Pemerintah Kota Surakarta
Urus KTP/KK, Akta, KIA cukup lewat Handphone
  September 5, 2018 08:47

Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kota Surakarta membuat terobosan dalam pelayanan administrasi kependudukan dengan menyediakan aplikasi berbasis android.  Dengan aplikasi yang diberi nama Dukcapil dalam Genggaman ini, masyarakat kini tidak perlu mengantri saat mengurus layanan administrasi kependudukan. “Aplikasi ini bisa diunduh gratis di Playstore,” kata Kepala Seksi Sistem Informasi Administrasi Kependudukan Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil, Lusia Sari Murniati.

Menurut Lusia, dengan menggunakan aplikasi tersebut warga tidak perlu harus datang dulu ke Kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kota Surakarta ketika hendak mengurus administrasi kependudukan. Layanan tersebut memang bertujuan untuk mengurangi antrian yang sering dikeluhkan masyarakat. “Setelah diunduh agar aplikasi itu bisa digunakan untuk mengurus layanan adminitrasi kependudukan yang diperlukan, silakan mendaftar dengan memasukkan NIK, nomor HP dan alamat email. Sistem akan memprosesnya,” jelas dia.

Lusia menyarankan saat hendak menggunakan aplikasi, pemohon mempersiapkan terlebih dahulu persyaratan yang diperlukan. Hal itu dikarenakan, pemohon diwajibkan mengisi sejumlah kolom isian dan juga mengunggah beberapa dokumen yang diperlukan. “Persyaratan apa saja yang harus dipenuhi, bisa dibuka menu persyaratan. Sebenarnya layanan ini sama persis dengan saat mengurus secara manual, hanya saja dengan aplikasi kita tidak perlu datang dan mengantri untuk menyerahkan berkas syarat tetapi dapat dikirim dari rumah atau dari mana saja, sehingga hemat waktu,” tutur Lusia.

Pemohon yang menggunakan aplikasi ini harus teliti saat mengisi form elektronik. Meski ada peringatan tertentu sebagai  tanda kolom atau syarat belum dimasukkan, pemohon tetap dapat mengirim permohonan tersebut. Padahal, jika persyaratan tidak lengkap petugas tidak akan memproses. “Setiap permohonan akan diteliti terlebih dahulu kelengkapannya. Nanti akan ada pemberitahuan mengenai progres permohonan tersebut berupa notifikasi pada aplikasi dan juga pemberitahuan melalui email,” kata Lusia menjelaskan.

Menurut Lusia, apabila berkas syarat lengkap, petugas akan melakukan verifikasi keabsahan persyaratan tersebut. Pemohonan tinggal menunggu pemberitahuan untuk mengambil dokumen administrasi kependudukan yang dimohon. “Jika dokumen yang dimohon sudah jadi, juga akan ada pemberitahuan kapan dokumen  yang dimohon tersebut bisa diambil. Pada saat mengambil, syarat-syarat yang sebelumnya diunggah melalui aplikasi harus dibawa dan diserahkan ke petugas,” jelas Lusiana.

Sementara ini, aplikasi Dukcapil dalam Genggaman menyediakan layanan untuk 7 jenis dokumen administrasi kependudukan, yakni; e-KTP baik permohonan baru maupun penggantian, KK atau Kartu Keluarga, Akta Kelahiran, Kartu Identitas Anak (KIA), Akta Kematian, Perpindahan Keluar dan Kedatangan. Menurut Lusia, ke depan layanan itu akan ditambah. “Kita juga menyediakan fitur pengaduan atas layanan yang kami berikan.  Juga ada fitur data untuk mengecek e-KTP warga serta fitur bantuan untuk memandu pengguna aplikasi,” tutur Lusia lagi.

Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kota Surakarta,  Suwarta mengatakan penggunaan aplikasi Dukcapil dalam Genggaman merupakan bukti komitmen Pemerintah Kota Surakarta untuk menomorsatukan masyarakat dalam pelayanan.  Dinas Kependudukan, kata dia, sebagai garda depan dalam pelayanan terus berbenah agar pelayanan yang diberikan mudah,  murah dan cepat. “Pelayanan kepada masyarakat terus kami tingkatkan agar semuanya menjadi semakin murah dan cepat sesuai keinginan masyarakat,” katanya.

Suwarta mengatakan Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil telah menerapkan sistem one day service (ODS) untuk seluruh pelayanan administrasi kependudukan. Dengan mempermudah dan mempercepat layanan, praktik percaloan yang pernah menjadi keluhan masyarakat dapat ditekan. Suwarta menyebut ada 22 jenis pelayanan kependudukan di Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kota Surakarta  yang sudah dilayani dengan ODS.

“Setiap layanan administrasi kependudukan sebenarnya membutuhkan waktu yang lamanya bervariasi, bahkan  untuk cetak e-KTP hanya butuh waktu lima menit. Tetapi kami sudah bertekad agar dalam waktu sehari sudah selesai sehingga pemohon cukup sekali datang ke kantor dan saat pulang mereka sudah membawa dokumen yang diajukan,” kata Suwarta.

Menurut Suwarta, Pemerintah Kota Surakarta, dalam hal ini Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil tidak akan pernah berhenti dalam membuat terobosan dan inovasi agar masyarakat kian dimudahkan. Menurutnya, kemajuan teknologi yang harus memiliki manfaat dalam praktik pelayanan kepada masyarakat yang disediakan birokrasi. (***)

aosgi
[yarpp]
Pemerintah Kota Surakarta

DISKOMINFO SP

Kompleks Balai Kota Surakarta

Jl. Jend. Sudirman No.2, Kota Surakarta, Jawa Tengah
Kode Pos 57133
(0271) 2931667

Site Statistics

Visits today

2

Visitors today

1

Visits total

424,962

Visitors total

330,423

©️ 2022 Dinas Komunikasi, Informatika, Statistik dan Persandian Kota Surakarta