Pemerintah Kota Surakarta
Menuju Kota Bebas BAB Sembarangan
  August 14, 2018 12:30

Pemerintah Kota Surakarta menargetkan tahun depan wilayah Kota Surakarta sudah tidak ada satu pun warganya yang berperilaku buang air besar sembarangan (BABS). Dengan demikian, predikat Open Defecation Free atau ODF bukan sekadar status di atas kertas atau prasasti. Wali Kota FX Hadi Rudyatmo menegaskan fakta di lapangan jauh lebih penting ketimbang status ODF.

“Jangan mengaku sudah ODF tapi kenyataannya kenyataanya masih banyak yang BAB sembarangan. Sering saya melihat, ketika sedangan sepedaan, banyak yang BAB di sungai, di bawah pohon bambu. Kapan lagi kalau ketemu yang BAB sembarang akan saya foto dan saya kirimkan ke pak lurah yang mengklaim wilayahnya ODF 100 persen,” tegasnya.

Menurut Wali Kota Rudyatmo, ODF seharusnya bukan sekadar klaim untuk gagah-gagahan. Dia mengatakan pernyataan ODF 100 persen itu tidak penting, namun yang lebih diperhatikan adalah upaya untuk mencegah agar masyarakat tidak BAB sembarangan. Caranya? “Misalnya dengan penyediaan sanitasi komunal berbasis masyarakat. Sebab jika ada warga masih BAB di sungai kendatipun jumlahnya hanya satu tidak bisa dikatakan ODF 100 persen,” kata wali kota lagi.

Terpisah Kepala Bidang Kesehatan Masyarakat, Dinas Kesehatan Kota (DKK) Surakarta, Ida Angklaita mengatakan sebenarnya tingkat kesadaran warga untuk BAB di jamban terbilang tinggi. Namun diakuinya, predikat ODF hanya akan diraih jika sudah tidak ada satu pun individu dalam suatu komunitas yang BABS. “Sekarang ini baru delapan dari 51 kelurahan yang berani mendeklrasikan wilayahnya ODF,” katanya Selasa (14/8/2018).

Angklaita mengatakan tidak mudah suatu wilayah dapat mendeklarasikan wilayahnya ODF. Pasalnya, proses yang harus dilewati termasuk penilaian sebuah tim yang dibentuk dari berbagai unsur untuk memeastikan wilayah atau kelurahan tersebut benar-benar sudah tidak ada satu pun warganya yang BABS. “Tim ini terdiri dari unsur Puskesmas, masyarakat maupun staf kelurahan yang wilayahnya berbeda dari kelurahan yang akan dinilai,” kata dia.

Menurut Angklaita, mengutip data yang ada di situs stbm.kemkes.go.id sekitar 93,17 persen warga Kota Solo dalam keseharian telah melakukan BAB di tempat yang semestinya. Meski demikian, baru 8 kelurahan yang mendeklarasikan diri sebagai kelurahan ODF. “Hal tersebut dikarenakan persebaran warga yang masih berperilaku BABS tidak terpusat di satu titik, sehingga misalnya ada kelurahan yang 99 persen warganya sudah ODF namun karena masih ada 1 persen warganya melakukan BABS maka kelurahan tersebut belum dapat dikatakan ODF,” jelasnya.

Kepala Dinas Kesehatan Kota (DKK) Surakarta, Siti Wahyuningsih menambahkan setidaknya per Maret 2018, ada 6.989 keluarga yang kedapatan berperilaku BABS. Ribuan warga tersebut tersebar di berbagai kelurahan. Dirinya menyebut kebanyakan warga yang masih BABS adalah mereka yang tinggal di bantaran sungai, dan tanah ilegal.

“DKK terus memberikan sosialisasi kepada masyarakat terkait bahaya perilaku BABS. Kami berharap peran serta masyarakat untuk ikut ambil bagian mewujudkan lingkungan ODF. Target kami Kota Solo bisa ODF pada tahun 2019,” tegasnya.

Wali Kota Rudyatmo mengaku telah menginstruksikan kepada jajarannya di kelurahan agar mendata keluarga di wilayah mereka yang masih berperilaku BABS. Setelah pemetaan selesai dilakukan, para lurah diminta berkoordinasi dengan Organsiasi Perangkat Daerah (OPD) terkait guna membahas solusi yang tepat bagi warga tersebut. “Nanti bisa dibuatkan MCK komunal, atau disalurkan ke IPAL komunal atau apa, soal pembiayaan nanti bisa dibiayai APBD atau kita carikan CSR,” ungkap Rudy.

Rudy menilai perilaku BABS akan sangat mempengaruhi kualitas lingkungan, terutama air tanah. Disebutnya, jika perilaku semacam ini dapat ditekan dan dihilangkan kondisi lingkungan ke depan akan semakin jauh lebih baik. “Itu semua demi anak cucu kita juga, kita harus meninggalkan warisan yang baik buat mereka kelak” ungkapnya.

Kementerian Kesehatan telah menetapkan syarat dalam membuat jamban sehat. Ada tujuh kriteria yang harus diperhatikan. Berikut syarat-syarat tersebut: tidak mencemari air, tidak mencemari tanah permukaan, bebas dari serangga, tidak menimbulkan bau dan nyaman digunakan, aman digunakan oleh pemakainya, mudah dibersihkan dan tak menimbulkan gangguan bagi pemakainya serta tidak menimbulkan pandangan yang kurang sopan. Lebih lanjut septic tank atau lubang penampung tinja juga harus dikuras secara rutin.

Khusus mengenai penanganan septic tank, Pemerintah Kota Surakarta telah menyiapkan program Layanan Lumpur Tinja Terjadwal (L2T2). Melalui layanan yang dikelola Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Air Minum Kota Surakarta secara reguler menguras septic tank masyarakat minimal tiga tahun sekali. Selain itu Pemerintah Kota Surakarta juga telah mengintegerasikan sebagian jamban warga yang tak dilengkapi septic tank dengan Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) komunal milik Pemkot. (***)

 

aosgi
[yarpp]
Pemerintah Kota Surakarta

DISKOMINFO SP

Kompleks Balai Kota Surakarta

Jl. Jend. Sudirman No.2, Kota Surakarta, Jawa Tengah
Kode Pos 57133
(0271) 2931667

Site Statistics

Visits today

0

Visitors today

0

Visits total

425,394

Visitors total

330,705

©️ 2022 Dinas Komunikasi, Informatika, Statistik dan Persandian Kota Surakarta