesulitan dalam pengoperasian piranti tersebut. “Secara bertahap di beberapa warung yang sudah diindetifikasi memiliki omset besar akan kita pasang juga,” ujarnya.

Sebelum memasang piranti cash register, BPPKAD juga telah memasang piranti terminal monitoring device (TMD) yang berfungsi untuk merekam data transaksi pajak pada perangkat komputer milik 100 hotel, restoran, kafe, dan tempat hiburan. Pemasangan TMD tersebut secara bertahap dilakukan sejak tahun 2017 silam. TMD dimaksudkan untuk memudahkan pengelola hotel dan restoran dalam menghitung pajak yang menjadi kewajibannya.

“Cara penghitungan pajak secara konvensional kan memiliki celah lebar untuk dimanipulasi. Bukan menuduh, tapi permainan bisa dengan mudah dilakukan ketika penghitunga pajak masih menggunakan cara konvensional. Adanya TND  ini bisa dipersempit celah-celah penyimpangan pajak karena penghitungannya lebih valid mengingat setiap transaksi terpantau secara online,” ujar Yosca. (***)

aosgi
[yarpp]
Pemerintah Kota Surakarta

DISKOMINFO SP

Kompleks Balai Kota Surakarta

Jl. Jend. Sudirman No.2, Kota Surakarta, Jawa Tengah
Kode Pos 57133
(0271) 2931667

Site Statistics

Visits today

0

Visitors today

0

Visits total

425,530

Visitors total

330,780

©️ 2022 Dinas Komunikasi, Informatika, Statistik dan Persandian Kota Surakarta